95. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْتُلُوا۟ ٱلصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُۥ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ ٱلنَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِۦ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ هَدْيًۢا بَٰلِغَ ٱلْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّٰرَةٌ طَعَامُ مَسَٰكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِّيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِۦ ۗ عَفَا ٱللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنتَقِمُ ٱللَّهُ مِنْهُ ۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ ذُو ٱنتِقَامٍ
yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqtuluṣ-ṣaida wa antum ḥurum, wa mang qatalahụ mingkum muta’ammidan fa jazā`um miṡlu mā qatala minan-na’ami yaḥkumu bihī żawā ‘adlim mingkum hadyam bāligal-ka’bati au kaffāratun ṭa’āmu masākīna au ‘adlu żālika ṣiyāmal liyażụqa wa bāla amrih, ‘afallāhu ‘ammā salaf, wa man ‘āda fa yantaqimullāhu min-h, wallāhu ‘azīzun żuntiqām
95. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai had-yad yang dibawa sampai ke Ka’bah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.
Tafsir :
Ayat ini berkaitan dengan hukum orang yang membunuh hewan buruan. Kata حُرُمٌ ”hurum” di sini memiliki dua tafsir. Tafsir yang pertama, maksudnya adalah kalian tidak boleh berburu dalam kondisi ihram, di manapun kalian berada. Misalnya penduduk Madinah ingin umrah atau haji. Ihramnya adalah dari Dzul-Hulaifah. Jarak antara Dzul-Hulaifah dan Makkah sekitar 450 km. Dia tidak boleh berburu ketika singgah di manapun selama perjalanan dari Dzul-Hulaifah menuju Makkah.
Pada zaman dahulu ayat ini sangat penting diketahui hukumnya karena sangat relevan dengan kondisi mereka yang masih berburu. Adapun pada zaman sekarang ini, ayat ini tidak begitu perlu diterapkan, karena kesulitan orang zaman dahulu sudah tidak lagi terjadi di zaman sekarang, termasuk dalam hal berburu. Ini merupakan kemudahan dan nikmat besar yang diberikan oleh Allah ﷻ.
Dahulu perjalanan Rasulullah ﷺ dari Madinah menuju Makkah memerlukan waktu sekitar 8-9 hari hari. Rasulullah ﷺ dan para Sahabat membutuhkan bekal dan makanan ketika mereka umrah dan ditahan di Hudaibiyyah. Namun, mereka dilarang untuk berburu.
Berdasarkan tafsiran ini, siapa yang telah selesai dari ihramnya dan sudah bertahalul, maka boleh baginya untuk berburu. Allah ﷻ berfirman,
وَإِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوا
“Apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu.” (QS Al-Maidah: 1)
Adapun tafsiran yang kedua adalah tidak boleh berburu ketika berada di tanah haram Makkah dan Madinah, meskipun tidak dalam keadaan ihram.([1])
Jadi siapa yang berada di tanah haram, maka tidak boleh baginya untuk berburu. Karena di tanah haram untuk menebang pohon pun tidak diperbolehkan. Begitu pula untuk menginjak tanaman atau mengusir hewannya.
Namun ayat ini lebih terkait dengan orang yang sedang ihram. Allahu a’lam. Meskipun kedua perkara tersebut bisa termasuk dalam cakupan ayat ini, yaitu tidak boleh berburu karena dalam kondisi ihram atau karena sedang berada di tanah haram. Terlebih ketika sedang berada di tanah haram dalam kondisi ihram, maka tentu larangan tersebut lebih ditekankan.([2])
Hewan-hewan yang tidak halal untuk dimakan, maka boleh dibunuh, meskipun dalam konsisi ihram. Misalnya anjing, serigala, kalajengking atau singa yang mengganggu, maka boleh bagi siapapun yang berada di tanah haram untuk membunuhnya. Hewan-hewan tersebut tidak termasuk dalam cakupan larangan. Yang dilarang untuk dibunuh hanya hewan-hewan buruan saja, seperti kelinci, kijang, rusa, burung unta, burung merpati dan lain sebagainya.
Firman Allah ﷻ,
وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa lagi memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.”
Ayat ini menjelaskan tentang hukum fikih yang pada zaman sekarang ini penerapannya sudah sangat langka bahkan tidak ada. Namun tentu saja lebih baik apabila kita mengetahuinya.
Allah ﷻ menjelaskan beberapa hal di antaranya: Siapa yang sengaja berburu, maka hukumannya adalah menyembelih hewan ternak.([3])
Dalam ayat ini Allah ﷻ menyebutkan syarat مُتَعَمِّدًا “sengaja”. Jika tidak sengaja, maka terdapat khilaf di antara para ulama. Misalnya jika seseorang melempar sesuatu dan tidak sengaja mengenai burung merpati hingga mati. Sebagian ulama berpendapat tetap harus tetap membayar denda hewan ternak dan sebagian yang lain berpendapat tidak mengapa. Penulis lebih condong kepada pendapat bahwa siapa yang tidak sengaja membunuh hewan buruan, maka tidak perlu membayar dendanya.([4])
Di antara contoh hewan ternak, adalah: unta, sapi dan kambing.([5]) Sedangkan hewan buruan misalnya: merpati, kelinci, burung unta, rusa dan yang semisalnya.
