151. ۞ قُلْ تَعَالَوْا۟ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ ۖ أَلَّا تُشْرِكُوا۟ بِهِۦ شَيْـًٔا ۖ وَبِٱلْوَٰلِدَيْنِ إِحْسَٰنًا ۖ وَلَا تَقْتُلُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُم مِّنْ إِمْلَٰقٍ ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ ۖ وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ ۖ وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ ۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّىٰكُم بِهِۦ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
qul ta’ālau atlu mā ḥarrama rabbukum ‘alaikum allā tusyrikụ bihī syai`aw wa bil-wālidaini iḥsānā, wa lā taqtulū aulādakum min imlāq, naḥnu narzuqukum wa iyyāhum, wa lā taqrabul-fawāḥisya mā ẓahara min-hā wa mā baṭan, wa lā taqtulun-nafsallatī ḥarramallāhu illā bil-ḥaqq, żālikum waṣṣākum bihī la’allakum ta’qilụn
151. Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).
Tafsir :
Allah ﷻ berfirman,
﴿۞قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْۖ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًاۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًاۖ وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْۖ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۖ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۖ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَاۖ وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰۖ وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُواۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
“Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat. Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.’” (QS. Al-An’am: 151-153)
Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu menyatakan bahwa 3 ayat di atas merupakan ayat-ayat yang muhkamat([1]). Allah ﷻ berfirman,
﴿هُوَ الَّذِي أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌۖ فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِۗ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُۗ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِۙ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَاۗ وَمَا يَذَّكَّرُ إِلَّا أُولُو الْأَلْبَابِ﴾
“Dialah yang menurunkan Al Kitab (Al Quran) kepada kamu. Di antara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al qur’an dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebahagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat daripadanya untuk menimbulkan fitnah untuk mencari-cari ta’wilnya, padahal tidak ada yang mengetahui ta’wilnya melainkan Allah. Dan orang-orang yang mendalam ilmunya berkata: “Kami beriman kepada ayat-ayat yang mutasyaabihaat, semuanya itu dari sisi Tuhan kami”. Dan tidak dapat mengambil pelajaran (daripadanya) melainkan orang-orang yang berakal.” (QS. Ali ‘Imran: 7)
Yang dimaksud dengan ayat muhkamat adalah ayat yang jelas. Adapun ayat-ayat mutasyabihat adalah ayat-ayat yang terkadang maknanya masih rancu bagi sebagian orang. Untuk memahaminya, ayat mutasyabihat haruslah dikembalikan kepada ayat-ayat yang muhkamat. Allah ﷻ sengaja menjadikan sebagian ayat-ayat Al-Qur’an sebagai muhkamat, dan sebagian lainnya mutasyabihat, sebagai ujian bagi para hamba-Nya.
Ibnu Abdul Barr ﷺ dalam At-Tamhid (1/146) menukil ijmak ulama bahwa surah Al-An’am seluruhnya adalah Makiyah, kecuali tiga ayat di atas, yang berstatus Madaniyah.
Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu juga mengatakan,
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى الصَّحِيفَةِ الَّتِي عَلَيْهَا خَاتَمُ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلْيَقْرَأْ هَذِهِ الآيَاتِ: {قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ}، الآيَةَ إِلَى قَوْلِهِ، {لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}
“Barang siapa yang hendak mengetahui wasiat yang terdapat stempel Rasulullah ﷺ padanya, hendaknya dia membaca surah Al-An’am, ayat 151 hingga 153.” ”([2])
Nabi Muhammad ﷺ tidaklah memiliki wasiat tertulis. Namun Ibnu Mas’ud Radhiallahu ‘Anhu mengungkapkannya sebagai wasiat, lantaran intisari dakwah yang Rasulullah ﷺ gencarkan dan perhatikan sebelum wafatnya beliau ﷺ, terangkum dalam tiga ayat tersebut.
