1. قَدْ سَمِعَ ٱللَّهُ قَوْلَ ٱلَّتِى تُجَٰدِلُكَ فِى زَوْجِهَا وَتَشْتَكِىٓ إِلَى ٱللَّهِ وَٱللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَآ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌۢ بَصِيرٌ
qad sami’allāhu qaulallatī tujādiluka fī zaujihā wa tasytakī ilallāhi wallāhu yasma’u taḥāwurakumā, innallāha samī’um baṣīr
1. Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.
Tafsir :
Wanita yang mengadu kepada Nabi ini bernama Khaulah binti Tsa’labah dan suaminya bernama Aus bin ash-shamit saudaranya ‘ubadah bin ash-shamit radhiyallahu ta’ala ‘anhu.
Suatu hari di zaman kekhilafahan Umar bin Al-Khotthob radhiyallahu ‘anhu ketika beliau menjadi seorang kholifah/amirul mu’minin, disaat beliau sedang lewat bersama orang-orang dimana beliau menunggangi keledainya, tiba-tiba beliau diberhentikan oleh seorang wanita tua dengan waktu yang lama, dan wanita tua tersebut lalu menasihatinya, seraya berkata :
يَا عُمَرَ قَدْ كُنْتَ تُدْعَى عُمَيْرًا، ثُمَّ قِيلَ لَكَ عُمَرُ، ثُمَّ قِيلَ لَكَ أَمِيرُ الْمُؤْمِنِينَ، فَاتَّقِ اللَّهَ يَا عُمَرَ، فَإِنَّهُ مَنْ أَيْقَنَ بِالْمَوْتِ خَافَ الْفَوْتَ، وَمَنْ أَيْقَنَ بِالْحِسَابِ خَافَ الْعَذَابَ، وَهُوَ وَاقِفٌ يَسْمَعُ كَلَامَهَا، فَقِيلَ لَهُ: يَا أَمِيرَ الْمُؤْمِنِينَ أَتَقِفُ لِهَذِهِ الْعَجُوزِ هَذَا الْوُقُوفَ؟ فَقَالَ: وَاللَّهِ لَوْ حَبَسَتْنِي مِنْ أَوَّلِ النَّهَارِ إِلَى آخِرِهِ لَا زِلْتُ إِلَّا لِلصَّلَاةِ الْمَكْتُوبَةِ، أَتَدْرُونَ من هذه العجوز؟ هي خولة بِنْتُ ثَعْلَبَةَ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَهَا مِنْ فَوْقِ سَبْعِ سَمَوَاتٍ، أَيَسْمَعُ رَبُّ الْعَالَمِينَ قَوْلَهَا وَلَا يَسْمَعُهُ عُمَرُ؟
“Wahai umar dahulu engkau dipanggil ‘Umair (‘Umar yang kecil), lalu engkau dipanggil ‘Umar (ketika dewasa) dan sekarang engkau dipanggil dengan sebutan Amirul mu’minin, maka bertakwalah engkau wahai ‘Umar, sesungguhnya barang siapa yang yakin akan kematian maka dia akan khawatir akan luput dari kesempatan yang baik, dan barang siapa yang yakin dengan hisab maka dia takut dengan adzab”.
