97. ۞ جَعَلَ ٱللَّهُ ٱلْكَعْبَةَ ٱلْبَيْتَ ٱلْحَرَامَ قِيَٰمًا لِّلنَّاسِ وَٱلشَّهْرَ ٱلْحَرَامَ وَٱلْهَدْىَ وَٱلْقَلَٰٓئِدَ ۚ ذَٰلِكَ لِتَعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ وَأَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ
ja’alallāhul-ka’batal-baital-ḥarāma qiyāmal lin-nāsi wasy-syahral-ḥarāma wal-hadya wal-qalā`id, żālika lita’lamū annallāha ya’lamu mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍi wa annallāha bikulli syai`in ‘alīm
97. Allah telah menjadikan Ka’bah, rumah suci itu sebagai pusat (peribadatan dan urusan dunia) bagi manusia, dan (demikian pula) bulan Haram, had-ya, qalaid. (Allah menjadikan yang) demikian itu agar kamu tahu, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Tafsir :
الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ “Ka’bah adalah rumah Allah yang suci” adalah قِيَامًا لِلنَّاسِ, yaitu pusat manusia, menurut sebagian penafsiran. Orang-orang Arab dahulu saling tercerai berai. Dengan adanya Ka’bah mereka bersatu. Ada satu pusat yang sama-sama mereka agungkan, yaitu Ka’bah. Ada pula yang mengatakan bahwa maksudnya adalah sebagai kemaslahatan bagi manusia dan ibadah mereka.([1])
Ada empat perkara diagungkan yang Allah ﷻ sebutkan di dalam ayat ini, yaitu:
- Ka’bah.
Adalah batu bersegi empat yang dijadikan pusat oleh orang-orang beriman untuk beribadah kepada Allah ﷻ. Mereka memusatkan pandangan ke arahnya. Sejak zaman dahulu orang-orang Arab datang kepadanya untuk menunaikan haji dan umrah. Seluruh orang-orang Arab dari segala penjuru bersepakat untuk menghormati Ka’bah.([2])
- Bulan-bulan haram.
Yaitu bulan Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab. Empat bulan tersebut diharamkan dan tidak diperkenankan untuk berperang. Terdapat tiga bulan yang berturut-turut yaitu: Dzulqa’dah, Dzulhijjah dan Muharram. Sejak zaman dahulu, termasuk pada masa Jahiliah, orang-orang Arab sepakat untuk mengagungkan bulan-bulan tersebut, termasuk dengan tidak berperang.
Para ulama menjelaskan alasan tiga bulan berturut-turut tersebut diharamkan adalah karena berkaitan dengan haji.([3]) Pada bulan Dzulqa’dah, orang-orang sudah mulai bersiap dan berangkat meninggalkan daerahnya untuk menuju Ka’bah. Kemudian pada bulan Dzulhijjah mereka melaksanakan haji. Selanjutnya pada bulan Muharam menuju daerahnya masing-masing. Di antara hikmahnya adalah agar orang-orang dari berbagai penjuru bisa menunaikan haji dengan tenang dan aman dalam beribadah kepada Allah ﷻ.
Seluruh orang Arab mengagungkan empat bulan tersebut. Adapun selain bulan haram tersebut maka kadang terjadi peperangan di antara mereka.
- Hewan-hewan yang dilepaskan untuk diserahkan kepada Allah ﷻ.
Al-Hadyu adalah hewan yang dilepas untuk Allah ﷻ.
- Gantungan-gantungan yang digantungkan kepada hewan.
Al-Qalaid adalah semacam kalung yang dibuat dari dedaunan, kayu dan semisalnya sebagai tanda untuk hewan-hewan hadyu. Siapa yang hendak melepaskan kambing dan dihadiahkan sebagai hewan kurban untuk Allah ﷻ, maka dia memasang qalaid tersebut. Hewan tersebut jika berjalan sampai ke Ka’bah, baik sendirian atau ada yang membawanya, maka tidak diganggu. Bahkan sekalipun hewan tersebut terlepas.
Itu adalah kesepakatan orang-orang Arab dahulu dan tidak ada yang berani melanggarnya. Telah menjadi kebiasaan orang-orang terdahulu ketika menunaikan haji atau umrah, maka mereka akan membawa hadyu.([4]) Bahkan, menurut pendapat yang rajih, seseorang boleh aja melepaskan dan mengorbankan hewannya untuk tanah haram, meskipun tidak saat umrah.
Adapun untuk unta, maka terdapat dua cara, yaitu dengan memakaikan kalung sebagai tanda bahwa unta tersebut akan disembelih di Makkah, atau diberikan isy’ar, yaitu melukai punuk unta dan mengusapkan darahnya pada anggota tubuhnya, sebagai tanda bahwa unta tersebut akan diserahkan kepada Allah ﷻ. Sehingga unta tersebut dihormati dan tidak seorang pun yang berani mengganggunya.([5]) Namun, pada zaman sekarang ini hal tersebut sudah tidak ada. Orang-orang pada zaman sekarang menyembelih hadyu hanya pada saat mereka menunaikan haji. Ketika umrah sudah tidak ada yang menyembelih hadyu.
Dengan empat perkara ini, Allah ﷻ menjadikan orang-orang Arab bersatu dan bersepakat. Mereka saling menghormati Ka’bah, bulan haram, hewan hadyu yang dilepaskan dan qalaid. Perkara-perkara inilah yang membantu kemaslahatan orang-orang beriman.
Firman Allah ﷻ,
ذَلِكَ لِتَعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Yang demikian itu agar kamu mengetahui, bahwa Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Terkait hukum-hukum yang Allah ﷻ tetapkan, maka sejatinya Allah ﷻ telah mengetahuinya sekaligus juga telah mengetahui kondisi manusia secara umum dan orang-orang beriman terkait dengan pelaksanaannya, karena Allah ﷻ Maha Mengetahui terhadap segala sesuatu. ([6])
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi, (6/325).
([2]) Lihat: At-Tahrir wa at-Tanwir, (7/56).
([3]) Lihat: At-Tahrir wa at-Tanwir, (7/58).
([4]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Utsaimin, vol. V, hlm. 423.