9. إِنَّمَا يَنْهَىٰكُمُ ٱللَّهُ عَنِ ٱلَّذِينَ قَٰتَلُوكُمْ فِى ٱلدِّينِ وَأَخْرَجُوكُم مِّن دِيَٰرِكُمْ وَظَٰهَرُوا۟ عَلَىٰٓ إِخْرَاجِكُمْ أَن تَوَلَّوْهُمْ ۚ وَمَن يَتَوَلَّهُمْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
innamā yan-hākumullāhu ‘anillażīna qātalụkum fid-dīni wa akhrajụkum min diyārikum wa ẓāharụ ‘alā ikhrājikum an tawallauhum, wa may yatawallahum fa ulā`ika humuẓ-ẓālimụn
9. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.
Tafsir :
Allah melarang kaum muslimin untuk ber-wala’ kepada orang-orang kafir dan menjadikan mereka sebagai kawan maupun penolong. Artinya hal yang dilarang kepada kaum muslimin adalah berloyal kepada orang-orang kafir yang memusuhi islam dan kaum muslimin([1]). Adapun orang-orang kafir yang baik yang tidak memusuhi, bahkan terkadang membantu kaum muslimin. Maka, tidak mengapa untuk berbuat baik kepada mereka. Yang demikian itu terjadi pada zaman Nabi, seperti Bani Khuza’ah, Bani Al-Harits dan Bani Muzainah. Mereka membantu kaum muslimin pada masa itu. Karenanya, jika ada orang-orang kafir yang membantu kita, maka hendaknya kita membantu mereka. Sebagaimana Rasulullah dahulu pernah dibantu oleh raja Najasyi, tatkala beliau menyuruh para sahabat untuk hijrah menuju Habasyah. Saat itu, Najasyi adalah seorang musyrik beragama nasrani, kemudian masuk islam.
Maka dari itu, tidak mengapa bagi kita untuk berbuat baik kepada orang kafir yang telah berbuat baik kepada kita. Mungkin ada diantara sahabat kita yang kafir tapi selalu berbuat baik kepada kita, maka tidak mengapa kita menjalin hubungan dengan mereka. Selama dia berbuat baik dan tidak memusuhi agama kita, maka kita balas dengan perbuatan yang baik pula.
________________
Footnote :