Apa hukum mabit di hari-hari tasyriq di tenda-tenda yang ada di Mina Jadid?
Jawab :
Mina Jadid (Mina Baru) adalah istilah yang masyhur di kalangan para jamaáh haji Indonesia. Maksudnya adalah tenda-tenda yang dibangun di luar arela Mina yaitu dibangun di areal al-Muzdalifah. Hal ini dilakukan oleh pemerintah Arab Saudi mengingat jumlah jamaáh haji yang begitu banyak sehingga tenda-tenda yang ada di areal Mina sudah tidak bisa lagi menampung dan mencukupi. Sebagian kecil tenda jamaáh haji Indonesia reguler terletak di Muzdalifah (Mina Jadid). Namun para ulama telah membolehkan dan memandang sah mabit di Mina Jadid ini karena kondisi darurat selama kemah-kemah tersebut masih bersambung, sebagaimana kondisi yang ada sekarang (silahkan baca kembali jawaban pertanyaan sebelumnya: Link)