6. يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka’baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa’īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj’ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni’matahụ ‘alaikum la’allakum tasykurụn
6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Tafsir :
Pada ayat ini Allah mengawali dengan panggilan kepada orang-orang yang beriman. Ini merupakan dalil bahwa yang taat kepada Allah untuk melaksanakan wudu adalah orang yang beriman.
Banyak keutamaan yang akan didapatkan oleh orang yang beriman ketika berwudu. Di antaranya adalah gugurnya dosa-dosa bersamaan dengan luruhnya air wudu dari anggota tubuhnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis,
>مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ، لا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Siapa yang berwudu dengan cara wuduku ini, lalu salat dua rakaat dan tidak berbicara di antara keduanya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”([1])
Firman Allah ﷻ,
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ
Maknanya secara tekstual adalah “Jika kalian telah berdiri untuk salat (maka berwudulah)” padahal wudu dilakukan sebelum salat. Para ulama menjelaskan bahwa ini merupakan salah satu uslub (metode) dalam bahasa Arab. Uslub yang sama juga terdapat dalam firman Allah ﷻ,
فَإِذَا قَرَأْتَ ٱلْقُرْءَانَ فَٱسْتَعِذْ بِٱللَّهِ مِنَ ٱلشَّيْطَٰنِ ٱلرَّجِيمِ
“Maka apabila engkau (Muhammad) hendak membaca Quran, maka mohonlah perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk.” (QS Al-Nahl: 98)
Ayat itu menggunakan fi’l (kata kerja) yang sama dengan ayat sebelumnya, yaitu fi’l madhi (kata kerja bentuk lampau). Ayat tersebut kalau diterjemahkan secara tekstual maka artinya “Apabila kamu telah membaca Quran maka ber–isti’adzah–lah (memohon perlindungan) kepada Allah dari setan yang terkutuk”. Padahal kita tahu isti’adzah dibaca sebelum membaca Quran. Karena itu, ayat ini juga dimaknai sebagaimana ayat sebelumnya.
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah wajibnya niat dalam berwudu. Mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa niat untuk berwudu hukumnya wajib.([2]) Sementara mazhab Hanafi mengatakan bahwa niat dalam berwudu hukumnya sunah,([3]) maka seandainya anggota-anggota wudu yang disebutkan dalam Quran itu semuanya dibasuh tanpa niat maka wudunya tetap sah. Pendapat kedua ini kurang tepat karena dalam ayat tersebut jelas disebutkan bahwa “Jika kalian hendak salat maka basuhlah wajahmu (berwudu)…,” yang menunjukkan bahwa rangkaian kegiatan tersebut dilakukan dengan niat, yaitu dalam rangka menegakkan salat.
Dalam firman-Nya
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ
terdapat faedah bahwa semua yang disebut dengan “Salat” maka membutuhkan syarat wudu, baik salat 5 waktu, salat jenazah dan salat-salat sunah yang lainnya. Rasulullah ﷺ bersabda,
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Allah tidak akan menerima salat salah seorang di antara kalian jika dia ber–hadats sampai dia berwudu.”([4])
Adapun semisal sujud tilawah dan sujud syukur maka menurut pendapat yang kuat adalah tidak wajib untuk berwudu terlebih dahulu, karena bukan termasuk salat.([5])
Faedah selanjutnya, bahwa yang wajib untuk berwudu hanyalah untuk salat. Adapun untuk selain salat maka hukumnya sunah. Contohnya seperti masuk masjid, iktikaf, hadir dalam majelis taklim dan yang semisalnya, maka yang demikian itu hukumnya sunah.
Adapun seperti menyentuh Quran dan tawaf maka para ulama dalam masalah ini berbeda pendapat, apakah wajib untuk berwudu terlebih dahulu atau tidak. Para ulama sepakat bahwa tawaf yang didahului dengan wudu terlebih dahulu maka hukumnya disyari’atkan dan dianjurkan, namun mereka berselisih apakah wudu merupakan syarat sahnya tawaf ataukah tidak. Jumhur ulama mengatakan bahwa siapa yang bertawaf tanpa wudu maka tawafnya tidak sah.([6]) Adapun mazhab Hanafi mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib untuk berwudu sebelum tawaf, dan ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu taimiyah dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin.([7]) Apakah disunahkan untuk mengulangi wudu meskipun tidak batal? Pendapat yang kami pilih adalah mengulangi wudu untuk tiap salat 5 waktu hukumnya sunah. Apabila seseorang tidak mengulangi wudu untuk tiap salat tersebut maka hukumnya boleh, selama wudunya belum batal. Ini pernah dilakukan oleh Nabi ﷺ. Beliau menunaikan salat 5 waktu dengan hanya wudu sekali saja. Beliau sengaja melakukan itu untuk menunjukkan bahwa berwudu setiap kali ingin salat itu hukumnya tidak wajib, selama wudunya belum batal.([8])
Firman Allah ﷻ,
فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ
“Maka basuhlah wajahmu.”
Para ulama berbeda pendapat tentang makna الغَسْلُ “basuh”. Apa yang dimaksud dengan “basuh” dalam ayat tersebut?