Sebagian ulama juga mengatakan bahwa kandungan dari tiga ayat ini adalah intisari dari dakwah para nabi seluruhnya. Ayat ini biasa dikenal dengan al-washaaya al-asyr, yakni wasiat yang sepuluh. Bahkan disebutkan bahwa di antara The Ten Amendments ‘Sepuluh perintah Tuhan’ yang Allah ﷻ turunkan kepada Nabi Musa ‘Alaihissalam, adalah yang tertuang di dalam tiga ayat ini([3]).
Firman Allah ﷻ,
﴿قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْۖ﴾
Katakanlah: “Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu.
Para ulama menjelaskan bahwa setelah Allah ﷻ membantah semua pendalilan agama kaum musyrikin hingga akar-akarnya, tiba saatnya Allah ﷻ menjelaskan tentang intisari dari agama Allah ﷻ, dari mulai akarnya hingga cabang-cabangnya. ([4]) Sepuluh wasiat ini membicarakan pokok Islam (ushuul) dan juga cabangnya (furuu’), baik berupa perkataan maupun perbuatan, lahir maupun batin, hak Allah ﷻ maupun hak manusia, dan lain sebagainya.
Ayat ini juga menjelaskan urgensi memotivasi umat untuk beramal saleh, dengan mengajarkan kepada mereka berbagai keutamaan dan ganjaran yang Allah ﷻ janjikan di balik amal-amal saleh tersebut. Dan juga, urgensi pengajaran resiko dan mudarat kemaksiatan dengan berbagai levelnya kepada umat, guna memperingatkan mereka agar jangan sampai terjatuh dan terjebak di dalamnya.([5])
Karenanya, kita dapati para ulama menghasilkan beberapa karya yang secara eksklusif menjelaskan tentang dosa-dosa dan bahayanya, seperti Al-Kabaa’ir karya Adz-Dzahabi ﷺ. Begitu juga Kitab at-Tauhid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab ﷺ, yang menyebutkan berbagai bentuk kesyirikan beserta bahayanya.
Sepuluh wasiat Allah ﷻ yang disebutkan di dalam tiga ayat ini adalah:
- Larangan dari Kesyirikan
Firman Allah ﷻ,
﴿أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًاۖ﴾
“Janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia.”
Larangan ini bersifat umum, mencakup segala bentuk kesyirikan, baik syirik besar maupun syirik kecil, baik syirik dengan perkataan maupun perbuatan, baik syirik yang tampak maupun syirik yang tersembunyi, dan syirik yang berkaitan dengan apapun yang disamakan dengan Allah ﷻ, baik berupa batu, pepohonan, manusia, ruh maupun jin.([6])
Ada dua keumuman yang terkandung di dalam larangan tersebut. Pertama, dari sisi perbuatan syiriknya. Yakni, larangan dari berbuat kesyirikan, apa pun dan bagaimana pun jenisnya.
Ini diambil dari mashdar yang terkandung dalam kata kerja (تُشْرِكُوا), yaitu (إِشْرَاك). Mashdar yang dibawakan dalam konteks larangan, menunjukkan makna keumuman.
Kedua, dari sisi sekutu dan tandingan yang disandingkan dengan Allah ﷻ. Yakni, larangan dari menyekutukan Allah ﷻ dengan apa pun.([7])
Ini diambil dari kata (شَيْئًا), yang merupakan bentuk kata nakirah (indefinitif). Kata nakirah yang dibawakan dalam konteks larangan, menunjukkan makna keumuman.
- Perintah untuk berbakti kepada kedua orang tua dengan sebaik-baiknya
Firman Allah ﷻ,
﴿وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًاۖ﴾
“Berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak.”
Kata (إِحْسَانًا) merupakan mashdar yang dibawakan sebagai maf’ul muthlaq, untuk menunjukkan penegasan.
Seorang muslim diperintahkan untuk mendahulukan segala perbuatan baiknya kepada para kerabat terdekatnya, dan kedua orang tua menempati kedudukan tertinggi di antara para kerabat terdekatnya tersebut. Kadar perbuatan baik dan bakti kepada kedua orang tua, haruslah jauh melebihi kadar perbuatan baik kepada manusia selain keduanya.
Ayat ini dengan tegas menggarisbawahi urgensi hak kedua orang tua, dengan menyebutnya langsung setelah arahan terkait hak Allah ﷻ. Perhatikanlah hal ini, wahai saudaraku pembaca.