Dan ‘Umar tetap berhenti mendengar nasehat wanita tersebut (maka orang-orang heran dengan perbuatan ‘Umar) lalu mereka bertanya kepadanya,”Wahai amirul mu’minin apakah engkau berdiri lama menunggu wanita tua ini?”. Beliaupun menjawab, “Demi Allah, seandainya wanita ini menghentikan aku dari pagi sampai malam aku akan tetap berhenti bersamanya kecuali hanya untuk shalat lima waktu saja. Apakah kalian tahu siapa wanita ini? Dia adalah Khaulah binti Tsa’labah, Allah telah mendengar ucapannya dari atas langit ketujuh. Apakah Allah mendengar perkataannya sementara umar tidak mau mendengar perkataannya?” ([1])
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa Khaulah binti Tsa’labah mempunyai masalah masalah dengan suaminya. Karena suaminya telah menzhiharnya, dalam riwayat yang lain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhaa, dia berkata:
تَبَارَكَ الَّذِي وَسِعَ سَمْعُهُ كُلَّ شَيْءٍ، إِنِّي لَأَسْمَعُ كَلَامَ خَوْلَةَ بِنْتِ ثَعْلَبَةَ وَيَخْفَى عَلَيَّ بَعْضُهُ، وَهِيَ تَشْتَكِي زَوْجَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهِيَ تَقُولُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَكَلَ شَبَابِي، وَنَثَرْتُ لَهُ بَطْنِي، حَتَّى إِذَا كَبِرَتْ سِنِّي، وَانْقَطَعَ وَلَدِي، ظَاهَرَ مِنِّي، اللَّهُمَّ إِنِّي أَشْكُو إِلَيْكَ، فَمَا بَرِحَتْ حَتَّى نَزَلَ جِبْرَائِيلُ بِهَؤُلَاءِ الْآيَاتِ: {قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ} [المجادلة: 1] “
“Maha Agung Allah ﷻ yang pendengarannya meliputi segala sesuatu, sungguh aku mendengar perkataan/pembicaraan Khaulah binti Tsa’labah dan sebagian pembicaraannya aku tidak mendengar. Dia sedang mengadukan suaminya kepada Rasulullah ﷺ seraya berkata, “Wahai Rasulullah! Suamiku telah menghabiskan masa mudaku (aku sekarang sudah tua), dan aku telah mengeluarkan isi perutku untuknya (melahirkan banyak anak darinya) hingga ketika aku sudah tua dan aku tidak bisa melahirkan anak lagi untuknya, dan dia melakukan zhihar([2]) kepadaku. Ya Allah sesungguhnya aku mengadukan kepada-Mu”. Khaulah terus menerus demikian hingga Jibril turun membawa ayat-ayat tersebut {Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah}.” ([3])
Dalam lafaz yang lain dari ‘Aisyah, ia berkata:
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَسِعَ سَمْعُهُ الْأَصْوَاتَ، لَقَدْ جَاءَتِ الْمُجَادِلَةُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تُكَلِّمُهُ وَأَنَا فِي نَاحِيَةِ الْبَيْتِ، مَا أَسْمَعُ مَا تَقُولُ: فَأَنْزَلَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ:{قَدْ سَمِعَ اللهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا} [المجادلة: 1] ” إِلَى آخِرِ الْآيَةِ
“Segala puji bagi Allah yang pendengaran-Nya meliputi segala suara, sungguh telah datang seorang wanita yang mengadu kepada Nabi ﷺ mengajaknya bicara sedangkan aku saat itu berada di ujung rumah, tidak dapat mendengar apa yang ia katakan. Maka Allah menurunkan ayat: {sungguh Allah telah mendengar wanita yang berbicara (berdebat) denganmu tentang masalah suaminya}, hingga akhir ayat.” ([4])
‘Aisyah yang berada di dalam rumah tidak dapat mendengar perkataan wanita tersebut sedangkan Allah ﷻ yang berada jauh di atas langit ke tujuh dapat mendengar keluhan wanita tersebut.
Disebutkan dalam sebagian riwayat dari Ibnu Abbas yang menyebutkan sebab mengapa Aus menzhihar Khaulah:
وَكَانَتْ حَسَنَةَ الْجِسْمِ، فَرَآهَا زَوْجُهَا سَاجِدَةً فَنَظَرَ عَجِيزَتَهَا فَأَعْجَبَهُ أَمْرُهَا، فَلَمَّا انْصَرَفَتْ أَرَادَهَا فَأَبَتْ فَغَضِبَ عَلَيْهَا- قَالَ عُرْوَةُ: وَكَانَ امْرَأً بِهِ لَمَمٌ فَأَصَابَهُ بَعْضُ لَمَمِهِ فَقَالَ لَهَا: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي. وَكَانَ الْإِيلَاءُ وَالظِّهَارُ مِنَ الطَّلَاقِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَسَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَهَا: (حَرُمْتِ عَلَيْهِ) فَقَالَتْ: وَاللَّهِ مَا ذَكَرَ طَلَاقًا
“Bahwasanya dia (Khaulah) memiliki tubuh yang indah, kemudian suaminya melihatnya dalam keadaan sujud dan dia melihat bokong/pantatnya lalu dia tertarik, ketika Khaulah selesai dari shalatnya maka dia mau menggaulinya namun istrinya (Khaulah) menolak. Sementara suaminya adalah seorang lelaki yang memiliki lamam ([5]), maka kumatlah penyakit lamam-nya, maka dia berkata: “Engkau seperti punggung ibuku”. Dahulu di zaman jahiliyyah iilaa’ dan zhihar termasuk talak, maka Khaulah bertanya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau menjawab, “Engkau haram baginya”. Khaulah pun berkata: demi Allah dia tidak menyebutkan talak (tidak mentalakku).” ([6])
Pada riwayat ini Nabi ﷺ tidak bisa memberi keputusan, karena Nabi hanya menjawab: (حَرُمْتِ عَلَيْهِ) “ُngkau haram baginya (tidak bisa digauli oleh suaminya)”. Beliau tidak memberikan jawaban bagaimana hukumnya, apakah dia telah ditalak atau tidak?
