Writy.
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Download Aplikasi
Bekal Islam
  • Home
  • Koleksi Buku
No Result
View All Result
Bekal Islam
No Result
View All Result
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Sa’i Hanya Lima Putaran Karena Letih

admin by admin
2 Maret 2020
in Tanya Jawab Haji-Umroh
0
Share on FacebookShare on Twitter

Jika seseorang telah sa’i  5 putaran lalu ia letih dan pulang ke hotel, apakah setelah istirahat ia boleh melanjutkan 2 putaran sisanya?, ataukah harus mengulangi lagi dari awal?

Jawab :

You might also like

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

3 Maret 2020
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

3 Maret 2020

Disunnahkan al-muwaalaat (menyambung) antara putaran saí yang satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini tidaklah wajib([1]), karena yang dituntut adalah melakukan saí sebanyak 7 putaran, maka kapan saja terwujudkan ketujuh putaran tersebut -baik berkesinambungan atau terpisah-pisah-, maka telah saí. Yaitu seseorang disunnahkan untuk melakukan putaran saí yang pertama hingga yang ketujuh secara bersambung, akan tetapi jika seseorang baru melakukan 2 putaran saí, lalu iapun pergi untuk buang air, setelah itu ia kembali melanjutkan putaran saí yang ketiga dan seterusnya maka tidaklah mengapa.

—-

([1]) Dan ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií, An-Nawawi berkata :

وَالْمُوَالَاةُ فِي مَرَّاتِ السَّعْيِ سُنَّةٌ

“Dan ketersambungan antara putaran-putaran saí adalah sunnah” (Roudhot At-Toolibiin 3/90)

Bahkan An-Nawawi juga berkata :

فَلَوْ تَخَلَّلَ فَصْلٌ يَسِيْرٌ أَوْ طَوِيْلٌ بَيْنَهُنَّ لَمْ يَضُرَّ وَإِنْ كَانَ شَهْرًا أَوْ سَنَةً أَوْ أَكْثَرَ، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ

“Jika terpisah antara putaran yang satu dengan yang lainnya jeda yang sebentar atau yang lama maka tidak mengapa. Bahkan meskipun jeda-nya hingga sebulan atau setahun atau lebih dari itu. Ini adalah pendapat madzhab Syafií dan inilah pendapat yang dipstikan oleh mayoritas ulama” (al-Majmuu’ 8/73)

Dan pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali (lihat Al-Mughni 3/198) dan Asy-Syaikh Bin Baaz (lihat Majmuu’ Fatawaa Bin Baaz 17/232)

admin

admin

Related Stories

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Hukum Mengulang-Ngulangi Umroh dalam Satu Safar

by admin
3 Maret 2020
0

Hukum mengulang-ngulangi umroh dalam satu safar Mengulang-ngulangi umroh ada dua kondisi : Kondisi Pertama : Mengulangi-ngulangi umroh dalam safar yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Kapankah Seorang Boleh Menggauli Istrinya Selama Musim Haji?

by admin
3 Maret 2020
0

Kapankah seorang boleh menggauli istrinya selama musim haji? Diantara hal yang kelihatannya sepele namun ternyata urgen adalah kapankah seorang yang...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Haji Reguler atau ONH Plus Mana yang Lebih Mabrur?

by admin
3 Maret 2020
0

Haji reguler atau ONH plus kah yang lebih mabrur? Sebagian jamaah haji memahami ungkapan "Pahala sesuai dengan kadar kesulitan", dengan...

Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Bolehkan Badal Haji dan Umroh?

by admin
3 Maret 2020
0

Bolehkan Badal Haji dan Umroh? Berikut ini hukum-hukum yang berkaitan dengan Badal Haji dan Umroh Pertama : Seseorang yang mampu...

Next Post
Muqaddiman dan Penjelasan Syarat Shalat  (Bagian 1)

Adakah sa’i sunnah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bekal Islam

Belajar akidah, ibadah, muamalah, akhlak, dan lain-lain dengan mudah.

  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.

No Result
View All Result
  • Koleksi Buku

© 2024 Bekal Islam - Belajar Islam Dimana Saja & Kapan Saja by Firanda Andirja Official.