Peringatan
Sebagian orang menganggap bahwa yang dinamakan dengan ketakwaan hanyalah menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah tanpa memperhatikan hak-hak hamba-hamba-Nya. Mereka menganggap penerapan ajaran agama hanya terbatas pada bagaimana hubungan dengan Allah, tanpa memperhatikan bagaimana berakhlak mulia terhadap hamba-hamba-Nya. Akhirnya mereka benar-benar melalaikan penunaian hak-hak hamba-hamba Allah. Apabila tidak secara total atau bahkan sangat minim dalam menunaikan hak-hak para hamba Allah, akan mengantarkan mereka menjadi orang-orang yang menyepelekan perbuatan zalim terhadap sesama. Berkata Ibnu Rajab Al-Hanbali saat mengomentari hadits Rasulullah:
اِتَّقِ اللهَ حَيْثُمَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ
Bertakwalah engkau kepada Allah kapanpun dan di manapun engkau berada, dan iringilah keburukan dengan perbuatan baik maka kebaikan tersebut akan menghapus keburukan, serta pergaulih manusia dengan akhlak yang baik.[1]
Pernyataan وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ (Dan peragaulilah manusia dengan akhlak yang baik) dalam sabda Nabi ini merupakan salah satu bentuk ketakwaan dan tidak akan sempurna ketakwaan, kecuali dengan hal ini. Akan tetapi, Rasulullah menyendirikan penyebutannya karena perlu untuk menjelaskannya.[2] Hal itu karena banyak orang yang menyangka bahwa ketakwaan adalah menjalankan hak-hak Allah tanpa (menjalankan atau memperhatikan) hak-hak hamba-hamba-Nya. Maka Rasulullah menegaskan hal ini untuk berakhlak baik terhadap manusia. Nabi telah mengutus Mu’adz ke negeri Yaman sebagai pengajar bagi penduduk Yaman, juga sebagai orang yang akan menjelaskan hukum-hukum agama bagi mereka serta sebagai hakim di antara mereka. Barangsiapa yang seperti ini maka ia membutuhkan akhlak yang baik saat berinteraksi dengan masyarakat, berbeda dengan orang yang mungkin tidak dituntut aktif berinteraksi dengan masyarakat. Orang-orang yang telah memberikan perhatian mereka dalam menjalankan hak-hak Allah selalu ditekankan untuk cinta, takut, dan taat kepada-Nya. Namun mereka seringkali diliputi dengan sikap melalaikan hak-hak para hamba, baik secara total ataupun masih kurang dalam menunaikan hak-hak tersebut.
Menggabungkan antara menjalankan hak-hak Allah dan hak-hak hamba-hamba-Nya merupakan perkara yang sangat sulit, tidak ada yang dapat melaksanakannya, kecuali orang-orang yang sempurna dari kalangan para nabi dan siddiiqiin.[3] Sesungguhnya engkau akan kaget jika melihat sebagian orang yang sangat bersemangat dalam menjalankan syi’ar-syi’ar ibadah serta memperhatikan penampilan luar mereka yang sesuai dengan syari’at, bahkan menegakkan sunah-sunnah ibadah seperti shalat sunnah, puasa sunnah, tilawah Al-Qur’an, dan yang lainnya, namun mereka tidak memberikan perhatian yang besar pada sisi bermu’amalah dengan sesama manusia. Mereka tidak memberikan tempat mulia bagi akhlak yang mulia. Oleh karena itu, sungguh sangat disayangkan engkau dapati pada sebagian mereka mengalir sikap dengki, hasad, ujub (kagum dengan diri sendiri), merasa tinggi di hadapan yang lain, perbuatan zalim, permusuhan, pertikaian, saling menghardik, dusta, berolok-olok, menyelisihi janji, tidak membayar utang (meskipun sebenarnya ia mampu), tidak amanah, tenggelam dalam membicarakan aib-aib saudara-saudara mereka, tatabbu’ (mencari-cari) kesalahan-kesalahan saudara-saudara mereka, dan lain sebagainya. Hal ini tentu sangat kontradiksi dengan penampilan luar mereka yang menunjukkan adanya perhatian besar dari mereka untuk menjalankan sunnah-sunnah Nabi.
