Apakah hukum membunyikan sendi jari tangan ketika shalat?
Jawaban: Membunyikan sendi jari tangan tidak membatalkan shalat, akan tetapi termasuk perbuatan sia-sia, dan jika dilakukan dalam shalat jamaah maka mengganggu orang di sebelahnya, sehingga lebih mengganggu dibandingkan jika dilakukan saat shalat sendiri. (Fatwa al-‘Utsaimin)