Pendapat pertama: Cukup menjalankan air pada anggota tubuh wudu tersebut tanpa harus الدَّلْكُ (menggosok) dengan tangan. Ini merupakan pendapat jumhur ulama.([9])
Pendapat kedua: Tidak cukup hanya dengan menjalankan air pada anggota tubuh tersebut, namun harus disertai dengan الدَّلْكُ yaitu menggosok dengan tangannya. Ini merupakan pendapat mazhab Maliki.([10])
Di sini yang dibahas oleh para ulama adalah kadar minimal sah dan tidaknya wudu. Adapun sunahnya, maka mereka sepakat bahwa membasuh dengan menggosokkan tangan ke anggota tubuh yang wajib dibasuh hukumnya sunah. Dari kedua pendapat ini, pendapat pertama lebih kuat karena الغَسْلُ (membasuh) jika ditinjau secara bahasa cukup dengan menjalankan air pada permukaan tertentu tanpa harus menggosok. Atas dasar ini pula, jika seseorang hanya sekedar menyemprotkan air dengan alat semprot yang biasanya digunakan untuk membersihkan kaca dan yang semisalnya maka belum termasuk definisi الغَسْلُ, dikarenakan tidak terdapat padanya makna ‘menjalankan air’.
Firman Allah ﷻ
وُجُوهَكُمْ
“Wajah-wajah kalian”
Di dalam disiplin ilmu Ushul Fiqh dibahas bahwa makna-makna hendaknya dibawa kepada makna secara istilah syariat, pada prioritas pertama. Namun jika ternyata syariat tidak menjelaskan maka dikembalikan maknanya kepada ‘urf (adat/kebiasaan). Prioritas selanjutnya, dikembalikan kepada pemaknaan secara bahasa (etimologis). Terkait makna wajah, para ulama tidak mendapati bahwa syariat menjelaskan tentang definisi wajah sehingga mereka mengembalikan makna wajah kepada ‘urf. Secara ‘urf, wajah didefinisikan sebagai مَا يَتَوَجَّهُ بِهِ الإِنسَانُ yaitu apa yang dipakai oleh seseorang untuk menghadap. Jika seorang menghadap ke arah cermin maka apa yang ia lihat di cermin itulah wajahnya. Selanjutnya mereka mengembalikan kepada makna etimologis (bahasa) untuk menjelaskan batasan-batasan wajah secara vertikal dan horizontal. Adapun secara vertikal maka batasnya mulai dari tempat tumbuhnya rambut secara normal sampai ujung dagu dan jenggot. Apabila seseorang telah mengalami kebotakan maka batas wajahnya adalah dengan mengasumsikan rambutnya itu tumbuh secara normal. Adapun secara horizontal, maka batasnya dari telinga kanan ke ujung telinga kiri. Hanya saja para ulama berselisih apakah kulit wajah yang terletak antara cambang (العِذَارُ) dengan telinga termasuk wajah yang harus dibasuh?. Sebagian ulama memandang batasan wajah hingga cambang sehingga bagian muka yang terletak antara cambang hingga telinga tidak wajib dibasuh, sementara sebagian ulama yang lain memandang wajib untuk dibasuh karena ia termasuk bagian wajah. Sebagian lagi memandang hukumnya adalah sunnah dan tidak wajib, kecuali jika amrod (tidak memiliki cambang) maka wajib untuk dibasuh ([11]).
Adapun terkait jenggot maka berbeda antara seseorang yang tidak punya jenggot, atau jenggotnya sedikit, dengan yang jenggotnya lebat. Orang yang jenggotnya sedikit maka wajib baginya untuk membasuh jenggotnya bersamaan dengan dagu. Adapun yang jenggotnya tebal maka ulama berbeda pendapat apakah wajib baginya untuk menyela-nyela jenggotnya ataukah tidak. Para ulama hadis seperti Imam Ahmad, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu ‘Abdilbarr mereka mengatakan bahwa semua hadis-hadis yang menjelaskan tentang menyela-nyela jenggot dihukumi sebagai hadis daif dan menurut kami inilah pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Namun jika seseorang ingin menyela-nyela jenggotnya ketika berwudu maka tidak mengapa.
Termasuk dalam pembahasan wajah adalah الاستِنْشَاقُ وَالمَضْمَضَةُ, yaitu pembahasan tentang berkumur-kumur dan menghirup air ke dalam hidung. Mayoritas ulama berpendapat kedua amalan tersebut hukumnya sunah. Adapun mazhab Hanbali berpendapat bahwa kedua amalan tersebut hukumnya wajib, karena keduanya termasuk dalam bagian wajah. Mereka berdalil dengan hadis Nabi ﷺ, di antaranya:
Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika engkau berwudu, maka berkumur-kumurlah.”([12])
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ
“Jika salah seorang di antara kalian berwudu, maka hendaklah ia menghirup air ke lubang hidungnya (istinsyaq), lalu ia keluarkan (istintsar).”([13])
Dalam hal ini menurut kami pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa berkumur-kumur dan ber-istinsyaq hukumnya sunah. Allahu a’lam. Sebagaimana penjelasan sebelumnya, bahwa dalam masalah ini para ulama hanya menjelaskan kadar minimal wudu dikatakan sah. Menurut pendapat pertama seorang yang tidak berkumur-kumur dan ber-istinsyaq maka wudunya sah karena dia hanya meninggalkan yang sunah, sedangkan menurut pendapat kedua tidak sah dan dia telah meninggalkan yang wajib.
