103. مَا جَعَلَ ٱللَّهُ مِنۢ بَحِيرَةٍ وَلَا سَآئِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
mā ja’alallāhu mim baḥīratiw wa lā sā`ibatiw wa lā waṣīlatiw wa lā hāmiw wa lākinnallażīna kafarụ yaftarụna ‘alallāhil-każib, wa akṡaruhum lā ya’qilụn
103. Allah sekali-kali tidak pernah mensyari’atkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.
Tafsir :
Ayat ini menyebutkan bahwa orang-orang di masa Jahiliah dahulu memiliki khurafat yang berkaitan dengan hewan-hewan. Ada yang mereka sebut dengan Bahirah, yaitu unta yang melahirkan anak betina sebanyak lima kali. Unta ini disobek telinganya sebagai tanda unta keramat yang tidak boleh dinaiki dan diambil susunya.
Adapun Saibah yaitu unta yang melahirkan anak betina sebanyak sepuluh kali. Mereka berkeyakinan bahwa unta yang demikian tidak boleh ditunggangi dan diambil susunya, kecuali jika mereka sedang bermajelis untuk menyembah berhala mereka.
Adapun Wasilah adalah kambing yang melahirkan anak betina sebanyak tujuh kali. Kambing ini diberi tanda tertentu dan dikeramatkan, tidak boleh diambil susunya dan dagingnya juga tidak boleh dimakan.([1])
Adapun Ham adalah unta jantan yang kawin dengan unta betina sebanyak sepuluh kali dan selalu menghasilkan anak betina. Unta ini juga dikeramatkan dan tidak boleh ditunggangi serta dimakan dagingnya.([2])
Ini merupakan keyakinan yang diada-adakan oleh kaum Jahiliah pada masa itu. Keyakinan ini tentunya tidak pernah diajarkan oleh para nabi sebelumnya. Bahkan orang pertama yang melakukan inovasi tersebut divonis neraka oleh Nabi ﷺ.
Nabi ﷺ bersabda,
رَأَيتُ عَمرَو بنَ لُحَيٍّ يَجُرُّ قَصَبَه فِي النَّارِ إِنَّهُ أَوَّلُ مَن غَيَّرَ دِينَ إِسمَاعِيلَ عَلَيهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلاَمُ فَنَصَبَ الأوثانَ وَسَيَّبَ السَائِبةَ وبحرَ البحيرةَ وَوَصَلَ الوَصِيلةَ وحمَى الحامِيَ
“Saya melihat ‘Amr bin Luhai menyeret ususnya di neraka, sesungguhnya ia merupakan orang yang pertama kali mengubah agama Isma’il. Ia membawa berhala (untuk disembah), dan menetapkan aturan saaibah, bahirah, wasilah, dan ham“.([3])
Keyakinan mereka itu jelas batil. Namun orang-orang kafir selalu berdusta dan mengatakan bahwa perbuatan yang mereka lakukan tersebut merupakan bagian dari hukum Allah. Karena itu Allah berfirman,
وَلَٰكِنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ يَفْتَرُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلْكَذِبَ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ
“Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.”
Dengan demikian kita tahu bahwa keyakinan tentang hewan yang dikeramatkan sudah ada sejak zaman Jahiliah. Perbuatan sebagian orang zaman ini yang mengeramatkan kerbau, bahkan mengultuskannya, sampai-sampai mencari keberkahan dari kotorannya, merupakan perbuatan yang sama dengan yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah dulu. Bahkan lebih rusak. Keyakinan ini telah dibantah oleh Allah bahwa ia bukan bagian dari syariat-Nya, dan bahkan merupakan perbuatan orang-orang yang tidak berakal.
Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini untuk menjelaskan tentang bahaya berfatwa tanpa didasari ilmu. Memberikan fatwa yang berhubungan dengan permasalahan agama merupakan perkara yang besar. Karena orang tersebut sedang mengatasnamakan Allah ﷻ. Karena itulah Imam Malik pernah ditanya sekitar 40 persoalan agama, namun hanya beberapa pertanyaan saja yang beliau jawab, dan sisanya beliau mengatakan, “Saya tidak tahu.”
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 336-337.
([2]) Sebagaimana dijelaskan oleh Al-Thabari dalam Tafsir-nya tentang ayat ini.
([3]) HR Ahmad no. 7878. Sanadnya dinilai sahih oleh Al-‘Aini dalam ‘Umdah Al-Qari, vol. XVI, hlm. 126.