Dalam riwayat yang lain:
وَإِنَّ لِي صِبْيَةً صِغَارًا إِنْ ضَمَمْتُهُمْ إِلَيْهِ ضَاعُوا وَإِنْ ضَمَمْتُهُمْ إِلَيَّ جَاعُوا
“Dan sesungguhnya aku memiliki anak-anak yang masih kecil, jika aku membiarkan mereka bersama suamiku maka mereka akan terlantarkan, dan jika aku yang mengurusi mereka maka mereka akan lapar.” ([7])
Wanita tersebut mempertanyakan bagaimana nasibnya, dan Rasulullah ﷺ tidak bisa menjawab, lalu dia mengeluhkan hal tersebut kepada Allah ﷻ, ia berkata:
أَشْكُو إِلَى اللَّهِ فَاقَتِي وَوَحْدَتِي وَوَحْشَتِي وَفِرَاقَ زَوْجِي وَابْنَ عَمِّي وَقَدْ نَفَضْتُ لَهُ بَطْنِي….حَتَّى نَزَلَتْ عَلَيْهِ الْآيَةُ
“Aku mengadu kepada Allah tentang kesulitan diriku, tentang kesendirianku, tentang perpisahanku dengan suamiku, padahal dia adalah sepupuku, aku telah melahirkan banyak anak untuk suamiku….”, hingga turun ayat kepada beliau.” ([8])
Dalam riwayat lain:
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (ما أوحى إلي في هذا شيء) فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أُوحِيَ إِلَيْكَ فِي كل شيء وَطُوِيَ عَنْكَ هَذَا؟! فَقَالَ: (هُوَ مَا قُلْتُ لَكِ) فَقَالَتْ: إِلَى اللَّهِ أَشْكُو لَا إِلَى رسوله.
“Lalu Rasulullah ﷺ bersabda, “Tidak ada sesuatupun yang diwahyukan kepadaku dalam masalah ini”, lalu wanita tersebut berkata, “Wahai Rasulullah, telah diwahyukan kepadamu segala sesuatu, maka apakah tidak turun wahyu kepadamu tentang perkara ini?”. Lalu beliau menjawab, “Inilah yang bisa aku katakan (engkau tidak bisa digauli oleh suamimu), diapun berkata, “Aku mengeluhkan perkaraku kepada Allah bukan kepada Rasul-Nya.” ([9])
Inilah kisah tentang sebab turunnya surat al-mujadalah yaitu kisah Khaulah binti Tsa’labah yang dizhihar suaminya Aus bin Ash-Shamit.
Hukum zhihar:
Azh-zhihar diambil dari kata azh-zhahru yang artinya punggung, menurut para ulama yang dimaksud di sini adalah al-bathnu yaitu perut, maksudnya lelaki ketika menggauli istrinya maka ia berada di atas perut istrinya.
Zhihar terbagi menjadi dua:
Pertama: zhihar yang dikatakan kepada budaknya, maka para ulama mengatakan hukumnya boleh, dan ini tidak dianggap zhihar.
Kedua: zhihar yang dikatakan oleh suami kepada istrinya, dan ini terbagi menjadi tiga macam:
- Jika disamakan dengan ibu, seperti ucapan: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي “engkau wahai istriku seperti punggung ibuku”, maka para ulama sepakat ini adalah zhihar.
- Jika disamakan dengan mahrom selain ibunya, seperti ucapan: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُخْتِيْ “engkau wahai istriku seperti punggung saudariku”, dan kita ketahui bahwa seorang lelaki dilarang untuk menikahi saudarinya. Maka ada khilaf dalam masalah ini, mayoritas ulama mengatakan bahwa ini dianggap zhihar, adapun sebagian ulama yang lain seperti madzhab Asy-syafi’i mengatakan tidak dianggap zhihar dalam masalah ini. Karena imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa zhihar hanya berlaku dalam penyamaan dengan ibu saja, adapun mayoritas ulama berpendapat jatuhnya zhihar karena zhihar intinya tasybih al-muhallal bil muharrom yaitu menyamakan yang halal untuk digauli dengan yang haram untuk digauli seperti saudari, putri, bibi dan yang lainnya.