Firman Allah ﷻ,
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ
“Dan (basuhlah) tanganmu sampai ke siku.”
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama apakah siku termasuk yang wajib dibasuh? Apakah “Sampai ke siku” pada ayat tersebut merupakan batas dan tidak termasuk bagian yang dibasuh, ataukah siku termasuk dari bagian yang dibasuh? Seperti ketika seseorang berkata, “Berjalanlah dari rumahmu sampai ke masjid,” apakah cukup dengan berhenti di depan masjid atau harus masuk ke dalamnya? Dalam hal ini pendapat yang menyatakan siku termasuk bagian yang harus dibasuh merupakan pendapat yang lebih kuat dan pendapat dari empat mazhab.([14]) Di antara dalil mereka adalah hadis:
ﻋَﻦ ﺟَﺎﺑِﺮٍ ﻗَﺎﻝَ : كان إذا توضَّأَ أدارَ الماءَ على مِرْفَقَيْهِ
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu bahwa apabila Nabi ﷺ berwudu, beliau mengedarkan air atas kedua sikunya. ([15])
Dalam hadis lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُجْمِرِ قَالَ رَأَيْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ يَدَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي الْعَضُدِ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُسْرَى حَتَّى أَشْرَعَ فِي السَّاقِ ثُمَّ قَالَ هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ
Dari Nu’aim bin ‘Abdullah Al-Mujmir, ia berkata, “Aku melihat Abu Hurairah berwudu, ia membasuh muka dan membaguskannya, kemudian membasuh tangan kanannya hingga sampai lengan, kemudian membasuh tangan kirinya hingga sampai lengan. Setelah itu mengusap kepala, kemudian membasuh kaki kanannya hingga betis, kemudian membasuh kaki kirinya hingga betis. Kemudian ia berkata, ‘Seperti ini aku melihat Rasulullah ﷺ berwudu.’”([16])
Firman Allah ﷻ ,
وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
“Dan usaplah kepalamu dan (basuhlah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
Sebelumnya Allah menggunakan diksi “Basuhlah” namun dalam bagian ayat ini Allah menggunakan diksi “Sapulah” atau “Usaplah” untuk bagian kepala. Kemudian ketika membahas kaki, maka diksinya kembali berkaitan dengan “Basuhlah”. Dari sini muncul pertanyaan kenapa Allah ﷻ tidak menggabungkan bagian-bagian yang dibasuh terlebih dahulu, barulah kemudian membahas bagian tubuh yang diusap? Para ulama menjelaskan bahwa di antara faedah penyebutan anggota tubuh yang diusap berada di antara penyebutan anggota tubuh yang dibasuh menunjukkan bahwa tata cara berwudu harus tertib sesuai urutan yang dijelaskan oleh Allah ﷻ dalam ayat di atas, yaitu wajah, kemudian tangan, kemudian kepala, dan yang terakhir adalah kaki. Atas dasar ini maka seseorang yang wudunya tidak berurutan maka wudunya tidak sah. Lain halnya dengan mendahulukan tangan kiri sebelum tangan kanan, seseorang yang melakukan hal tersebut maka wudunya tetap sah, akan tetapi dia tidak mendapatkan pahala sunah mendahulukan bagian kanan, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang beliau berkata,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ، فِي تَنَعُّلِهِ، وَتَرَجُّلِهِ، وَطُهُورِهِ، وَفِي شَأْنِهِ كُلِّهِ
“Dahulu Nabi ﷺ amat menyukai memulai dengan kanan dalam mengenakan sandal, menyisir rambut, bersuci dan dalam seluruh perkara (yang baik).”([17])
Adapun perbedaan antara “Usaplah” dengan “Basuhlah” adalah sebagai berikut:
- Mengusap cukup dengan membasahi tangan, adapun membasuh mengharuskan adanya aliran air.
- Mengusap cukup dengan sekali usapan, dan tidak diharuskan untuk terkena semuanya, adapun membasuh maka disunahkan sebanyak tiga kali agar anggota wudu tersebut dipastikan terkena aliran air.
Para ulama sepakat bahwa mencontoh Nabi ﷺ dalam mengusap seluruh kepala adalah perkara yang afdal. Namun mereka berbeda pendapat dalam masalah kadar minimal kepala yang diusap.