Kita dapati sebagian mereka saat melihat ada seseorang yang isbal (menjulurkan sarung atau celana hingga melebihi mata kaki) yang hal ini jelas-jelas menyelisihi sunnah Nabi, mereka pun serta merta mengingkari dengan keras, bahkan sebagian mereka terlalu berlebih-lebihan. Sehingga menjadikan hal tersebut sebagai standar untuk mengukur sesat atau tidaknya seseorang tanpa memperhatikan apakah seseorang yang isbal itu memiliki syubhat ataukah orang yang tidak tahu pengharamannya. Namun, di lain pihak jika mereka melihat seseorang yang sedang membicarakan aib saudara mereka (ghibah) atau memperolok-oloknya maka tidak ada sama sekali pengingkaran ini, padahal yang namanya ghibah orang awam pun mengetahui keharamannya. Seakan-akan di sisi mereka mu’amalah terhadap sesama saudara, bukanlah suatu agama, atau seseorang yang berakhlak mulia tidak mendapatkan ganjaran pahala yang besar. Seakan-akan pahala hanya terbatas pada tidak isbal dan memanjangkan jenggot. Atau seakan-akan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain bukanlah sesuatu yang berarti. Padahal perbuatan zalim kepada sesama hamba lebih berat dan bahaya jika dibandingkan dengan perbuatan zalim seorang hamba terhadap dirinya sendiri. Hal itu karena hak-hak para hamba dibangun di atas qishash, dan hak-hak Allah dibangun di atas kemudahan dan pema’afan. Barangsiapa yang berbuat kesalahan yang berkaitan dengan hak-hak Allah maka mudah baginya kapanpun untuk beristighfar dan meminta ampunan kepada Allah dan Allah akan mengampuninya. Akan tetapi, jika ia menzalimi manusia yang lain maka tidak ada yang menjamin bahwa orang tersebut akan merelakan haknya, tidak ada yang menjamin bahwa orang tersebut akan menghalalkan dan memaafkannya. Bahkan pada hak-hak para hamba tergabung dua hak, yaitu hak hamba dan hak Allah karena Allah tidak ridha terhadap perbuatan zalim.
Pada hakekatnya orang-orang seperti mereka ini telah menghancurkan apa yang telah mereka bangun, merusak amalan mereka, dan menggugurkan kebaikan-kebaikan mereka tanpa mereka sadari. Sebagian mereka bersusah payah di malam hari untuk shalat malam dan bertilawah Al-Qur’an, namun pada pagi harinya tidak satu kebaikan pun yang tersisa bagi mereka. Sebagian mereka telah bersusah payah mengumpulkan kebaikan-kebaikan mereka sebesar gunung dari shalat, puasa, sedekah, dzikir, dan lain sebagainya namun ternyata amalan-amalan mereka tersebut tidak sampai naik kepada Allah dikarenakan mereka telah melakukan sebagian amalan yang merupakan akhlak yang buruk. Rasulullah bersabda
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِ
Tiga golongan yang tidak diangkat sejengkalpun shalat mereka ke atas kepala mereka, seorang lelaki yang mengimami sebuah kaum dan mereka benci kepadanya, seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan.[4]
Lihatlah, Rasulullah menegaskan bahwa dua orang yang saling meng-hajr (namun bukan karena hajr yang disyari’atkan) maka shalatnya tidak akan diterima oleh Allah. Padahal betapa banyak orang yang meng-hajr karena hawa nafsunya. Ibnu Taimiyyah berkata: “Barangsiapa yang menerapkan hajr karena hawa nafsunya, atau menerapkan hajr yang tidak diperintahkan untuk dilakukan, maka ia telah keluar dari hajr yang syar’i. Betapa banyak manusia melakukan apa yang diinginkan hawa nafsunya, tetapi mereka mengira bahwa mereka melakukannya karena Allah.”[5]
