108. ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يَأْتُوا۟ بِٱلشَّهَٰدَةِ عَلَىٰ وَجْهِهَآ أَوْ يَخَافُوٓا۟ أَن تُرَدَّ أَيْمَٰنٌۢ بَعْدَ أَيْمَٰنِهِمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱسْمَعُوا۟ ۗ وَٱللَّهُ لَا يَهْدِى ٱلْقَوْمَ ٱلْفَٰسِقِينَ
żālika adnā ay ya`tụ bisy-syahādati ‘alā waj-hihā au yakhāfū an turadda aimānum ba’da aimānihim, wattaqullāha wasma’ụ, wallāhu lā yahdil-qaumal-fāsiqīn
108. Itu lebih dekat untuk (menjadikan para saksi) mengemukakan persaksiannya menurut apa yang sebenarnya, dan (lebih dekat untuk menjadikan mereka) merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli waris) sesudah mereka bersumpah. Dan bertakwalah kepada Allah dan dengarkanlah (perintah-Nya). Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang fasik.
Tafsir :
Para ulama berbeda pendapat terkait masalah mengambil saksi dari kalangan orang kafir. Sebagian mereka memaknai أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ “atau dua orang yang berlainan dengan kamu” bahwa maksud “berlainan” tersebut adalah berbeda kabilah dan bukan berbeda agama. Jadi jika seseorang yang ingin berwasiat tidak mendapati seorang yang satu kabilah dengannya, maka boleh baginya untuk mengambil saksi dari kabilah lain. Namun pendapat yang kuat dalam maslah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa persaksian tersebut diambil dari non muslim. Bahkan semisal Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa mengambil saksi dari kalangan orang kafir berlaku umum (dapat juga diterapkan pada kasus lain) selama kondisinya memang mendesak.([1])
Di antara faidah ayat ini :
- Bolehnya bersafar dan bermuamalah dengan orang kafir serta boleh memberi amanah kepada mereka.
- Dalam kondisi mendesak, persaksian orang kafir dapat diterima.
____________
Footnote :
([1]) Sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qoyyim di Al-Thuruq Al-Hukmiyah, hlm. 160.