Pendapat pertama: seluruh bagian kepala, ini adalah mazhab Maliki dan mazhab Hanbali.([18])
Pendapat kedua: seperempat kepala, ini adalah mazhab Hanafi.([19])
Pendapat ketiga: yang terpenting ada bagian kepala yang terkena usapan meskipun sedikit, pendapat ini dinyatakan oleh mazhab Syafi’i.([20])
Firman Allah ﷻ ,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ
“Dan (basuhlah) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”
Terkait pembahasan ayat ini maka kasusnya sama dengan membasuh kedua tangan sampai siku. Dalam sebagian qiraah, ada yang membaca وَأَرْجُلِكُمْ dengan meng-kasrah-kan huruf lam sehingga maknanya menjadi “Dan (usaplah) kedua kakimu”. Qiraah ini dijadikan dalil oleh orang-orang Syiah. Menurut mereka untuk bagian kaki cukup diusap ketika berwudu, dan bagian yang diusap adalah bagian punggung kaki yang mereka katakan sebagai mata kaki([21]). Namun pendapat ini disanggah oleh para ulama, bahwa qiraah tersebut dimaksudkan ketika dalam kondisi sedang memakai khuff (sepatu kulit yang menutupi mata kaki). Di dalam hadis sahih, Nabi ﷺ pernah mengancam orang yang berwudu namun ada bagian dari tumitnya yang tidak tersentuh air. Beliau bersabda,
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudu, karena akan terkena api neraka.”([22])
Jika seandainya mengusap bagian atas kaki saja sudah cukup niscaya Nabi ﷺ tidak akan mengancamnya dengan neraka.
Rukun-rukun wudu:
- Membasuh muka;
- Membasuh tangan;
- Mengusap kepala;
- Membasuh kaki;
- Tertib (berurutan);
- Berkesinambungan (langsung), tidak diselingi dengan jeda, jangan sampai kering.
Sunah-sunah wudu
- Mengucap bismillah sebelum wudu;
- Mencuci kedua tangan hingga pergelangan tangan sebelum wudu;
- berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air ke hidung dan mengeluarkannya);
- Melakukan basuhan atau usapan di setiap fardu dan sunnah wudu sebanyak tiga kali;
- Menggosok anggota wudu yang dibasuh;
- Membaca doa setelah wudu;
- Mengulang wudu saat salat wajib berikutnya.
Firman Allah ﷻ,
وَإِن كُنتُمْ جُنُبًۭا فَٱطَّهَّرُوا۟
“Jika kamu junub, maka mandilah”
Dalam bahasa Arab kata جُنُبًۭا merupakan kata yang dapat digunakan untuk mufrad (tunggal), mutsanna (ganda) dan jamak, baik untuk mudzakkar (maskulin) ataupun muannats (feminim).
Ayat ini membahas tentang kondisi seseorang yang dalam keadaan junub maka tidak cukup baginya hanya sekedar berwudu saja, namun ia wajib untuk mandi. Makna فَٱطَّهَّرُوا۟ dalam ayat tersebut adalah mandi janabah. Dari ayat tersebut terdapat faedah bahwa mandi janabah tidak diwajibkan untuk tertib (berurutan) dalam pelaksanaannya, karena Allah tidak memerinci penyebutan anggota badan sebagaimana ketika menjelaskan ayat wudu. Dari sini juga dapat dipahami bahwa mandi janabah harus meliputi seluruh bagian tubuh. Oleh karena itu, seseorang yang junub kemudian mandi dengan niat menghilangkan hadas besar maka itu sudah mencukupinya, sekalipun dia tidak meniatkan untuk menghilangkan hadas kecil dan tidak memulainya dengan wudu terlebih dahulu.
Kalau kita perhatikan konteks ayat ini, di awal ayat Allah ﷻ memerintahkan seseorang yang berhadas kecil ketika hendak menunaikan salat agar berwudu terlebih dahulu, dan adapun yang berhadas besar maka Allah memerintahkannya untuk mandi. Jadi, jika seseorang mandi dan berniat untuk menghilangkan hadas besar maka sudah cukup baginya untuk menunaikan salat meskipun tidak ia tidak berniat untuk menghilangkan hadas kecil. Karena jika seseorang telah berniat untuk menghilangkan hadas besar maka secara otomatis hadas kecilnya akan terangkat. Sekalipun dia tidak berwudu ketika mandi. Sebab wudu bukanlah syarat mandi janabah, dan wudu dalam mandi janabah hukumnya sunah. Namun, perlu diingat bahwa mandi janabah harus disertai dengan niat terlebih dahulu. Jika tidak disertai niat maka mandinya tidak sah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Allah ﷻ dalam firman-Nya “Maka mandilah” yang menunjukkan bahwa mandi tersebut diniatkan untuk menghilangkan janabah.
Firman Allah ﷻ,
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًۭا طَيِّبًۭا
“Dan jika kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci).”
Dalam ayat tersebut, “sakit” disebutkan pertama kali. Sebab banyak orang sakit yang tidak mampu dan/atau bertambah parah sakitnya apabila terkena air. Tentunya tidak semua sakit membolehkan seseorang untuk bertayamum. Sakit yang membolehkan seseorang untuk bertayamum adalah sakit yang menjadikannya tidak bisa menggunakan air, seperti: luka bakar, luka terbuka yang jika terkena air maka akan terasa perih, atau penyakit lainnya yang apabila seseorang menggunakan air maka akan bertambah parah sakitnya, atau kesembuhannya menjadi tertunda. Begitu pula dengan orang yang takut sakit apabila menggunakan air maka diperbolehkan juga untuk bertayamum, seperti seseorang yang tinggal di tempat yang sangat dingin dan kemungkinan besar apabila ia menggunakan air maka dia akan sakit, maka diperbolehkan baginya untuk bertayamum. Begitu pula dengan orang sakit yang sulit baginya untuk melakukan banyak gerakan dan berwudu, maka diperbolehkan baginya untuk bertayamum. Tidak diharuskan untuk meminta bantuan kepada orang lain agar mewudukannya.
