11. وَإِذَا رَأَوْا۟ تِجَٰرَةً أَوْ لَهْوًا ٱنفَضُّوٓا۟ إِلَيْهَا وَتَرَكُوكَ قَآئِمًا ۚ قُلْ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيْرٌ مِّنَ ٱللَّهْوِ وَمِنَ ٱلتِّجَٰرَةِ ۚ وَٱللَّهُ خَيْرُ ٱلرَّٰزِقِينَ
wa iżā ra`au tijāratan au lahwaninfaḍḍū ilaihā wa tarakụka qā`imā, qul mā ‘indallāhi khairum minal-lahwi wa minat-tijārah, wallāhu khairur-rāziqīn
11. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: “Apa yang di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perniagaan”, dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezeki.
Tafsir :
Disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu ([1]) bahwasanya tatkala itu Nabi ﷺ pernah berkhutbah di kota Madinah yang pada waktu itu sedang dilanda kelaparan dan kenaikan harga. Tiba-tiba datanglah Dihyah Al-kalbi dari Syam dengan membawa gandum dan barang-barang yang dibutuhkan penduduk Madinah maka orang-orangpun meninggalkan Nabi ﷺ yang sedang berkhutbah dan berbondong-bondong menuju kafilah dagang tersebut. Hanya sedikit saja yang tersisa.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa jumlah orang yang tersisa, ada yang mengatakan 12 orang ada yang mengatakan 13 orang dan ada juga yang mengatakan 40 orang. Dalam riwayat yang mursal disebutkan bahwa diantara 12 orang tersebut ada العَشرَةُ المُبَشَّرِينَ باِلجَنَّةِ “Sepuluh orang yang dikabarkan akan masuk surga” yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Az-Zubair bin Awwam, Sa’ad bin Abi Waqqash, Sa’id bin Zaid, Abu Ubaidah Al-Jarrah, dan Thalhah bin Ubaidillah kemudian Bilal dan Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhum([2]).
Firman Allah
ﷻ : وَتَرَكُوْكَ قَاۤىِٕمًاۗ
“dan mereka meninggalkanmu ketika sedang berdiri (berkhutbah)”.
Ini adalah dalil bahwasanya khutbah harus berdiri, bahkan sebagian ulama mengatakan bahwasanya khutbah tidak sah apabila dilakukan dengan duduk karena Nabi ﷺ berkhutbah dengan berdiri([3]).
Firman Allah
ﷻ : قُلْ مَا عِنْدَ اللّٰهِ خَيْرٌ مِّنَ اللَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِۗ وَاللّٰهُ خَيْرُ الرّٰزِقِيْنَࣖ
“Katakanlah, “Apa yang ada di sisi Allah lebih baik daripada permainan dan perdagangan,” dan Allah pemberi rezeki yang terbaik. ini adalah teguran Allah ﷻ atas kesalahan yang dilakukan oleh sebagian sahabat Nabi ﷺ .
Di penghujung pembahasan surah ini penulis menyampaikan beberapa hukum terkait sholat jum’at, diantaranya :
- Sholat jum’at tidak wajib bagi musafir, orang sakit, budak dan wanita, akan tetapi jika mereka berkeinginan untuk menunaikan sholat jum’at maka sholatnya sah. Misalkan ada seorang wanita yang mengikuti sholat jum’at maka sholatnya sah dan tidak perlu melakukan sholat dzuhur lagi([4]).
- Asalnya panggilan adzan untuk sholat jum’at hanya sekali. Adzan 2 kali terjadi di zaman Ustman radhiyallahu ‘anhu ketika jumlah penduduk semakin banyak dan Utsman khawatir orang-orang terlambat menunaikan sholat jum’at terlebih lagi zaman itu belum ada jam sehingga mereka sibuk berdagang dan lalai untuk menentukan kapan waktunya sholat jum’at. Beliau khawatir apabila adzan jum’at sudah dikumandangkan mereka baru bersiap-siap akhirnya mereka datang terlambat dan tidak mendengarkan khutbah jum’at. Oleh karenanya dahulu Ustman bin Affan radhiyallahu ‘anhu pernah mengutus orang untuk adzan di pasar Zauro’ untuk mengingatkan orang-orang pasar supaya datang sholat jum’at([5]). Sebagian ulama mengatakan kenapa Utsman melakukan demikian karena beliau sendiri pernah terlambat, dalam hadist riwayat muslim disebutkan,
عن سَالِمُ بْنُ عَبْدِ اللهِ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، بَيْنَا هُوَ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ دَخَلَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَنَادَاهُ عُمَرُ: «أَيَّةُ سَاعَةٍ هَذِهِ؟» فَقَالَ: إِنِّي شُغِلْتُ الْيَوْمَ، فَلَمْ أَنْقَلِبْ إِلَى أَهْلِي حَتَّى سَمِعْتُ النِّدَاءَ، فَلَمْ أَزِدْ عَلَى أَنْ تَوَضَّأْتُ، قَالَ عُمَرُ: «وَالْوُضُوءَ أَيْضًا، وَقَدْ عَلِمْتَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِالْغُسْلِ»
Bahwasanya ketika Umar bin Khattab sedang berkhutbah jum’at, datang seorang laki-laki dari sahabat Rasulullah ﷺ(dalam lafadz lain disebutkan bahwa beliau adalah Ustman bin Affan) ([6]), Umar pun langsung memanggilnya seraya berkata, “Waktu apakah ini?” orang tersebut menjawab, “Sesungguhnya hari ini aku sibuk dan tidak pulang ke rumah melainkan setelah mendengar panggilan azan, dan aku hanya berwudhu saja”, Umar berkata, “Cuma wudhu saja? dan engkau tahu bahwasanya Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mandi”([7]).