Siapa yang sengaja membunuh salah satu dari jenis hewan buruan tersebut, maka yang menentukan jenis hewan ternaknya -sebagai dendanya- adalah dua orang yang adil. Yang dimaksud orang yang adil adalah orang yang bertakwa dan menjaga ketakwaannya dan menjaga muruahnya. Adapun orang yang gemar bermaksiat dan tidak salat, misalnya, maka tidak boleh menghukumi perkara tersebut.
Hukuman bagi orang yang membunuh hewan buruan di tanah haram atau ketika ihram, yaitu:
- Menyembelih hewan ternak, seperti kambing, sapi atau unta.
Sebagian Sahabat dan Tabiin telah berijtihad bahwa siapa yang berburu merpati atau kelinci, maka dendanya adalah kambing. Kalau berburu burung unta, maka dendanya unta; dan kalau berburu Adh-Dhob’ (الضَّبْعُ/Hiena), maka dendanya adalah sapi. Demikian juga para ulama setelah mereka juga berijtihad dalam menentukan hewan ternak yang pas sebagai denda atas hewan buruan tertentu([6]).
Semua hewan tersebut adalah هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ “sebagai hewan hadyu yang disembelih di Ka’bah”. Siapa yang berburu atau membunuh hewan buruan ketika ihram atau sebelum tahallul, maka dia harus melaksanakan hukuman dendanya dengan menyembelih hewan ternak tersebut di Makkah.([7])
2. Memberi makan fakir miskin.
Berdasarkan firman Allah ﷻ,
أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ
“Atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin.”
Siapa yang telah membunuh hewan buruan berupa burung merpati, maka hukumannya adalah menyembelih seekor kambing. Namun siapa yang tidak mampu menyembelih kambing, maka hendaklah dia memberikan makan kepada fakir miskin sebesar harga kambing yang seharusnya dia sembelih tersebut. Jika dia telah membunuh burung unta, maka dia harus menyembelih unta. Jika tidak bisa, maka dia harus memberi makan kepada fakir miskin sebesar harga seekor unta yang seharusnya dia sembelih.
Setiap fakir miskin mendapatkan ½ sha’ atau ½ dari takaran zakat fitrah. Sekiranya harga seekor kambing tersebut setara dengan 50 takaran makanan, maka si pelanggar memberikan makan 50 fakir miskin.([8])
3. Berpuasa
Berdasarkan firman Allah ﷻ,
أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا
“Atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu.”
Siapa yang tidak mampu mengganti tebusan hewan buruannya dengan memberi makan fakir miskin, maka hendaknya menggantinya dengan berpuasa.
Cara berpuasanya berapa hari?
Kadar puasa yang harus dikerjakan tergantung dari harga hewan ternak kambing, sapi atau unta yang harus ia bayarkan tersebut, yang kemudian dikonversikan dengan takaran beras/makanan yang seharusnya diberikan kepada fakir miskin. Setiap setengah sha’ setara dengan satu hari puasa. Jika ternyata harga seekor kambing setara dengan 25 sha’ maka berarti cukup untuk dibagikan kepada 50 fakir miskin, sehingga dia wajib berpuasa 50 hari.
Jadi, jumlah hari puasa tergantung jumlah kadar yang harus dia berikan kepada fakir miskin. Setiap fakir miskin diberi ½ sha’ = ½ zakat fitrah.
Ada pendapat lain dari sebagian ulama bahwa batas maksimal puasa adalah 60 hari. Jika setelah dihitung ternyata lebih dari 60 hari, maka si pelanggar berpuasa 60 hari, tidak lebih.([9])
Inilah aturan yang Allah ﷻ tetapkan bagi yang melanggar dalam hal berburu, baik ketika ihram atau berada di tanah haram. Ini merupakan bentuk pengagungan Ka’bah oleh Allah ﷻ. Karena saat itu orang yang sedang ihram sedang berjalan menuju Ka’bah untuk beribadah kepada Allah ﷻ, sehingga di antara bentuk pengagungannya adalah dengan tidak boleh berburu.
Firman Allah ﷻ,
لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
“Agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa lagi memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.” Siapa yang sebelumnya sudah terlanjur membunuh hewan buruan pada saat ihram, tetapi tidak membayar hewan ternak, maka Allah ﷻ mengampuninya. Namun, siapa yang kembali mengerjakannya, maka dosanya lebih besar dibandingkan sebelumnya.
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 305.
([2]) Lihat: At-Tahrir wat-Tanwir, vol. VII, hlm. 42.
([3]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 308.
([4]) Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 310.
([5]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Utsaimin, vol. V, hlm. 387.
([6]) Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 311.
([7]) Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 314.