Diperbolehkan juga bagi yang sedang melakukan safar untuk melakukan tayamum karena biasanya seseorang yang sedang safar kesulitan untuk mendapatkan air. Namun alhamdulillah, di zaman ini karena kemajuan teknologi seseorang bisa dengan mudah mendapatkan air meskipun sedang dalam keadaan safar.
Firman Allah ﷻ,
أَوْ جَآءَ أَحَدٌۭ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ
“Atau kembali dari tempat buang air (kakus).”
Jika di artikan secara tekstual makna ٱلْغَآئِطِ adalah المَكَانُ المُطمَئِنُّ الهَابِطُ yaitu tempat yang tenang dan landai. Dahulu orang-orang Arab jika ingin buang hajat mereka pergi ke tempat yang sepi dan landai karena mereka tidak memiliki toilet di rumah-rumah mereka. Oleh karena itu mereka menggunakan ungkapan ٱلْغَآئِطِ untuk mengungkapkan aktivitas buang hajat. Di antara pelajaran dari ayat ini, sebaiknya seseorang menggunakan bahasa kinayah (kiasan) untuk redaksi atau kalimat yang dirasa kurang sopan. Ini seperti halnya ucapan yang berlaku di masyarakat kita, “Saya ingin ke belakang.” Kiasan ini tentu dirasa lebih sopan dibandingkan ungkapan secara eksplisit. Dari kata ٱلْغَآئِطِ juga terdapat faedah lainnya, yaitu seseorang hendaknya menutup diri ketika sedang buang hajat.
Firman Allah ﷻ,
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاء
“Atau kalian menyentuh wanita.”
Para ulama berbeda pendapat terkait makna اللَّمْسُ “menyentuh” dalam ayat ini. Secara umum setidaknya terdapat 2 (dua) pendapat dalam masalah ini :
Pendapat pertama: maksudnya adalah jimak (hubungan intim). Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib, Ubay bin Ka’b dan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhum.
Ibnu ‘Abbas mengatakan,
اللَّمْسُ وَالْمَسُّ وَالْمُبَاشَرَةُ الْجِمَاعُ وَلَكِنَّ اللهَ يَكْنِي مَا شَاءَ بِمَا شَاءَ
“Al-Lamsu, Al-Massu([23]) dan Al-Mubasyarah([24]) maknanya adalah jimak. Sesungguhnya Allah memberikan kinayah (kiasan) kepada sesuatu sesuai kehendak-Nya.”([25])
Pendapat kedua: Sebagian sahabat Nabi ﷺ berpendapat bahwa yang dimaksud dengan اللَّمْسُ adalah persentuhan kulit. Dalam hal ini pun terjadi perbedaan pendapat. Menurut Al-Auza’i, yang dimaksud adalah menyentuh dengan tangan.([26]) Sementara menurut Ibnu ‘Umar, yang dimaksud adalah sentuhan yang disertai syahwat (menimbulkan ereksi).([27])
Pendapat yang insyaallah lebih kuat dan kami pilih adalah pendapat pertama, yaitu bahwa yang dimaksudkan adalah hubungan intim (jimak). Sebab, pada ayat lain dalam Quran, kata “lams” digunakan sebagai kinayah (kiasan) dari jimak. Selain itu, juga terdapat hadis-hadis yang menguatkan pendapat ini. Di antaranya bahwa Nabi ﷺ menyentuh ‘Aisyah ketika sedang salat dalam kegelapan malam untuk menandakan bahwa beliau ingin sujud. Hal ini beliau lakukan karena kondisi kamar beliau yang sempit dan tidak ada penerangan.([28]) Begitu pula hadis yang menceritakan ketika ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha terbangun di malam hari dan mencari-cari Nabi ﷺ, kemudian memegang kaki beliau dan mendapatinya sedang sujud.([29]) Di dalam hadis lainnya juga disebutkan bahwa Nabi ﷺ mencium sebagian istrinya kemudian salat tanpa kembali berwudu.([30]) Dalil-dalil ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan “lams” (menyentuh) pada ayat di atas adalah hubungan intim (jimak).
Firman Allah ﷻ,
فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءًۭ
“Maka jika kamu tidak memperoleh air.”
Maksud “tidak memperoleh air” di sini adalah:
- Sudah mencari-cari air di sekitarnya namun tidak mendapati dan tidak diharuskan baginya untuk mencari ke tempat yang jauh([31]) karena bertentangan dengan tujuan disyariatkannya tayamum yaitu untuk memudahkan.
- Air yang diperoleh adalah air mutlak yaitu air yang belum berubah dari sifat dasar seperti: air hujan, air laut, air sumur, air sungai, dan bukan air teh, air kelapa dan semisalnya.
Firman Allah ﷻ,
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“Bertayamumlah dengan tanah yang baik”
Tayamum secara etimologis artinya bermaksud atau menuju. Dari ayat ini juga dapat dipahami bahwa tayamum memerlukan maksud (niat).
