12. ۞ وَلَقَدْ أَخَذَ ٱللَّهُ مِيثَٰقَ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ ٱثْنَىْ عَشَرَ نَقِيبًا ۖ وَقَالَ ٱللَّهُ إِنِّى مَعَكُمْ ۖ لَئِنْ أَقَمْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَيْتُمُ ٱلزَّكَوٰةَ وَءَامَنتُم بِرُسُلِى وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۚ فَمَن كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ
wa laqad akhażallāhu mīṡāqa banī isrā`īl, wa ba’aṡnā min-humuṡnai ‘asyara naqībā, wa qālallāhu innī ma’akum, la`in aqamtumuṣ-ṣalāta wa ātaitumuz-zakāta wa āmantum birusulī wa ‘azzartumụhum wa aqraḍtumullāha qarḍan ḥasanal la`ukaffiranna ‘angkum sayyi`ātikum wa la`udkhilannakum jannātin tajrī min taḥtihal-an-hār, fa mang kafara ba’da żālika mingkum fa qad ḍalla sawā`as-sabīl
12. Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: “Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.
Tafsir :
Firman Allah ﷻ,
﴿ وَلَقَدْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ ﴾
“Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil.”
Kata مِيثَاقَ di sini adalah maknanya bukan sekadar perjanjian biasa, melainkan perjanjian berat yang sangat ditekankan.
Firman Allah ﷻ,
﴿ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيبًا ﴾
“Dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin.”
نَقِيبًا artinya orang yang tahu seluk beluk bawahannya. Bisa juga bermakna utusan atau pemimpin.([1])
Kenapa 12? Karena Yahudi atau Bani Israil ada 12 suku([2]) yang mereka semua berasal dari anak-anak Nabi Ya’qub ‘alaihissalam yang berjumlah 12 orang bersaudara. 12 suku Bani Israil semuanya berasal dari 12 anak Nabi Ya’qub ‘alaihissalam yang kemudian beranak-pinak dan masing-masing menjadi suku tersendiri. Selanjutnya Allah ﷻ mengutus dua belas naqib yang bertugas untuk mengawasi mereka.
Perjanjian apa yang Allah ﷻ ambil dari mereka? Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَقَالَ اللَّهُ إِنِّي مَعَكُمْ ﴾
“Dan Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku beserta kalian.’”
Maksud kebersamaan yang Allah ﷻ sebutkan pada ayat ini adalah kebersamaan yang khusus/spesial مَعِيَّةٌ خَاصَّةٌ, yaitu kebersamaan yang melazimkan pertolongan dari Allah ﷻ.([3]) Di dalam pembahasan Tauhid Al-Asma was-Shifat umumnya diulas bahwa مَعِيَّة الله “kebersamaan Allah” itu ada dua jenis:
- مَعِيَّةٌ عَامَّةٌ, yaitu sifat kebersamaan yang umum, bahwa Allah ﷻ selalu bersama dengan makhluk-Nya, senantiasa mengawasi mereka dengan ilmu-Nya.
- مَعِيَّةٌ خَاصَّةٌ, yaitu kebersamaan khusus/spesial. Contonya ketika Rasulullah ﷺ di dalam gua gunung Tsur tatkala dikejar oleh orang-orang Quraisy, maka Rasulullah ﷺ berkata kepada Abu Bakr,
﴿ لَا تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا ﴾
“Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita.” (QS Al-Taubah: 40)
Begitu juga seperti firman Allah ﷻ,
﴿ إِنَّ اللَّهَ مَعَ الصَّابِرِينَ ﴾
“Sesungguhnya Allah ﷻ bersama orang yang sabar.” (QS Al-Baqarah: 153)
Maksudnya adalah kebersamaan khusus/spesial yang mengonsekuensikan pertolongan dan penguatan dari Allah ﷻ.
Kebersamaan spesial inilah yang Allah ﷻ janjikan kepada Bani Israil. Apa syarat agar mereka mendapatkan kebersamaan khusus tersebut? Allah ﷻ ambil perjanjian dari mereka dengan firman-Nya,
﴿ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ ﴾
“Jika kalian mendirikan salat dan menunaikan zakat.”
Ini dalil bahwasanya salat dan zakat termasuk hal yang diwajibkan kepada Bani Israil. Ini berlanjut hingga zaman Nabi Isa ‘alaihissalam. Adapun pada zaman sekarang, kita tidak tahu apakah mereka masih tetap mengerjakannya atau tidak. Karena banyak syariat yang telah hilang dan dilupakan oleh mereka. Kita juga tidak tahu bagaimana tata cara salat dan zakat mereka, karena tata cara ibadah mereka berbeda dengan umat Islam. Bahkan mereka juga memiliki syariat puasa.
