15. يَتِيمًا ذَا مَقْرَبَةٍ
yatīman żā maqrabah
(kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat.
Tafsir Surat al-Balad Ayat-15
Diantaranya yaitu memberi makan anak yatim yang memiliki hubungan kekerabatan. Anak yatim adalah anak yang belum baligh namun ayahnya telah meninggal dunia. Memberi makan anak yatim yang memiliki hubungan kekerabatan lebih utama daripada anak yatim yang tidak ada hubungan kekerabatan. Karena berinfak kepada kerabat pahalanya lebih besar, yaitu pahala infak dan pahala silaturrahmi. Oleh karena itu, sebagian ulama berfatwa bahwa hukum asal zakat adalah tidak boleh dikeluarkan dari suatu negeri, tetapi harus diberikan kepada penduduk negeri tersebut kecuali kalau di negeri lain ada kerabat kita yang miskin, maka tidak mengapa kita salurkan untuk kerabat kita tersebut.
Sebagian orang terkadang berbuat sebaliknya, mereka justru lebih semangat untuk membantu orang-orang yang jauh yang bukan kerabatnya. Padahal seharusnya dengan kerabatnya yang mengalami kesusahan dia harus lebih perhatian, karena lebih utama untuk dibantu.
Demikian pula memberi bantuan kepada anak yatim yang tidak orang yang mengayominya lebih besar pahalanya daripada kepada anak yatim yang sudah ada yang mengayominya (lihat Tafsir Al-Qurthubi 20/70)