Terkait kata صَعِيدًا “tanah”, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Pendapat pertama: semua yang mengandung unsur tanah dan berdebu seperti: batu yang berdebu, tembok yang berdebu, hewan tunggangan yang berdebu, dan seterusnya. Pendapat ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang lebih kuat. Allahu a’lam.
Pendapat kedua: Semua yang ada di atas permukaan bumi meskipun tidak berdebu, seperti: batu (meskipun licin), rumput, dan seterusnya.([32])
Adapun yang dimaksud dengan tanah yang baik adalah tanah yang bukan najis juga bukan tanah curian.([33])
Firman Allah ﷻ,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
“Usaplah wajah-wajah kalian dan usaplah tangan kalian dengan tanah itu.”
Ayat ini menjelaskan tentang tata cara bertayamum. Para ulama sepakat bahwa tayamum dilakukan pada wajah dan tangan saja. Mereka juga sepakat bahwa tayamum cukup dengan diusap (tidak harus digosok). Namun mereka berbeda pendapat dalam beberapa hal di antaranya:
- Jumlah pukulan tangan ke tanah, apakah cukup sekali pukulan? Pendapat yang kuat satu kali satu kali pukulan sudah cukup.([34])
- Tertib (berurutan), apakah harus wajah dahulu kemudian tangan atau boleh sebaliknya? Pendapat yang kuat tidak harus berurutan.([35])
- Batasan tangan, apakah sampai pergelangan tangan ataukah sampai siku? Pendapat yang kuat adalah cukup sampai pergelangan tangan saja.([36])
Adapun tata cara bertayamum sebagai berikut :
- Ucapkan Bismillah;
- Pukulkan tangan ke tanah;
- Bila banyak debu yang menempel di tangan maka disingkirkan terlebih dahulu;
- Usap punggung telapak tangan kanan kemudian yang kiri;
- Usap wajah sekali seperti ketika berwudu (boleh dibalik: wajah dulu, baru kemudian punggung telapak tangan).
Firman Allah ﷻ,
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Allah tidak hendak menyulitkan kalian, tetapi Dia hendak membersihkan kalian dan menyempurnakan nikmat-Nya bagi kalian, semoga kalian bersyukur.”
Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan bahwa Allah tidak menginginkan adanya kesulitan. Karena itu, seseorang yang kesulitan untuk mendapatkan dan menggunakan air maka dibolehkan bertayamum. Bahkan, apabila ia berada dalam kondisi yang tidak memungkinkan baginya untuk berwudu dan bertayamum, maka ia dibolehkan untuk langsung salat.([37]) Allah ﷻ berfirman,
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah pada Allah semampu kalian.” (QS Al-Taghabun: 16)
Adapun Firman Allah ﷻ,
وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ
“Tetapi Dia hendak membersihkan kamu.”
Kebersihan di sini mencakup kebersihan secara lahir dan batin. Dalam hadis yang sahih disebutkan:
عنْ أبي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ أنَّ رسولَ اللَّه ﷺ قَالَ: إذَا تَوضَّأَ الْعبْدُ الْمُسْلِم، أَو الْمُؤْمِنُ فغَسلَ وجْههُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خطِيئةٍ نظر إِلَيْهَا بعينهِ مَعَ الْماءِ، أوْ مَعَ آخِر قَطْرِ الْماءِ، فَإِذَا غَسَل يديهِ خَرج مِنْ يديْهِ كُلُّ خَطِيْئَةٍ كانَ بطشتْهَا يداهُ مَعَ الْمَاءِ أَو مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْماءِ، فَإِذَا غسلَ رِجليْهِ خَرجَتْ كُلُّ خَطِيْئَةٍ مشَتْها رِجْلاُه مَعَ الْماءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ حَتَّى يخْرُج نقِياً مِنَ الذُّنُوبِ
Dari Abu Hurairah, Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seorang hamba muslim atau mukmin berwudu, kemudian membasuh wajahnya maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua dosa yang dilakukan pandangan matanya bersamaan dengan tetesan air terakhir. Jika ia membasuh tangannya maka keluarlah dari tangannya semua dosa yang dilakukan tangannya bersamaan dengan tetesan air terakhir. Jika ia membasuh kedua kakinya maka keluar semua dosa yang berasal dari langkah kakinya, hingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa.”([38])
Firman Allah ﷻ,
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ، عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan tentang nikmat-Nya yang Allah karuniakan kepada para hamba-Nya, yaitu berupa nikmat syariat (mandi, wudu dan tayamum). Kemudahan syariat Allah ﷻ merupakan nikmat yang patut untuk disyukuri.
__________________
Footnote :
([1]) HR Al-Bukhari no. 1934 dan Muslim no. 226.
([2]) Lihat: Hasyiyah Al-Dusuki, vol. I, hlm. 135, Mawahib Al-Jalil, vol. I, hlm. 182 dan 230, Al-Majmu’, vol. I, hlm. 355, dan Al-Mughni, vol. I, hlm. 156.
([3]) Lihat: Al-Binayah fi Syarh Al-Hidayah, vol. I, hlm. 173 dan Al-Bahru Ar-Raiq, vol. I, hlm. 24.