Boleh jadi peristiwa ini yang mengakibatkan Utsman bin Affan radhiyallahu ‘anhu tidak ingin terlambat lagi dan tidak ingin orang-orang terlambat sebagaimana yang beliau alami sehingga beliau memutuskan untuk melakukan azan pertama yang jaraknya cukup jauh dan dilakukan di pasar-pasar untuk mengingatkan agar orang-orang bisa persiapan shalat jumát.
Mengenai adzar jumat dua kali maka para ulama berbeda pendapat apakah dianjurkan kembali lagi ke zaman Nabi ﷺ yang mana azan hanya sekali saja ataukah azan dua kali -sebagaimana yang dilakukan Utsman- ?. Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah jikalau memang diperlukan azan dua kali misalnya karena khawatir ada yang lalai atau lupa maka tidak mengapa untuk dilakukan sebagaimana yang dipraktekan di masjid Nabawi dan masjidil Harom, bahwasanya setengah jam sebelum adzan kedua ada adzan pertama, terlebih lagi di sekitar masjid Nabawi dan masjidil Harom terdapat banyak pasar sehingga begitu dikumandangkan azan pertama mereka sudah bersiap-siap menuju ke masjid untuk melaksanakan sholat jum’at dengan baik.
- Apakah ada sholat qobliyah jum’at? Jawabanya adalah tidak ada, yang ada namanya sholat intidzor karena sholat qobliyah tidak bisa dibayangkan terjadi di zaman Nabi ﷺ, karena azan di zaman beliau hanya satu kali begitu beliau duduk di atas mimbar seketika itu langsung dikumandangkan azan, maka kapankah waktu untuk mengerjakan sholat qobliyah? Bukankah sholat qobliyah dikerjakan setelah masuk waktu?. Karenanya tidak boleh seseorang sholat qobliyah dzuhur kecuali setelah azan dzuhur dan tidak boleh seorang sholat qobliyah subuh kecuali setelah azan subuh. Maka tatkala azan jum’at selesai dikumandangkan tidak mungkin orang melakukan sholat qobliyah karena begitu azan selesai Nabi ﷺ langsung berkhutbah. Adapun sholat intidzor maka disyariatkan([8]) yaitu sholatnya seseorang ketika telah datang ke masjid kapanpun waktunya dia sholat sampai khotib datang, bahkan menurut pendapat yang rojih tetap boleh dikerjakan meskipun diwaktu terlarang, misalnya waktu terlarang sekitar tujuh menit sebelum azan dzuhur maka boleh baginya untuk tetap mengerjakan sholat terus menerus sampai khotib datang([9]).
Apabila ada seseorang datang kemasjid kemudian mendapati azan sedang dikumandangkan maka sebaiknya dia langsung mengerjakan sholat tahiyatul masjid dan tidak menunggu azan selesai dikumandangkan, karena wajib bagi dia untuk mendengarkan khutbah dan tidak wajib hukumnya menjawab azan([10]). Jika dia menjawab azan terlebih dahulu kemudian sholat saat imam sedang berkhutbah maka orang tersebut telah keliru. Kalaupun jika ada seseorang datang terlambat dan khutbah jum’at sedang berlangsung maka sebagaimana disebutkan dalam hadist Nabi ﷺ hendaknya dia sholat dengan meringankan sholatnya([11]), misalnya dengan membaca surat pendek setelah membaca Al-fatihah atau dengan tidak membaca surat sama sekali setelah Al-fatihah, kemudian hendaknya dia tidak memperlama sholatnya karena dapat menggangu konsentrasi khotib, selain itu dia diwajibkan untuk mendengarkan khutbah maka tetap sholat tahiyyatul masjid akan tetapi tidak berlama-lama dalam mengerjakannya hendaknya ia bersegera menyelesaikan sholatnya kemudian fokus mendengarkan khutbah jum’at.
____________________
Footnote :
([2]) Lihat Tafsir Al-Qurthuby 18/109-110.
([3]) Lihat Tafsir Al-Qurthuby 18/114.
([4]) lihat Al-Ijma’ karya Ibnu Al-Mundzir 1/40 no.54.
([5]) Lihat Tafsir Al-Qurthuby 18/100.
([9]) Lihat Fatawa nur ‘ala darb karya Ibnu Al-Utsaimin 8/2.
([10]) Majmu’ Fatawa wa Rosail karya Ibnu Al-Utsaimin 14/295.