Apa hukum shalat di luar masjid misalnya shalat di jalanan yang masih bersambung dengan masjid?
Jawaban : Jika masjid tersebut tidak mencukupi untuk jamaah yang shalat sehingga mereka shalat di jalanan yang masih bersambung, maka hal ini tidak mengapa, selama mereka masih bisa mengikuti imam, karena ini adalah darurat. (Fatwa al-‘Utsaimin)