Apakah seorang wanita yang haid yang tiba di Madinah boleh menunda ihromnya setelah sampai di Mekah setelah bersih?
Jawab :
- Wanita haid tetap wajib berihram dari miqotnya (yaitu di Dzulhulaifah sebagaimana para jamaah yang lain)([1])
- Jika sampai di Mekah ia tidak boleh melakukan thowaf hingga ia suci.
- Hendaknya ia berhati-hati, karena selama ia menanti masa suci ia tetap dalam kondisi berihram maka masih tetap berlaku larangan-larangan Ihram baginya
- Jika telah suci maka ia mandi besar lalu langsung thowafi di Ka’bah tanpa harus pergi dulu ke At-Taním, karena ia sejak di Dzulhulaifah (di Madinah) sudah dalam kondisi berihram
- Jika ia menunda ihramnya hingga ke Mekah, maka ia telah melewati miqot tanpa ihram, maka ia telah melakukan pelanggaran, dan wajib baginya untuk membayar dam.
============
([1]) Wajib bagi setiap orang yang berniat ihram atau haji untuk berniat masuk dalam ihram-nya di miqot, berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ، فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ
“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, dan bagi penduduk Syam adalah Al-Juhfah, dan bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Lalu beliau berkata, “Semua miqat-miqat ini diperuntukkan bagi penduduknya dan orang-orang yang melaluinya yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Dan siapa yang tinggal di bawah miqot-miqot tersebut (yaitu lokasinya antara Mekah dan Miqot-Miqot tersebut) maka mereka boleh berihram dari tempat mereka seperti penduduk Makkah yang berihram dari Kota Makkah.” (HR Al-Bukhari no 1524)
Bagi wanita yang haid yang mendarat di kota Madinah maka jika hendak melakukan umroh atau haji maka miqotnya adalah miqot yang mereka lewati, yaitu miqot Dzulhulaifah (miqot penduduk kota Madinah). Maka tidak boleh ia menunda ihromnya hingga di Mekah menunggu suci di sana.
Akan tetapi wajib baginya untuk berihram di Dzulhulaifah meskipun dalam kondisi haid. Sebagaimana Nabi memerintahkan Asmaa’ binti Úmais yang kondisi nifas untuk tetap berihram di Dzulhulaifah dengan berkata kepadanya :
اِغْتَسِلِي، وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي
“Mandilah dan tutuplah lokasi nifas dengan kain, dan berihramlah”(HR Muslim no 1218)
Dan para ulama sepakat bahwa wanita haid hukum sama dengan wanita yang nifas.