- Jika disamakan dengan wanita ajnabiyyah, seperti ucapan: أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ فُلَانَة “engkau wahai istriku seperti punggung fulanah )contohnya istri orang lain)”, dia menyamakan istrinya dengan wanita yang haram untuk digauli, maka dalam masalah ini juga terdapat khilaf, dan penulis lebih condong merojihkan bahwa ini bukan termasuk zhihar. Wallahu a’alam bis showab.
Lafal zhihar
Terdapat dua pembagian lafal yang berkaitan dengan lafal zhihar: yaitu lafal shorih (tegas) dan kinayah (tidak tegas), sama seperti lafal talak ada yang tegas dan ada yang tidak tegas, contohnya: ”kamu saya cerai” maka ini adalah lafal yang tegas, dan telah jatuh cerainya. Dan contoh yang tidak tegas: “kita pisah saja” maka ini tidak jelas dan ini namanya kinayah, juga termasuk contoh lafal ini: “pulang saja ke rumah orang tuamu”, lalu bagaimana hukumnya, apakah jatuh talak atau tidak? Maka ini tergantung niat pengucapnya, jika ia mengucapkan “pulang saja ke rumah orang tuamu” dengan niat menceraikan maka jatuh cerainya, dan jika niatnya hanya menakut-nakuti saja maka tidak jatuh cerai. Lafal zhihar pun demikian.
Pertama: lafal shorih (tegas), dan ini ada dua lafal,
- أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي “engkau wahai istriku seperti punggung ibuku”, yaitu dengan lafal azh-zhahru.
- أَنْتِ عَلَيَّ كَرَأْسِ أُمِّي “engkau wahai istriku seperti kepala ibuku”, dan dalam masalah ini terdapat khilaf, mayoritas ulama mengatakan ini adalah lafaz yang tegas dan jatuh zhihar dengan lafaz ini, adapun imam Asy-Syafi’ menganggap zhihar tidak jatuh dengan lafaz ini, karena dia menganggap bahwa zhihar hanya khusus dengan lafaz azh-zhahru saja, karena azh-zhahru adalah kinayah dari al-bathnu yang dimaksud darinya jima’.
Kedua: lafal kinayah (tidak tegas), seperti ucapan “engkau disisiku seperti ibuku”, maka para ulama mengatakan hal ini kembali kepada niatnya.
Pertanyaan pertama:
Bagaimana jika yang menzhihar adalah istri, seperti ucapan seorang istri kepada suaminya: “kamu seperti punggung ayahku”. Maka bagaimana hukumnya?
Maka para ulama menjawab bahwa zhiharnya tidak jatuh namun ia harus membayar kaffaroh sumpah, karena zhihar hanya boleh dari pihak suami saja sebagaimana firman Allah Ta’ala:
{الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْكُمْ مِنْ نِسَائِهِمْ}
“Orang-orang yang menzhihar isteri-istrinya dari kalian (maksudnya para suami)”
Pertanyaan kedua:
Bagaimana hukum memanggil istri dengan panggilan “dek, ummi, dan lainnya”, apakah termasuk zhihar ataukah tidak? Maka kalau kita perhatikan khilaf para ulama maka sangat jelas ini bukanlah zhihar walaupun sebagian ulama di antaranya ulama hanabilah mengatakan hukumnya makruh, di antaranya dikatakan oleh As-Sa’di dalam tafsirnya makruh memanggil seorang istri dengan panggilan ukhti atau ummi karena ini hampir mirip dengan zhihar. Namun kita perhatikan bahwa zhihar ini adalah suatu lafal istilah yang ma’ruf yang dilakukan orang jahiliyyah dahulu, karena pada zaman dahulu ketika mengucapkan أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي “engkau wahai istriku seperti punggung ibuku”, maka hukumnya cerai pada zaman dahulu, namun dalam islam diubah hukumnya bukan cerai tapi hukumnya menjadi zhihar yang memiliki aturan sendiri, yaitu dia tidak boleh menggauli istrinya sampai dia membayar kaffaroh zhihar yaitu membebaskan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang fakir miskin. Oleh karenanya panggilan istri kepada suaminya dengan panggilan “mas” maka ini bukanlah zhihar karena ini adalah lafal yang mengandung beberapa kemungkinan, bisa berarti suami atau kakak, begitu juga panggilan seorang suami kepada istri dengan panggilan ummi, maka ini mengandung beberapa kemungkinan, karena bisa saja yang dimaksud ummi dari anak-anaknya. Namun jika ingin keluar dari khilaf maka panggil saja dengan panggilan “sayangku, cintaku, dan lainnya”.