([4]) HR Bukhari no. 6954 dan Muslim no. 225.
([5]) Lihat: Majmu’ Al-Fatawa, vol. XXIII, hlm. 165.
([6]) Lihat: Syarh Zad Al-Mustaqni’, karya Syaikh Muhammad bin Al-Mukhtar Al-Syinqithi, vol. XVI, hlm. 22.
([7]) Lihat: Majmu’ Al–Fatawa, vol. XXI, hlm. 273 dan Al-Syarh Al-Mumti’, vol. VII, hlm. 262-263.
([8]) Hal ini sebagaimana diriwayatkan dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى الصَّلَوَاتِ يَوْمَ الْفَتْحِ بِوُضُوءٍ وَاحِدٍ وَمَسَحَ عَلَى خُفَّيْهِ فَقَالَ لَهُ عُمَرُ لَقَدْ صَنَعْتَ الْيَوْمَ شَيْئًا لَمْ تَكُنْ تَصْنَعُهُ قَالَ عَمْدًا صَنَعْتُهُ يَا عُمَرُ
Nabi ﷺ pernah melakukan beberapa salat pada penaklukan kota Makkah dengan satu kali wudu dan mengusap bagian atas kedua khuff-nya, maka ‘Umar bertanya kepada beliau, “Sungguh, pada hari ini engkau telah melakukan sesuatu yang engkau belum pernah melakukannya.” Beliau menjawab, “Ini sengaja aku lakukan wahai ‘Umar.”
([9]) Lihat: Syarh Zad Al-Mustaqni’, karya Muhammad bin Al-Mukhtar Al-Syinqithi, vol. XVIII, hlm. 10.
([10]) Lihat: Mawahib Al-Jalil, vol. I, hlm. 218.
([11]) Lihat: Tafsir Al-Qurthubi, vol. VI, hlm. 84 dan Badai’ Al-Shanai’, vol. I, hlm. 3.
([12]) HR Abu Dawud no. 144 dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani.
([14]) Lihat: Syarh Zad Al-Mustaqni’, vol. I, hlm. 162.
([15]) HR Al-Daraquthni (1/83) dan dinyatakan sahih oleh Al-Albani dalam Shahih Al-Jami’ no. 4698.
([18]) Lihat: Al-Syarh Al-Kabir, vol. I, hlm. 88-89 dan Al-Inshaf, vol. 1, hlm. 161-162.
([19]) Lihat: Al-Durr Al-Mukhtar, vol. I, hlm. 67 dan Badai’ Al-Shanai’, vol. I, hlm. 4.
([20]) Lihat: Mughni Al-Muhtaj, vol. I, hlm. 53.
([21]) Lihat: Tafsir Ibn Katsir, vol. III, hlm. 52.
([22]) HR Al-Bukhari no. 165 dan Muslim no. 241.
([23]) Sebagaimana dalam firman-Nya,
وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةًۭ فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ
“Dan jika kamu menceraikan mereka sebelum kamu sentuh (campuri), padahal kamu sudah menentukan Maharnya, maka (bayarlah) seperdua dari yang telah kamu tentukan.” (QS Al-Baqarah: 237)
([24]) Sebagaimana dalam firman-Nya,
وَلَا تُبَٰشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَٰكِفُونَ فِى ٱلْمَسَٰجِدِ ۗ
“Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187)
([25]) Lihat: Tafsir Ibn Katsir, vol. II, hlm. 814.
Jika ditinjau secara bahasa maka al-Lams, al-Mass, dan al-Mubasyaroh semuanya kembali kepada makna sentuhan kulit, namun Allah menjadikan lafal-lafal tersebut sebagai kinayah untuk mengungkapkan makna “jimak” (bersenggama).
([26]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi, vol. V, hlm. 224.
([27]) Lihat: Tafsir Ibn Katsir, vol. II, hlm. 815.
([28]) Dari ‘Aisyah, istri Nabiﷺ, beliau mengisahkan,
كُنْتُ أَنَامُ بَيْنَ يَدَيْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيَّ فِي قِبْلَتِهِ فَإِذَا سَجَدَ غَمَزَنِي فَقَبَضْتُ رِجْلَيَّ وَإِذَا قَامَ بَسَطْتُهُمَا وَالْبُيُوتُ لَيْسَ يَوْمَئِذٍ فِيهَا مَصَابِيحُ
“Saya tidur di depan Rasulullah ﷺ sedangkan kedua kakiku berada di kiblatnya. Apabila beliau sujud beliau memberi isyarat kepadaku, maka aku pun menggeser kedua kakiku dan apabila beliau berdiri aku kembali membentangkan kedua kakiku, dan rumah-rumah saat itu itu tidak ada lampunya.” (HR Al-Bukhari no. 375 dan Muslim no. 512).
([29]) Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
فَقَدْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ مَعِي عَلَى فِرَاشِي، فَوَجَدْتُهُ سَاجِداً، رَاصّاً عَقِبَيْهِ، مُسْتَقْبِلاً بِأَطْرَافِ أَصَابِعِهِ القِبْلَةِ
“Aku mencari-cari Rasulullah ﷺ, yang sebelumnya beliau bersamaku di ranjangku. Ternyata aku dapati beliau dalam keadaan bersujud dengan menempelkan kedua tumitnya sementara ujung jari-jari kakinya dihadapkan ke arah kiblat. (HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih–nya no. 654, Ibnu Hibban no. 1933, dan Al-Hakim no. 352, serta dinilai valid oleh Al-Arnauth).