Selanjutnya firman Allah ﷻ,
﴿ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي ﴾
“Serta beriman kepada para rasul-Ku.”
Rasul yang paling afdal adalah Nabi Muhammad ﷺ. Inilah salah satu janji yang Allah ﷻ ambil dari mereka. Kemudian Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَعَزَّرْتُمُوهُمْ ﴾
“Dan kalian bantu mereka.”
Terdapat dua penafsiran dari para ulama berkaitan makna عَزَّرْتُمُوهُمْ:([4])
- Menghormati para rasul
- Menolong mereka
Inilah kewajiban yang harus mereka kerjakan. Seharusnya ketika Nabi Muhammad ﷺ datang mereka menolongnya. Namun, pada kenyataannya mereka tidak melakukannya. Kemudian Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ﴾
“Dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik.”
Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud dengan kalimat tersebut sudah termasuk ke dalam keumuman zakat. Namun, terdapat perbedaan antara keduanya. Zakat berkaitan dengan sedekah wajib, sedangkan “pinjaman yang baik” berkaitan dengan sedekah sunah.([5])
Ini menunjukkan bahwa pada Bani Israil terdapat sedekah wajib dan sedekah sunah. Sebagian ulama mengatakan bahwa Allah ﷻ menyebutkan sedekah sunah setelah sedekah wajib, agar seseorang tidak mencukupkan diri dengan sedekah wajib saja. Bahkan Allah ﷻ menamakan sumbangan, sedekah, atau infak yang sunah dengan pinjaman kepada Allah ﷻ. Mengapa Allah ﷻ menamakannya dengan pinjaman? Agar pemberinya tahu bahwa hal itu akan dikembalikan. Itulah tanggungan Allah ﷻ untuk mengembalikan apa yang telah disedekahkan. Karena seakan-akan Allah ﷻ telah meminjamnya. Semua ini membuat orang yang bersedekah menjadi tenang karena Allah ﷻ menamakan sedekah yang dikeluarkan dengan pinjaman. Bahkan yang meminjam adalah Allah ﷻ Yang Maha Kaya yang pasti Allah ﷻ akan mengembalikannya.
Jadi perjanjian atau مِيثَاقَ yang Allah ﷻ ambil dari Bani Israil adalah firman-Nya,
﴿ لَئِنْ أَقَمْتُمُ الصَّلَاةَ وَآتَيْتُمُ الزَّكَاةَ وَآمَنْتُمْ بِرُسُلِي وَعَزَّرْتُمُوهُمْ وَأَقْرَضْتُمُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ﴾
“Jika kalian mendirikan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada para rasul-Ku dan kalian bantu mereka dan kalian pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik.”
Balasannya jika mereka menunaikan semua perjanjian ini, maka pertama, mereka akan mendapatkan kebersamaan Allah ﷻ yang spesial.
﴿ إِنِّي مَعَكُمْ ﴾
“Dan Allah berfirman: ‘Sesungguhnya Aku bersama kalian.”
Kemudian balasan berikutnya adalah sebagaimana yang Allah ﷻ firmankan,
﴿ لَأُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ﴾
“Sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosa kalian. Dan sesungguhnya kalian akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai.”
Ini adalah tiga ganjaran untuk mereka, apabila mereka menunaikan مِيثَاقَ atau perjanjian, yaitu:
- Allah ﷻ bersama mereka;
- Allah ﷻ akan hapuskan dosa-dosa mereka;
- Allah ﷻ akan memasukkan mereka ke dalam surga.
Tiga ganjaran itu bisa mereka dapatkan. Di dunia Allah ﷻ akan menolong mereka. Sedangkan di akhirat Allah ﷻ akan menghapuskan dosa-dosa mereka serta memasukkan mereka ke dalam surga.
Firman Allah ﷻ,
﴿ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاءَ السَّبِيلِ ﴾
“Maka siapa yang kafir di antara kalian sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS Al-Maidah: 12)
Maksudnya, siapa yang kufur setelah diingatkan oleh Allah ﷻ dengan perjanjian yang kuat ini, maka sungguh dia telah sesat dari jalan yang lurus. Allah ﷻ menjelaskan kepada mereka bahwa orang yang menunaikan perjanjian tersebut akan mendapatkan balasan yang baik, dan orang yang tidak menunaikan akan mendapat balasan yang buruk. Namun, apa yang terjadi? Ternyata mereka tidak mengerjakan perjanjian tersebut.
___________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Ibn ‘Athiyyah, vol. II, hlm. 167.
([2]) Lihat: Tafsir Al-Baghawi, vol. I, hlm. 122.
([3]) Lihat: Tafsir Ibn Katsir, vol. III, hlm. 66.