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan sifat mendengar Allah قَدْ سَمِعَ “sungguh Allah telah mendengar”, maka selesai (telah berlalu) pendengaran Allah, kapan Allah mendengar? Yaitu tatkala wanita tersebut mengeluh kepada Nabi ﷺ, ia berkata:
إِلَى اللَّهِ أَشْكُو لَا إِلَى رسوله
“Aku mengeluhkan perkaraku kepada Allah bukan kepada Rasul-Nya”
Maka ketika dia mengatakan ini Allah mendengar menggunakan fi’il madhi yang menunjukkan paste (telah berlalu) “Allah telah mendengar”. Kemudian terhadap yang sedang mereka bicarakan Allah berfirman وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا sesungguhnya Allah sedang mendengar diskusi kalian berdua antara al-mujadilah Khaulah binti Tsa’labah dengan Rasulullah ﷺ, ketika mereka sedang bicara saat ini maka Allah sedang mendengar. Jadi ada pendengaran yang sudah Allah dengar dan pendengaran yang sedang Allah dengar, ini semua menunjukkan sifat pendengarn Allah ﷻ. Dan banyak kita dapati di buku-buku ahlu tafsir (yang kebanyakan mereka adalah asya’iroh) ketika mereka menafsirkan pendengaran Allah maka mereka tidak menetapkan sifat mendengar Allah ﷻ, mereka mentakwilkan sifat mendengar dengan ilmu (mengetahui), mereka tidak mau menetapkan sifat mendengar. Memang benar secara zhohir mereka mengatakan bahwa Allah memiliki sifat mendengar namun sifat mendengar tersebut mereka takwilkan dengan makna ilmu, yaitu ilmu tentang perkara-perkara yang terdengar (إِدْرَاكُ الْمَسْمُوْعَاتِ) ([10]).
([1]) Tafsir Al-Qurthubi 17/269-270
([2]) Zhihar adalah perkataan seorang suami kepada istrinya:
أَنْتِ عَلَيَّ كَظَهْرِ أُمِّي
“Sesungguhnya engkau wahai istriku seperti punggung ibuku (dengan niat tidak ingin menggauli istrinya lagi).” (Lihat: Tafsir Al-Qurthubi 17/270)
([3]) HR. Ibnu Majah no. 2063, dan dishohihkan oleh Al-Albani
([4]) HR. Ahmad no. 24195, dan dikatakan oleh Syu’aib al-Arnauth sanadnya shohih sesuai dengan syarat Muslim.
([5]) Dalam konteks kisah ini, ada dua pendapat di kalangan para ulama. Pertama : Al-Lamam di sini maksudnya ada gairah dan syahwat yang berlebihan kepada wanita. Ini adalah pendapat al-Khottobi dan Ibnu al-Atsir. Kedua : Al-Lamam adalah gangguan pikiran yang menyebabkan emosinya tidak terkontrol (Lihat Badzlull Majhuud fi Halli Sunani Abi Dawud 8/245-246)
([6]) Tafsir Al-Qurthubi 17/270
([8]) Tafsir Al-Qurthubi 17/270
([9]) Tafsir Al-Qurthubi 17/270
([10]) Mentakwil (menafsirkan) sifat mendengar dengan ilmu adalah takwil yang batil. Karena semua orang tahu bahwasanya ilmu bukanlah mendengar. Sebagai contoh seorang tuli bisa melihat seseorang berbicara atau melihat sebuah gentong yang dipukul keras, namun dia tidak mendengar suara pembicaraan dan suara bunyi gentong tersebut. Sebagaimana kita juga mengilmui bahwasanya para jin berbicara diantara mereka, malaikat berbicara diantara mereka, namun kita tidak bisa mendengar suara tersebut.
Untuk lebih memahami hal ini, maka perhatikanlah pembahasan berikut ini :
Pembagian sifat Allah
Sifat dzatiyah: yaitu sifat yang sejak azali ada selalu bersama Allah, sehingga tidak berkaitan dengan kehendak Allah. Contohnya wajah dan tangan Allah yang sejak azali ada bersama Allah, dan tidak bisa kita katakan, “Jika Allah berkehendak Allah punya tangan, dan jika tidak maka tidak punya tangan”.
