87. لَّا يَمْلِكُونَ ٱلشَّفَٰعَةَ إِلَّا مَنِ ٱتَّخَذَ عِندَ ٱلرَّحْمَٰنِ عَهْدًا
lā yamlikụnasy-syafā’ata illā manittakhaża ‘indar-raḥmāni ‘ahdā
87. Mereka tidak berhak mendapat syafa’at kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah.
Tafsir:
Maksudnya, kaum mujrimin (mereka yang ingkar dan membangkan kepada Allah ﷻ) ketika itu tidak akan memiliki seorang pun yang mampu menolong mereka, dan sebaliknya mereka pun tidak bisa menolong siapa pun. Sebagaimana yang Allah ﷻ firmankan dalam ayat lain,
﴿فَمَا تَنْفَعُهُمْ شَفَاعَةُ الشَّافِعِينَ﴾
“Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa’at dari orang-orang yang memberikan syafa’at.” (QS. Al-Muddassir: 48)([1])
Namun kemudian Allah ﷻ memberi pengecualian dengan firman-Nya,
﴿إِلَّا مَنِ اتَّخَذَ عِنْدَ الرَّحْمَٰنِ عَهْدًا﴾
“kecuali orang yang telah mengadakan perjanjian di sisi Tuhan Yang Maha Pemurah.” (QS. Maryam: 87)
Orang yang telah mengambil janji adalah mereka yang bertauhid dan beramal saleh ketika di dunia. Atau bisa ditafsirkan bahwa ini adalah janji Allah berupa kewenangan memberikan syafa’at bagi orang-orang yang beriman di Hari Kiamat kelak, tentunya dengan izin dan ridha Allah ﷻ. ([2])
Pengecualian ini sejatinya adalah penegasan bagi ayat sebelumnya, yang menyebutkan pemuliaan bagi kaum mukminin dan penghinaan bagi kaum yang ingkar. Pemberian izin syafa’at kepada kaum mukminin adalah bentuk tambahan pemuliaan dari Allah ﷻ untuk mereka, sedangkan peniadaan syafa’at dari dan bagi kaum kafir nan ingkar adalah penghinaan ekstra untuk mereka.
________
Footnote: