Hukum shalat jamaah di rumah, karena beralasan sudah mendengar imam dari pengeras suara masjid?
Jawab: Shalat tidak sah, ini adalah madzhab Syafi’i dan Imam Ahmad, kecuali jika shaf menyambung sampai ke rumahnya dan memungkinkan untuk mengikuti imam dengan melihat dan mendengar suara maka shalatnya sah. Karena kewajiban bagi lelaki muslim adalah mengerjakan shalat berjamaah di rumah-rumah Allah azza wa jalla bersama saudara-saudara mereka seislam, berdasarkan sabda Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wasallam
مَن سَمِعَ النداءَ فلم يأتِه فلا صلاةَ له إلا مِن عُذر
“Barangsiapa yang mendengarkan adzan lalu tidak mendatanginya, maka tidak sah shalatnya kecuali jika ada udzur”. ([1])
([1]) HR. Abu Dawud 511, Ibnu Majah, Ad-Daruquthni dan Al-Hakim.