Sifat fi’iliyyah: yaitu sifat yang berkaitan dengan kehendak Allah, jika Allah berkehendak maka Allah lakukan dan jika Allah tidak berkehendak maka Allah tidak lakukan, seperti sifat rahmat terkadang Allah merahmati sebagian dan terkadang Allah marah kepada sebagian.
Sifat dzatiyyah fi’liyyah: dzatiyyah ditinjau dari sisi asal sifat tersebut dan fi’liyyah ditinjau dari sisi penerapan sifat tersebut, contohnya sifat al-kalam (sifat berbicara), ditinjau dari asalnya maka ia dzatiyyah maksudnya sejak Allah ada Allah sudah bisa berbicara. Berbeda dengan manusia, ketika pertama lahir belum bisa berbicara kemudian umur sekian baru dilatih untuk berbicara, dan sifat bicara manusia munculnya belakangan, adapun Allah sejak zaman azali sudah bisa berbicara. Dan ditinjau dari kapannya Allah berbicara maka ini sifat fi’liyyah, maksudnya kapan Allah ingin bicara atau dengan siapa Allah ingin berbicara, dengan topik apa, atau Allah tidak ingin berbicara? maka semua ini terserah Allah. Ini menunjukkan akan kesempurnaan kesempurnaan Allah dalam sifat Al-Kalam. Berbeda dengan asya’iroh, karena mereka tidak menerima pembagian sifat fi’iliyyah, mereka mengatakan kalam Allah adalah kalam nafsy yang tidak boleh ada perubahan, pembaharuan, dan tidak boleh dikatakan dulu Allah tidak berbicara kemudian berbicara, lalu berbicara lagi dengan topik yang lain, maka semua ini menurut mereka tidak boleh. Jadi menurut mereka kalam Allah adalah kalam nafsy yang tidak berubah-rubah, statis tidak dinamis. Menurut mereka “kedinamisan” (perubahan-perubahan) merupakan sifat khusus makhluk, sehingga Allah tidak boleh mengalami kedinamisan. Dan ciri Tuhan yang paling utama adalah statsi, yang Allah statis sejak zaman azali hingga abadi. Oleh karenanya mereka mengatakan Al-quran bukan kalam Allah, karena Al-quran ada huruf-hurufnya dan menurut mereka sifat dzat Allah tidak demikian maka Al-quran hanyalah ungkapan dari kalam jiwanya Allah subhanahu wa ta’ala. Kalam nafsi (bahasa jiwa) Allah itulah yang merupakan sifat Allah karena statis sejak zaman azali, tanpa huruf dan suara. Karen adanya huruf dan suara menunjukan kedinamisan.
Termasuk sifat dzatiyyah fi’liyyah adalah sifat mendengar, maka Allah sejak azali sudah mendengar dan ini adalah sifat dzatiyyah, adapun berkaitan kapan Allah ingin mendengar, entah mendengar sesuatu yang sudah dibicarakan, sedang dibicarakan, atau akan dibicarakan, atau Allah mendengar suara yang sudah muncul, sedang muncul, atau akan muncul maka ini semua terserah Allah dan ini dinamakan sifat fi’liyyah.
Adapun sifat mendengar dan melihat menurut asya’iroh, mereka hanya menetapkan untuk Allah tujuh sifat yang semuanya mereka tetapkan dengan akal, menurut mereka alam semesta yang kokoh dan hebat seperti ini menunjukkan akan adanya pencipta, dan setelah mereka perhatikan mereka mendapati bahwa pencipta tersebut memiliki tiga sifat:
- Qadiir yaitu maha kuasa, karena muncul ciptaan yang luar biasa yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali dzat yang Qadir (yang maha kuasa).
- Muriid yaitu berkehendak, karena ciptaan yang muncul bentuknya berbeda-beda, diciptakan dalam waktu yang berbeda-beda, ini menunjukkan bahwa Allah memiliki kehendak untuk membeda-bedakan ciptaannya.
- ‘Alim yaitu maha mengetahui, karena ciptaan Allah yang sangat luar biasa, sempurna, kokoh, dan hebat dengan peraturan yang teratur maka menunjukkan bahwa pencipta tersebut memiliki sifat maha berkuasa, maha berkehendak, dan maha berilmu.
