2. وَأَنتَ حِلٌّۢ بِهَٰذَا ٱلْبَلَدِ
wa anta ḥillum bihāżal-balad
dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini.
Tafsir Surat al-Balad Ayat-2
Ada tiga pendapat di kalangan ahli tafsir tentang maksud “dan engkau halal di kota (Mekah) ini.” Pendapat pertama mengatakan ayat ini bermakna “lebih-lebih engkau berada di kota Mekah ini”, sehingga Allah berhak bersumpah dengan kota Mekah, lebih-lebih Nabi Muhammad berada di kota tersebut.
Pendapat kedua mengatakan ayat ini bermakna “dan engkau dihalalakan darahnya oleh orang-orang kafir Quraisy di kota Mekah ini”, sehingga seakan-akan Allah bersumpah untuk mengingkarinya. Sebagaimana sayembara yang pernah dilakukan oleh orang-orang kafir Quraisy bagi yang berhasil menangkap Nabi Muhammad atau Abu Bakar masing-masing akan diberi serratus ekor unta.
Pendapat ketiga dan inilah pendapat yang kuat mengatakan ayat ini bermakna “dan kota suci Mekah halal bagi engkau”. Maksudnya adalah dibolehkan bagi Nabi untuk berperang di kota Mekah. Ini terjadi ketika Fathu Makkah (penaklukan kota Mekah) pada tahun 8 H tatkala Nabi menyerang kota Mekah. Pada asalnya dilarang berperang dan menumpahkan darah di kota Mekah dan hal inipun diketahui oleh orang-orang musyrikin Quraisy, namun pada saat Fathu Makkah maka Allah menghalalkan bagi Nabi shallallahu álaihi wasallam untuk memerangi kaum musyrikin di Mekah. Karenanya Nabi shalallahu álaihi wa sallam memerintahkan sahabatnya untuk membunuh Ibnu Khothol (HR Al-Bukhari no 1846 dan Muslim no 1357). Ibnu Khothol adalah seorang yang suka mengejek Nabi dan dia suka membuat syair-syair untuk menghina Nabi. Bahkan Ibnu Ishaq menyebutkan bahwa Ibnu Khothol sempat masuk Islam namun dia murtad bahkan membunuh seorang muslim (lihat As-Siroh An-Nabawiyah, Ibnu Ishaaq hal 530 dan dinukil oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari 4/61) . Maka meskipun dia berlindung dengan memegang kain/kiswah Ka’bah, Nabi tetap menyuruh sahabatnya untuk membunuhnya.
Nabi bersabda:
وَإِنَّمَا أَذِنَ لِي فِيهَا سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، ثُمَّ عَادَتْ حُرْمَتُهَا اليَوْمَ كَحُرْمَتِهَا بِالأَمْسِ
“Sesungguhnya Allah telah mengizinkanku pada suatu saat di siang hari kemudian dikembalikan kesuciannya hari ini sebagaimana disucikannya sebelumnya.” (HR Bukhari no. 104 dan Muslim no. 1354)
Hanya beberapa saat saja Nabi diizinkan berperang di kota Mekah. Yaitu sejak terbit matahari hingga sholat ashar (lihat Fathul Baari, Ibnu Hajar 4/44 dan At-Taudhiih, Ibnul Mulaqqin 12/456).
Ayat ini juga menjadi dalil bahwasanya Allah mengabarkan tentang suatu kejadian di masa depan. Karena surat ini -surat makkiyah- turun tatkala Nabi masih ditindas di kota Mekah dan belum berhijrah ke kota Madinah. Tetapi Allah mengabarkan bahwa suatu saat nanti Nabi akan masuk kembali ke kota Mekah untuk berperang di dalamnya hingga beliau berhasil menguasainya.