Jika seseorang telah sa’i 5 putaran lalu ia letih dan pulang ke hotel, apakah setelah istirahat ia boleh melanjutkan 2 putaran sisanya?, ataukah harus mengulangi lagi dari awal?
Jawab :
Disunnahkan al-muwaalaat (menyambung) antara putaran saí yang satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini tidaklah wajib([1]), karena yang dituntut adalah melakukan saí sebanyak 7 putaran, maka kapan saja terwujudkan ketujuh putaran tersebut -baik berkesinambungan atau terpisah-pisah-, maka telah saí. Yaitu seseorang disunnahkan untuk melakukan putaran saí yang pertama hingga yang ketujuh secara bersambung, akan tetapi jika seseorang baru melakukan 2 putaran saí, lalu iapun pergi untuk buang air, setelah itu ia kembali melanjutkan putaran saí yang ketiga dan seterusnya maka tidaklah mengapa.
—-
([1]) Dan ini adalah pendapat madzhab Asy-Syafií, An-Nawawi berkata :
وَالْمُوَالَاةُ فِي مَرَّاتِ السَّعْيِ سُنَّةٌ
“Dan ketersambungan antara putaran-putaran saí adalah sunnah” (Roudhot At-Toolibiin 3/90)
Bahkan An-Nawawi juga berkata :
فَلَوْ تَخَلَّلَ فَصْلٌ يَسِيْرٌ أَوْ طَوِيْلٌ بَيْنَهُنَّ لَمْ يَضُرَّ وَإِنْ كَانَ شَهْرًا أَوْ سَنَةً أَوْ أَكْثَرَ، هَذَا هُوَ الْمَذْهَبُ وَبِهِ قَطَعَ الْجُمْهُوْرُ
“Jika terpisah antara putaran yang satu dengan yang lainnya jeda yang sebentar atau yang lama maka tidak mengapa. Bahkan meskipun jeda-nya hingga sebulan atau setahun atau lebih dari itu. Ini adalah pendapat madzhab Syafií dan inilah pendapat yang dipstikan oleh mayoritas ulama” (al-Majmuu’ 8/73)
Dan pendapat inilah yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah al-Hanbali (lihat Al-Mughni 3/198) dan Asy-Syaikh Bin Baaz (lihat Majmuu’ Fatawaa Bin Baaz 17/232)