Lalu mereka mengatakan bahwa dari tiga sifat ini melazimkan bahwa pencipta harus memiliki sifat al-hayat yaitu maha hidup, dan sesuatu yang hidup mesti memiliki tiga sifat, yaitu:
- As-sama’ yaitu maha mendengar
- Al-bashar yaitu maha melihat
- Al-kalam yaitu maha berbicara
Berkaitan dengan tiga sifat ini sebagian mereka ada yang menempuh dengan dalil naqly yaitu bahwasanya Al-Quran dan Al-Hadits menunjukkan tiga sifat tersebut, namun sebagian yang lain mengatakan bahwa dalil naqly sifatnya tidak qhot’i (pasti) namun hanya zhonny (prasangkaan) sehingga mereka lebih mengedepankan pendalilan dengan akal, dan akal menunjukkan adanya sifat, as-sama’, al-bashor, dan al-kalam untuk dzat yang maha sempurna. Penetapan dengan dalil akal ini mereka ambil dengan beberapa metode pendalilan di antaranya metode pendalilan الضِّدِّيَّةُ adh-dhiddiyyah, yaitu ketika ada pilihan antara dzat yang mendengar atau tidak maka yang lebih sempurna adalah yang mendengar, ketika ada pilihan antara dzat yang melihat atau tidak maka yang lebih sempurna adalah yang melihat, dan ketika ada pilihan antara dzat yang berbicara atau tidak maka yang lebih sempurna adalah yang berbicara.
Demikian juga dengan dalil الكَماَلُ, yaitu jika pada manusia sifat mendengar adalah sempurna maka Allah lebih utama untuk mendengar.
Inilah tujuh sifat yang ditetapkan oleh asya’iroh, adapun sifat-sifat yang lain maka itu hanyalah sekedar penjelasan dari tujuh sifat ini. Maka tidak benar bahwa mereka menetapkan dua puluh atau tiga belas sifat, karena sisanya hanyalah berputar sekitar penjelasan tujuh sifat ini, seperti sifat baqha maksudnya tidak akan mati, yaitu penjelasan dari sifat al-hayat maha hidup. (Penjelasan lebih detail bisa dibaca di buku lain milik penulis yaitu Syarh al-Aqidah al-Washithiyyah, yang insya Allah sedang disusun)
Sebagian Ahlussunnah menyangka bahwa Asya’iroh dan Ahlussunnah sama dalam menetapkan tujuh sifat ini, namun para ulama menjelaskan bahwa penetapan Asya’iroh terhadap tujuh sifat ini tidak sama dengan Ahlussunnah, contohnya dalam ayat ini terdapat sifat as-sama’ (mendengar), ahlussunnah menetapkan bahwa Allah memiliki sifat as-Sama’ yaitu Allah maha mendengar, adapun kaifiyat (bagaimana) cara mendengarnya maka ini bukan urusan kita. Kita tidak mengatakan Allah memiliki telinga atau tidak, karena ini bukan urusan kita, yang jelas Allah maha mendengar. Sebagaimana kita mengatakan Allah berbicara, maka kita tidak mengatakan ketika Allah memiliki sifat berbicara berarti Allah harus mempunyai lisan, mulut, atau pita suara. Maksudnya Allah berbicara yaitu Allah berbicara dengan sesuatu yang bisa didengar, adapun bagaimana berbicaranya maka kita tidak tahu. Demikian pula Allah mendengar maka kita tidak tahu bagaimana Allah mendengar. Adapun Allah melihat maka ada dalil yang menunjukkan bahwa Allah memiliki mata, akan tetapi berkaitan dengan sifat mendengarnya Allah, maka tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa Allah memiliki telinga maka kita tidak mengatakan Allah memiliki telinga atau tidak memiliki telinga, akan tetapi kita hanya mengatakan bahwa Allah maha mendengar.
Adapun Asya’iroh tidak berani menetapkan sifat mendengar sebagaimana kita tetapkan dengan penjelasan di atas, karena mereka tidak menerima ada sesuatu yang baru ada pada diri Allah, jika seandainya Allah mendengar suara berarti Allah mendengar suara yang baru muncul dan juga suara yang bermacam-macam dan berubah-rubah, maka Allah berkaitan dengan sesuatu yang baru, berarti Allah mengalami perubahan-perubahan dan ini menunjukkan bahwa Allah bukan tuhan. Karena sebagaimana telah lalu, menurut Asyaíroh syarat tuhan adalah harus statis dan tidak tidak dinamis. Akhirnya hal ini menyebabkan mereka mentakwil sifat as-sama dan al-bashar.
