9. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu’ati fas’au ilā żikrillāhi wa żarul baī’, żālikum khairul lakum ing kuntum ta’lamụn
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Tafsir :
Korelasi antara ayat ini dengan ayat sebelumnya sebagaimana dijelaskan oleh para ulama bahwasanya orang yahudi mereka pasti akan mati meskipun mereka berusaha selamat dari kematian, pasti mereka akan mati dan setelah mati mereka akan binasa, oleh sebab itu janganlah kalian wahai para orang-orang yang beriman berperilaku seperti mereka semangatlah kalian dalam beribadah persiapkanlah diri kalian bertemu dengan negri akhirat, kalau diserukan untuk sholat jum’at maka bersegeralah menuju sholat jum’at([1]).
Terdapat beberapa permasalahan fikih yang disebutkan oleh para ulama dalam ayat ini, misalnya sholat jum’at hanya wajib bagi yang mendengar seruan adzan jum’at([2]). Dalam hal ini di zaman dahulu ada yang berpendapat bahwasanya barang siapa yang tinggal jauh dari masjid sejauh 3 mil atau sekitar 5 km maka tidak wajib sholat jum’at karena waktu itu jarak paling jauh untuk adzan bisa didengar sekitar 5 km. Maka di zaman itu orang yang tinggalnya jauh tidak ada kewajiban atasnya untuk melaksanakan sholat jum’at. Hal ini bisa berlaku juga misalnya ketika ada seseorang yang tinggal di negara kafir dan tidak mendapati masjid melainkan berjarak jauh misal harus berjalan sekitar 20 km maka tidak wajib hukumnya melaksanakan sholat jum’at karena sholat jum’at hanya wajib bagi yang mendengar adzan. Namun jika berkeinginan untuk menunaikan sholat jum’at tersebut maka tidak mengapa akan tetapi hukumnya tidak wajib atasnya.
Firman Allah ﷻ (فاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ) “maka bergegaslah untuk mengingat Allah (sholat jum’at)” dan kata السَّعْيُ pada ayat ini tidak bermakna lari akan tetapi maksudnya adalah bergegas dengan tetap tenang untuk segera melaksanakan sholat jum’at jangan sampai terlambat([3]). Dan kata ذِكْرِ اللّٰهِ ada yang berpendapat bahwa maknanya adalah khutbah jum’at([4]).
Firman Allah ﷻ (وَذَرُوا الْبَيْعَۗ) “Dan tinggalkanlah jual beli” menjelaskan bahwasanya ketika sudah dikumandangkan adzan (adzan kedua bagi yang memilih pendapat dikumandangkan adzan jum’at dua kali) untuk sholat jum’at maka hendaknya segera meninggalkan jual beli. Jika masih melakukan transaksi jual beli maka hukumnya haram dan apakah transaksi tersebut sah atau tidak? ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yang mengatakan sah meskipun berdosa dan adapula yang mengatakan tidak sah karena Allah ﷻ melarang jual beli tatkala dikumandangkan adzan jum’at([5]). Adapun orang yang tidak berkewajiban untuk menunaikan sholat jum’at seperti musafir, wanita, orang sakit atau budak maka boleh untuk melakukan jual beli.
_____________________
Footnote :
([1]) lihat Tafsir Hadaiq Ar-Ruhu war Raihan 29/283.
([2]) Lihat Tafsir Adwaaul Bayan 8/171.
([3]) Lihat Tafsir Al-Qurthuby 18/103.