Mukadimah
الحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى أَشْرَفِ الأَنِبْيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَبَعْدُ
Sebagian orang menyangka bahwa ketakwaan dapat terwujud secara paripurna hanya dengan menjalankan dan menunaikan hak-hak Allah SWT tanpa peduli dengan hak para hamba-Nya, sehingga akhirnya ia melalaikan penunaian hak-hak para hamba Allah. Sangat menyedihkan tatkala sebagian kaum muslimin sangat bersemangat dalam menjalankan bermacam syiar Islam yang lahir, seperti ibadah wajib atau pun sunah, cara berpakaian, dan semacamnya, namun hatinya terjangkiti berbagai penyakit kronis seperti dengki, hasad, ujub, merasa lebih baik dari pada orang lain, sementara lisannya sibuk melukai saudaranya dengan dusta, gibah, adu-domba, celaan dan hardikan, membongkar aib-aib saudaranya. Perbuatan kesehariannya pun diwarnai ketidakamanahan yang menzalimi saudaranya, baik dalam janji, hutang, atau hal-hal semisalnya. Sejatinya, seorang muslim yang demikian keadaannya, tanpa sadar ia telah merobohkan sendiri tangga surga yang selama ini ia bangun, serta menggugurkan sendiri rindangnya pohon keimanan yang selama ini ia berusaha merawatnya.
Ketahuilah saudaraku, akhlak yang buruk terhadap sesama manusia, dapat mengosongkan pundi-pundi amalan yang selama ini kita usahakan, tanpa kita sadari. Rasulullah ﷺ bersabda:
ثَلاَثَةٌ لاَ تُرْفَعُ لَهُمْ صَلاَتُهُمْ فَوْقَ رُؤُوْسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مَتَصَارِمَانِ
“Tiga golongan yang tidak diangkat sejengkal pun salat mereka di atas kepala mereka, (pertama) seorang lelaki yang mengimami suatu kaum sedangkan mereka membencinya (lantaran buruknya akhlaknya), (kedua) seorang wanita yang bermalam dalam keadaan suaminya marah kepadanya, dan (ketiga) dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan.” ([1])
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
وَإِنَّ سُوْءَ الْخُلُقِ يُفْسِدُ الْعَمَلَ كَمَا يُفْسِدُ الْخَلُّ الْعَسَلَ
“Dan sesungguhnya akhlak buruk itu merusak amal (saleh), sebagaimana cuka merusak madu.” ([2])
Suatu ketika([3]), diadukan kepada Rasulullah ﷺ perihal seorang perempuan lantaran ketajaman lisannya yang senantiasa melukai perasaan tetangga-tetangganya. Si pengadu merasa heran , ternyata wanita tersebut adalah sosok yang rajin berpuasa sunah, salat malam, dan sangat dermawan. Rasulullah ﷺ pun menjawab:
لاَ خَيْرَ فِيْهَا هِيَ فِي النَّارِ
“Tidak ada kebaikan padanya. Tempatnya adalah neraka.”
Kemudian ditanyakan lagi kepada Rasulullah ﷺ perihal seorang perempuan yang selalu menjaga ibadah salat dan puasanya yang wajib, serta sesekali menyisihkan sedikit harta untuk disedekahkan. Ia tidak pernah melakukan ibadah-ibadah sunah, namun ia tidak pernah menyakiti perasaan orang lain. Rasulullah ﷺ pun menjawab:
هِيَ فِي الْجَنَّةِ
“Tempatnya di surga.”
Rasanya kisah pendek cukup sebagai pengingat yang bisa membangkitkan kesadaran kita untuk kembali menanyakan kepada diri kita masing-masing, “Wahai jiwa, sudahkah Anda berakhlak mulia?”
Footnote:
_____
([1]) HR. Ibnu Majah, I/311, no. 971 dari hadis Ibnu ‘Abbas dan dinilai sebagai hadis hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Misykat Al-Mashabih, no. 1128, karena terdapat syahid baginya dari hadis Abu Umamah, sebagaimana diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no 360, namun dengan penyebutan العبد الآبق (hamba sahaya yang melarikan diri dari tuannya) sebagai pengganti أخوان متصارمان (dua orang bersaudara yang saling memutuskan hubungan). Lihat: Syekh al-Albani, Ghayatul Maram, no 248.
([2]) HR. Ath-Thabarani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath (I/259 No. 850), dan Al-Mu’jam Al-Kabir (X/319 No. 10.777). Al-Haitsami berkata, “Pada sanadnya terdapat seorang perawi bernama ‘Isa bin Maimun Al-Madani dan ia adalah perawi yang lemah.” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/24). Dan dinilai sebagai hadis hasan oleh Syekh Al-Albani dalam Ash-Sahihah, no, 907.
([3]) HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak (IV183 No. 7.304), Ibnu Hibban (Al-Ihsan XIII/77 No. 5.764), dan Ahmad (II/440 No. 9.673). Berkata Al-Haitsami, “Para perawinya tsiqah (terpercaya)” (Majma’ Az-Zawaid, VIII/169). Hadis ini dinyatakan sahih oleh Syekh Al-Albani dalam Sahih At-Targhib wa At-Tarhib No. 2560.