Terdapat khilaf di antara mereka dalam mentakwil dua sifat ini:
Pertama: mentakwil keduanya dengan ilmu, berdasarkan takwilan ini maka mendengar adalah Allah mengetahui apa yang di dengar, dan melihat adalah Allah mengetahui apa yang dilihat.
Kedua: mentakwil keduanya dengan ziyadatul inkisyaf yaitu tambahan yang terungkap, dan maknanya hampir sama dengan yang pertama yaitu tambahan pengetahuan atau ilmu.
Intinya mereka menetapkan as-sama’ dan al-bashor tidak seperti kita menetapkannya, karena mereka menetapkan keduanyanya dengan mengetahui, dan ini adalah takwil yang buruk karena seakan-akan mereka menolak sifat mendengar dan melihat.
Dan kita tahu bahwa sifat mendengar berbeda dengan mengilmui, dan melihat berbeda dengan mengilmui. Contohnya jika ada orang yang tuli maka dia mengetahui bahwa dihadapannya ada orang yang sedang berbicara, dia mengetahui ada yang berbicara namun ia tidak bisa mendengar apa yang dibicarakan ini menunjukkan bahwa ia memiliki ilmu namun ia tidak dapat mendengar dan ini menunjukkan bahwa ilmu berbeda dengan mendengar. Juga contohnya ada orang yang buta dia mengetahui (dengan mendengar) bahwa ada orang yang berbicara di sekitarnya namun ia tidak dapat melihat, ini menunjukkan bahwa ia memiliki ilmu namun ia tidak dapat melihat dan ini menunjukkan bahwa ilmu berbeda dengan melihat. Oleh karenanya dalam sunan Abu Dawud dari Sulaim bin Jubair, ia berkata:
سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقْرَأُ هَذِهِ الْآيَةَ {إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا} إِلَى قَوْلِهِ تَعَالَى {سَمِيعًا بَصِيرًا} [النساء: 58] قَالَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ إِبْهَامَهُ عَلَى أُذُنِهِ، وَالَّتِي تَلِيهَا عَلَى عَيْنِهِ»، قَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَؤُهَا وَيَضَعُ إِصْبَعَيْهِ»
“Aku mendengar Abu Hurairah membaca ayat ini: {Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya} (Qs. An Nisa: 48) sampai pada firman-Nya {Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Meliha}. Abu Hurairah berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meletakkan ibu jarinya ke telinga, dan meletakkan jari telunjuknya pada mata.” Abu Hurairah melanjutkan, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membaca ayat tersebut seraya meletakkan kedua jarinya tersebut.” (HR. Abu Dawud no. 4728, dan dishohihkan oleh Ibnu Hajar dan al-Albani)
Hadits ini menunjukkan bahwasanya Allah benar-benar mendengar dan melihat, dan seandainya mendengar dan melihat artinya mengetahui maka kemungkinan Nabi akan berisyarat ke hati, karena ilmu di hati, atau berisyarat ke kepala (karena ilmu letaknya di otak/fikiran). Akan tetapi Nabi berisyarat bahkan dengan dua jari untuk mendengar dan melihat ke telinga dan mata untuk menunjukkan bahwasanya Allah benar-benar mendengar dan melihat.
Karena Asyaíroh mentakwilkan sifat mendengar dan melihat dengan sifat ilmu, maka akhirnya muncul perkataan mereka yang aneh yaitu اللهُ يَسْمَعُ الْمُبْصَرَاتِ وَيُبْصِرُ الْمَسْمُوْعَاتِ “Allah mendengar apa yang terlihat dan melihat apa yang terdengar”, karena menurut mereka mendengar dan melihat sama dengan ilmu.
Dan ayat ini menjadi bantahan untuk mereka, karena Allah berfirman “Sesungguhnya Allah telah mendengar” berarti Allah telah mendengar pembicaraan tersebut dan ini bukanlah pendengaran di azali, akan tetapi Allah baru mendengarnya, kemudian Allah berfirman “Allah sedang mendengar pembicaraan kalian berdua”, berarti Allah sekarang sedang mendengar, akan tetapi menurut mereka (asya’iroh) tidak ada namanya Allah mendengar sekarang, karena Allah mendengar semuanya di azali, itupun mereka takwil dengan makna mengetahui/mengilmui.