([30]) HR Al-Tirmidzi no. 86 dan lain-lain, serta disahihkan oleh Al-Albani.
([31]) Lihat: Al-Syarh Al-Kabir, vol. I, hlm. 153 dan Mughni Al-Muhtaj, vol. I, hlm. 87-90.
([32]) Lihat: Tafsir Ibn Katsir, vol. II, hlm. 818.
([33]) Lihat: Tafsir Ibnu Katsir, vol. II, hlm. 818.
([34]) Lihat: Al-Mughni, vol. I, hlm. 320 dan Ahkam Al-Tayammum Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, karya Raid bin Hamdan Al-Hazimi, hlm. 558.
([35]) Lihat: Al-Mabsuth (1/121)
([36]) Lihat: Al-Hawi, vol. II, hlm. 950 dan Ahkam Al-Tayammum Dirasah Fiqhiyyah Muqaranah, hlm. 549
([37]) Misalnya, para tenaga medis yang menggunakan APD untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Mereka mengenakan pakaian tersebut berjam-jam dan tidak memungkinkan untuk dilepas, maka boleh bagi mereka untuk langsung salat dengan pakaian tersebut tanpa berwudu dan bertayamum. Dalil dalam masalah ini sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim bahwa pada suatu malam ketika dalam perjalanan perang, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang mendapatkan undian mengikuti perjalanan suaminya tercinta, kehilangan kalungnya. Maka Rasulullah ﷺ pun menghentikan perjalanan untuk mencarinya, dan para Sahabat yang lain pun ikut berhenti.
Saat itu persediaan air telah habis. Para Sahabat mendatangi Abu Bakr dan berkata, “Cobalah kau lihat apa yang dilakukan ‘Aisyah yang menyebabkan Rasulullah ﷺ dan seluruh orang masih melakukan pencarian, padahal mereka tidak memiliki air.”
Lalu Abu Bakr mendatangi Rasulullah ﷺ yang saat itu sedang meletakkan kepala beliau di atas pangkuan ‘Aisyah dan tidur. Abu Bakr berkata kepada putrinya, ‘Aisyah, “Engkau telah menghalangi Rasulullah ﷺ dan orang-orang untuk melanjutkan perjalanan, sementara mereka tidak mendapatkan dan memiliki air.”
Keesokan paginya Rasulullah ﷺ bangun dan hendak berwudu untuk melaksanakan salat subuh. Beliau mencari air, namun tidak menemukannya. Maka Allah ﷻ Yang Maha Pengasih dan Penyayang kepada para hamba-Nya menurunkan satu ayat kepada Kekasih-Nya ﷺ dengan memberikan rukhsah (keringanan) berupa pembolehan bersuci dengan cara bertayamum.
Atas peristiwa tersebut, seorang sahabat bernama Usaid bin Al-Hudhari mengomentari, “Ini bukanlah keberkahan kalian yang pertama kali, wahai keluarga Abu Bakr.” (HR Al-Bukhari no. 3672)
Ibnu hajar rahimahullah berdalil dengan hadis ini tentang sahnya seseorang salat tanpa wudu dan tayamum terlebih dahulu. Beliau berkata,
لِأَنَّ الحَديثَ لَيْسَ فِيه أَنَّهُمْ فَقَدوا التُّرابَ وَإِنَّمَا فِيه أَنَّهُمْ فَقَدوا الْمَاءَ فَقَطْ فَفِيه دَليلٌ عَلَى وُجوبِ الصَّلاةِ لِفاقِدِ اَلْطَهورينَ وَوَجْهِهِ أَنَّهُمْ صَلّوا مُعْتَقِدِينَ وُجوبَ ذَلِكَ وَلَوْ كَانَتْ الصَّلاةُ حِينَئِذٍ مَمْنوعَةً لَأُنْكِرَ عَلَيْهِمُ النَّبيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ وَبِهَذَا قَالَ الشّافِعيُّ وَأَحْمَدُ وَجُمْهورُ المُحَدِّثينَ وَأَكْثَرُ أَصْحابِ مالِكٍ .
“Dalam hadis ini tidak disebutkan bahwa mereka tidak mendapati tanah untuk bertayamum. Namun terdapat penjelasan bahwa mereka hanya tidak mendapati air untuk berwudu. Dari sini dapat disimpulkan dalil wajibnya salat seseorang yang kehilangan dua unsur untuk bersuci (air dan tanah). Sisi pendalilannya adalah para Sahabat tatkala itu tetap salat dan meyakini kewajiban salat (meskipun tanpa wudu). Sekiranya salat dalam kondisi demikian terlarang niscaya Nabi ﷺ akan mengingkarinya. Demikianlah pula yang menjadi pendapat Al-Syafi’i, Ahmad, jumhur ahli hadis dan mayoritas ulama mazhab Maliki. (Lihat: Fathul-Bari, vol. I, hlm. 440).