Bisa jadi meskipun amalan-amalan mereka diterima, namun kemudian mereka mengancurkan kebaikan-kebaikan mereka tersebut dengan berbagai model dosa-dosa besar yang berkaitan dengan perbuatan zalim terhadap manusia yang lain. Rasulullah bersabda
وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَ
Dan sesungguhnya akhlak yang buruk merusak amal (shaleh) sebagaimana cuka yang merusak madu.[6]
Al-Munawi berkata, “Rasulullah memberi isyarat bahwa seseorang hanyalah dapat memperoleh seluruh kebaikan dan mencapai tempat yang tertinggi serta tujuan yang paling akhir adalah dengan akhlak yang mulia. Mereka (para ulama) berkata bahwa hadits ini termasuk jawami’ al-kalim”[7] Al-‘Askari berkata, “Rasulullah menjelaskan bahwa seseorang yang melakukan amalan kebajikan jika ia menggandengkannya dengan akhlak yang buruk maka akan merusak amalannya dan menggugurkan pahalanya sebagaimana seseorang yang bersedekah jika mengikutkan sedekahnya dengan al-mann (menyebut-nyebut sedekahnya sehingga menyakiti yang disedekahkan).”[8] Renungkanlah hadits berikut ini:
قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ > إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي اللَّيْلَ وَتَصُوْمَ النَّهَارِ ((وعند أحمد: إِنَّ فُلاَنَةً يُذْكَرُ مِنْ كَثْرَةِ صَلاَتِهَا وَصِيَامِهَا وَصَدَقَتِهَا)) وَفِي لِسَانِهَا شَيْءٌ يُؤْذِي جِيْرَانَهَا سَلِيْطَةً قَالَ لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ وَقِيْلَ لَهُ إِنَّ فُلاَنَةً تُصَلِّي الْمَكْتُوْبَةَ وَتَصُوْمُ رَمَضَانَ وَتَتَصَدَّقُ بِالأَثْوَارِ وَلَيْسَ لَهَا شَيْءٌ غَيْرُهُ وَلاَ تُؤْذِي أَحَدًا قَالَ هِيَ فِي الْجَنَّةِ
Dari Abu Hurairah, “Dikatakan kepada Rasulullah, “Sesungguhnya si fulanah shalat malam dan berpuasa sunnah (Dalam riwayat Ahmad, “Sesungguhnya si fulanah disebutkan tentang banyaknya shalatnya, puasanya, dan sedekahnya.”) namun ia mengucapkan sesuatu yang mengganggu para tetangganya, lisannya panjang[9]?” Rasulullah berkata, “Tidak ada kebaikan padanya, ia di neraka”. Dikatakan kepada beliau, “Sesungguhnya si fulanah shalat yang wajib dan berpuasa pada bulan Ramadhan serta bersedekah dengan beberapa potong susu kering, dan ia tidak memiliki kebaikan selain ini, namun ia tidak mengganggu seorangpun?” Rasulullah berkata, “Ia di surga”.[10]
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan dalam Al-Ihsan (XIII/77 No. 5.764) dalam babذِكْرُ الأَخْبَارِ عَمَّا يَجِبُ عَلَى الْمَرْءِ مِنْ تَرْكِ الْوَقِيْعَةِ فِي الْمُسْلِمِيْنَ وَإِنْ كَانَ تَشْمِيْرُهُ فِي الطَّاعَاتِ كَثِيْرَا (Penyebutan hadits-hadits tentang kewajiban seseorang untuk meninggalkan mengganggu kaum muslimin dengan lisannya meskipun ia bersemangat besar dalam menjalankan ketaatan-ketaatan)
Renungkanlah kondisi wanita yang kedua, amalannya hanya pas-pasan. Ia hanya melaksanakan ibadah-ibadah yang diwajibkan baginya dan disertai dengan sedikit sedekah.[11] Meskipun demikian, ia tidak pernah mengganggu tetangganya dengan ucapannya, serta merta Rasulullah menyatakan bahwasanya, “Ia di surga”. Adapun wanita yang pertama, ia telah mengganggu tetangga-tetangganya dengan lisannya. Meskipun ia begitu bersemangat untuk shalat malam dan memperbanyak puasa sunnah serta banyak bersedekah, namun semuanya itu tidak bermanfaat baginya. Amalannya jadi sia-sia, pahalanya terhapus, bahkan bukan cuma itu, ia pun berhak untuk masuk kedalam neraka. Lantas bagaimana lagi dengan sebagian kita yang sangat sedikit ibadahnya, tidak pernah berpuasa sunnah, apalagi shalat malam, lalu lisan kita dipenuhi dengan beraneka ragam kemaksiatan?
