Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bolehkah wanita yang haid yang tiba di Madinah boleh menunda ihromnya setelah sampai di Mekah setelah bersih?

admin by admin
2 Maret 2020
in Tanya Jawab Haji-Umroh
0
Share on FacebookShare on Twitter

Apakah seorang wanita yang haid yang tiba di Madinah boleh menunda ihromnya setelah sampai di Mekah setelah bersih?

Jawab :

You might also like

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

3 Maret 2020
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

3 Maret 2020
  • Wanita haid tetap wajib berihram dari miqotnya (yaitu di Dzulhulaifah sebagaimana para jamaah yang lain)([1])
  • Jika sampai di Mekah ia tidak boleh melakukan thowaf hingga ia suci.
  • Hendaknya ia berhati-hati, karena selama ia menanti masa suci ia tetap dalam kondisi berihram maka masih tetap berlaku larangan-larangan Ihram baginya
  • Jika telah suci maka ia mandi besar lalu langsung thowafi di Ka’bah tanpa harus pergi dulu ke At-Taním, karena ia sejak di Dzulhulaifah (di Madinah) sudah dalam kondisi berihram
  • Jika ia menunda ihramnya hingga ke Mekah, maka ia telah melewati miqot tanpa ihram, maka ia telah melakukan pelanggaran, dan wajib baginya untuk membayar dam.

============

([1]) Wajib bagi setiap orang yang berniat ihram atau haji untuk berniat masuk dalam ihram-nya di miqot, berdasarkan hadits Ibnu Ábbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ لِأَهْلِ المَدِينَةِ ذَا الحُلَيْفَةِ، وَلِأَهْلِ الشَّأْمِ الجُحْفَةَ، وَلِأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ المَنَازِلِ، وَلِأَهْلِ اليَمَنِ يَلَمْلَمَ، هُنَّ لَهُنَّ، وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الحَجَّ وَالعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ، فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wasallam telah menetapkan miqat bagi penduduk Madinah adalah Dzul Hulaifah, dan bagi penduduk Syam adalah Al-Juhfah, dan bagi penduduk Najd adalah Qarnul Manazil, bagi penduduk Yaman adalah Yalamlam. Lalu beliau berkata, “Semua miqat-miqat ini diperuntukkan bagi penduduknya dan orang-orang yang melaluinya yang hendak melaksanakan haji atau umrah. Dan siapa yang tinggal di bawah miqot-miqot tersebut (yaitu lokasinya antara Mekah dan Miqot-Miqot tersebut) maka mereka boleh berihram dari tempat mereka seperti penduduk Makkah yang berihram dari Kota Makkah.” (HR Al-Bukhari no 1524)

Bagi wanita yang haid yang mendarat di kota Madinah maka jika hendak melakukan umroh atau haji maka miqotnya adalah miqot yang mereka lewati, yaitu miqot Dzulhulaifah (miqot penduduk kota Madinah). Maka tidak boleh ia menunda ihromnya hingga di Mekah menunggu suci di sana.

Akan tetapi wajib baginya untuk berihram di Dzulhulaifah meskipun dalam kondisi haid. Sebagaimana Nabi memerintahkan Asmaa’ binti Úmais yang kondisi nifas untuk tetap berihram di Dzulhulaifah dengan berkata kepadanya :

اِغْتَسِلِي، وَاسْتَثْفِرِي بِثَوْبٍ وَأَحْرِمِي

“Mandilah dan tutuplah lokasi nifas dengan kain, dan berihramlah”(HR Muslim no 1218)

Dan para ulama sepakat bahwa wanita haid hukum sama dengan wanita yang nifas.

admin

admin

Related Stories

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

by admin
3 Maret 2020
0

Hukum mengulang-ngulangi umroh dalam satu safar Mengulang-ngulangi umroh ada dua kondisi : Kondisi Pertama : Mengulangi-ngulangi umroh dalam safar yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

by admin
3 Maret 2020
0

Kapankah seorang boleh menggauli istrinya selama musim haji? Diantara hal yang kelihatannya sepele namun ternyata urgen adalah kapankah seorang yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Haji Reguler atau ONH Plus Mana yang Lebih Mabrur?

by admin
3 Maret 2020
0

Haji reguler atau ONH plus kah yang lebih mabrur? Sebagian jamaah haji memahami ungkapan "Pahala sesuai dengan kadar kesulitan", dengan...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bolehkan Badal Haji dan Umroh?

by admin
3 Maret 2020
0

Bolehkan Badal Haji dan Umroh? Berikut ini hukum-hukum yang berkaitan dengan Badal Haji dan Umroh Pertama : Seseorang yang mampu...

Next Post
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Wanita ketika ihram boleh membuka jilbabnya di hadapan wanita yang lain?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.