47. وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ ٱلْإِنجِيلِ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
walyaḥkum ahlul-injīli bimā anzalallāhu fīh, wa mal lam yaḥkum bimā anzalallāhu fa ulā`ika humul-fāsiqụn
47. Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.
Tafsir :
Firman Allah ﷻ,
وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الْإِنْجِيلِ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ
“Dan hendaklah kalangan pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan di dalamnya.”
Apakah Injil yang ada di zaman sekarang isinya masih autentik, sehingga Nasrani berhukum dengan Injil yang ada? Ayat ini berkaitan dengan Injil di zaman Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, sebelum kedatangan Nabi Muhammad ﷺ. Adapun setelah datangnya Rasulullah ﷺ maka hukum Injil maupun Taurat di-mansukh oleh Quran.
Dalam ayat ini seolah-olah Allah ﷻ berkata, “Wahai kaum Nasrani, Kami telah menurunkan Injil kepada Nabi ‘Isa, maka hendaknya kalian berhukum dengan Injil.” Allah ﷻ menceritakan tentang masa lalu ketika menurunkan Injil kepada mereka. Namun, mereka tidak mau berhukum dengan seluruh isi Injil, di antaranya dengan tidak mau beriman kepada Nabi Muhammad ﷺ. Padahal Injil menyebutkan tentang Nabi Muhammad ﷺ.
Adapun Injil pada zaman sekarang maka telah banyak mengalami perubahan. Tidak sama dengan Injil Nabi Isa ‘alaihissalam. Bahkan, ada banyak Injil pada zaman sekarang yang tidak diterima oleh pihak gereja, seperti Injil Barnabaz. Mereka hanya menerima Injil Matius, Markus, Lukas dan Yohanes, yang dianggap adalah nama-nama orang yang menulis tentang Nabi ‘Isa. Intinya Injil Nabi ‘Isa ‘alaihissalam sudah tidak ada pada zaman sekarang([1]).
Firman Allah ﷻ,
وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
“Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang Allah turunkan, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.”
Ini berlaku pada setiap hukum yang Allah ﷻ turunkan. Mereka yang tidak berhukum dengan Taurat di zaman Nabi Musa ‘alaihissalam, maka merupakan orang-orang yang fasik. Begitu juga dengan yang tidak berhukum dengan Injil di zaman Nabi ‘Isa ‘alaihissalam, maka merupakan orang-orang yang fasik.
Dengan merujuk pada ayat-ayat sebelumnya, maka kita dapati Allah ﷻ menyifati mereka yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan sebagai orang yang: (1) kafir, (2) zalim, dan (3) fasik. Terkait hal tersebut, Al-Alusi menjelaskan, “Mungkin penyifatan mereka dengan tiga sifat tersebut berdasarkan perbedaan sisi penilaian. Apabila karena pengingkaran, maka mereka disifati dengan orang kafir. Apabila karena menempatkan hukum tidak sesuai dengan posisi yang semestinya, maka mereka disifati sebagai orang zalim. Dan apabila karena mereka keluar dari kebenaran, maka mereka disifati sebagai orang fasik.”([2])
_________________
Footnote :
([1]) Sebagaimana telah penulis bahas panjang lebar dalam kitab penulis : “Syarah Rinci Rukun Iman”