Kebanyakan orang merasa berat untuk mengganggu, menyakiti atau menzalimi kaum muslimin dengan gangguan fisik, tetapi sangat mudah untuk menyakiti dengan menggunakan lisan mereka. Renungkanlah perkataan ‘Ali Al-Qari saat mengomentari hadits ini, “Mungkin saja pengkaitan gangguan sang wanita dengan gangguan lisan karena kebanyakan gangguan diakibatkan oleh gangguan lisan. Dan yang paling kuat atau terasa sakit bagi seseorang jika diganggu dengan lisan. Hal ini sebagaimana perkataan seorang penya’ir:
جَرَاحَاتُ السِّنَانِ لَهَا الْتِئَامٌ وَلاَ يَلْتَامُ مَا جَرَحَ اللِّسَانُ
Luka-luka akibat sayatan pedang bisa sembuh
Namun tidak bisa sembuh luka akibat sayatan lisan[12]
Ali Al-Qari berkata, “Rasulullah bersabda, “Ia di neraka”, karena ia telah menjalankan ibadah-ibadah yang disunnahkan, namun mengganggu saudaranya yang merupakan perkara yang diharamkan dalam syari’at. Banyak orang yang terjerumus dalam model seperti ini, bahkan sampai-sampai di saat mereka masuk dalam masjidil haram dan mengusap rukun ka’bah yang mulia, di mana mereka kerap rebut-rebutan hingga menyakiti saudaranya hanya karena ingin menjalankan perkara yang mustahab tersebut. Di antaranya juga adalah perbuatan orang-orang zalim yang mengumpulkan harta yang haram, baik dengan mencuri, korupsi, berjudi, riba, atau yang lainnya kemudian menyalurkan harta tersebut untuk membangun masjid, sekolah-sekolah, serta memberi makan (fakir miskin).”[13] Bahkan bisa jadi pada saat ditimbang maka pahala shalat, puasa, dan sedekah mereka tidak sebanding dengan dosa kezaliman yang mereka perbuat. Rasulullah bersabda
أَتَدْرُوْنَ مَا الْمُفْلِسُ؟ قَالُوْا الْمُفْلِسُ فِيْنَا مَنْ لاَ دِرْهَمَ لَهُ وَلاَ مَتَاعَ فَقَالَ إِنَّ الْمُفْلِسَ مِنْ أُمَّتِي يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِصَلاَةٍ وَصِيَامٍ وَزَكاَةٍ وَيَأْتِي قَدْ شَتَمَ هَذَا وَقَذَفَ هَذَا وَأَكَلَ مَالَ هَذَا وَسَفَكَ دَمَ هَذَا وَضَرَبَ هَذَا فَيُعْطَى هَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ وَهَذَا مِنْ حَسَنَاتِهِ فَإِنْ فَنِيَتْ حَسَنَاتُهُ قَبْلَ أَنْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ أُخِذَ مِنْ خَطَايَاهُمْ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ ثُمَّ طُرِحَ فِي النَّارِ
“Tahukah kalian apa yang disebut dengan orang yang bangkrut?”, mereka (para sahabat) berkata, “Orang bangkrut yang ada di antara kami adalah orang yang tidak ada dirhamnya dan tidak memiliki barang”. Rasulullah r berkata, “Orang yang bangkrut dari umatku adalah orang yang datang pada hari kiamat dengan membawa amalan shalat, puasa, dan zakat. Dia datang dan telah mencela si fulan, telah menuduh si fulan (dengan tuduhan yang tidak benar), memakan harta si fulan, menumpahkan darah si fulan, dan memukul si fulan. Maka diambillah kebaikan-kebaikannya dan diberikan kepada si fulan dan si fulan. Jika kebaikan-kebaikan telah habis sebelum cukup untuk menebus kesalahan-kesalahannya maka diambillah kesalahan-kesalahan mereka (yang telah ia zalimi) kemudian dipikulkan kepadanya lalu ia pun dilemparkan ke neraka.”[14]
Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema: SEPENGGAL CATATAN PERJALANAN
DARI MADINAH HINGGA KE RADIORODJA
(Mendulang Pelajaran Akhlaq dari Syaikh Abdurrozzaq Al-Badr hafizohulloh)
____________
Footnote:
[1] HR. At-Tirmidzi (IV/355 No.1.987), Ahmad (V/153 No. 21.392), dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam shahih Al-Jaami’ No. 97.
[2] Metode seperti ini dikenal di kalangan ulama dengan metode ذِكْرُ الْخَاصِ بَعْدَ الْعَام “Penyebutan sesuatu yang khusus setelah penyebutan sesuatu yang umum” yang fungsinya untuk menunjukkan keutamaan sesuatu yang khusus tersebut, padahal yang khusus tersebut telah termasuk dalam keumuman yang disebutkan sebelumnya. Kita mengetahui bersama bahwa akhlaq yang mulia termasuk dari ketakwaan, namun Nabi menyendirikan penyebutannya setelah penyebutan ketakwaan untuk menunjukan pentingnya akhlaq yang mulia. Metode ini sebagaimana dalam firman Allah
Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh” (QS. Yunus (10): 9), disendirikan penyebutan kata “amal shaleh” untuk menunjukan pentingnya amal shaleh, padahal amal shaleh jelas merupakan keimanan. Hal ini sebagaimana jika seseorang berkata, “Telah datang para ulama dan syaikh Bin Baaz”, adalah untuk menunjukan keutamaan syaikh Bin Baaz, padahal beliau termasuk ulama.
[3] Jaami’ Al-Ulum wa Al-Hikam (I/212).
[4] HR. Ibnu Majah I/311 No. 971 dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabiih No. 1128.
[5] Majmuu’ Al-Fataawa (XXVIII/203-210).
[6] HR. Ath-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awshath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabiir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami berkata, “Pada sanadnya ada perawi yang bernama ‘Isa bin Maimuun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24). Dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam As-Shahihah No, 907
[7] Faidhu Al-Qadiir, III/506.
[8] Ibid., IV/113-114.
[9] Berkata Ibnu Manzhur, “Jika mereka berkata امْرَأَةٌ سَلِيْطَةٌ maka maksud mereka ada dua yang pertama wanita tersebut adalah طَوِيْلَةُ اللِّسَانِ “wanita yang panjang lisannya” (banyak omongannya sehingga menyakiti orang lain) dan yang kedua adalah حَدِيْدَةُ اللِّسَانِ “wanita yang tajam lisannya” (Lisaan Al-‘Arab, VII/320)
[10] HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673), berkata Al-Haitsami, “Dan para perawinya tsiqah (tepercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169) dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhiib No. 2560.
[11] Oleh karena itu disebutkan apa yang telah disedekahkan oleh wanita yang kedua ini (yaitu beberapa potong susu kering). Berkata Ali Al-Qari, “Penyebutan ini merupakan isyarat bahwa sedekahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan sedekah wanita yang pertama” (Mirqaat Al-Mafaatiih, IX/201)
[12] Mirqoot Al-Mafaatiih, IX/200.
[13] Ibid.
[14] HR. Muslim IV/1997, No. 2581.