Perhatikan bagaimana Allah ﷻ tidak berfirman, ‘Jangan berbuat buruk kepada orang tua!’, akan tetapi ayat ini datang degan bentuk perintah, ‘Berbaktilah kepada orang tua!’. Ini menunjukkan bahwa yang dituntut ketika berinteraksi dengan orang tua, bukan hanya menahan gangguan dan ketidaknyamanan dari keduanya, melainkan juga berbuat baik dengan maksimal kepada keduanya. Anak yang berbakti bukanlah anak yang hanya tidak menyakiti kedua orang tuanya saja.([8]) Ketahuilah saudaraku, bahwa hak kedua orang tua atas kita amatlah besar, maka maksimalkanlah hidupmu untuk menunaikannya kepada keduanya!
- Larangan dari membunuh anak-anak karena takut miskin
Firman Allah ﷻ,
﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُم مِّنْ إِمْلَاقٍۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْۖ﴾
“Janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.”
Di dalam ayat yang lain, Allah ﷻ juga berfirman,
﴿وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍۖ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْۚ﴾
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. Al-Isra’ : 31)
Makna إِمْلَاقٍ adalah kemiskinan. Sebagian ahli tafsir mengatakan bahwa makna إِمْلَاقٍ adalah adalah batu hitam yang cadas. Seakan ayat ini mengatakan, “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian, walaupun kalian sangatlah miskin! Janganlah membunuh mereka, walaupun kalian tidak memiliki apa pun melainkan sebongkah batu hitam!”([9])
Jika kita perhatikan kedua ayat yang terkesan mirip di atas, ternyata kita dapat menemukan perbedaan antara keduanya. Pada surah Al-An’am, frasa yang digunakan adalah (مِّنْ إِمْلَاقٍ), sedangkan frasa yang digunakan pada surah Al-Isra’ adalah (خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ).
Para ahli tafsir terkait mengatakan([10]), bahwa frasa yang digunakan pada ayat surah Al-An’am, yaitu (مِّنْ إِمْلَاقٍ), menunjukkan kemiskinan yang sudah terjadi. Sehingga maknanya, “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian, karena kemiskinan dan buruknya kondisi ekonomi kalian saat ini!”
Kemudian Allah ﷻ menggunakan frasa (نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ). Ini sesuai bagi mereka yang berniat membunuh anak mereka, lantaran kondisi ekonomi saat ini sangat kekurangan. Allah ﷻ mendahulukan penyebutan ‘kalian’ (ـــكُمْ), kemudian baru menyebut ‘anak-anak kalian’ (وَإِيَّاهُمْ), guna mengingatkan bahwa Allah ﷻ lah yang memberikan rezeki kepada kalian, dan juga melalui itu ada tambahan rezeki yang merupakan jatah anak-anak kalian.
Sedangkan frasa yang digunakan pada ayat surah Al-Isra’, yaitu (خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ), menunjukkan kemiskinan masih dikhawatirkan, namun belum terjadi saat ini. Sehingga maknanya, “Janganlah kalian membunuh anak-anak kalian, karena khawatir bahwa keberadaan sang anak akan membebani ekonomi kalian, sehingga kalian jatuh miskin!”
Kemudian Allah ﷻ menggunakan frasa (نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ). Ini sesuai bagi mereka yang berniat membunuh anak mereka, lantaran khawatir anak-anak tersebut kelak akan memerosotkan taraf ekonomi mereka. Allah ﷻ mendahulukan penyebutan ‘anak-anak kalian’ (ـــهُمْ), kemudian baru menyebut ‘kalian’ (وَإِيَّاكُمْ), guna mengingatkan bahwa Allah ﷻ lah yang akan memberikan rezeki kepada anak-anak kalian, dan bahwa melalui itu pula rezeki kalian secara umum akan bertambah, dengan izin-Nya.
Jadi, membunuh anak karena takut miskin secara mutlak dilarang, baik karena kondisi ekonomi saat ini sudah buruk, maupun karena khawatir kondisi ekonomi akan memburuk karena adanya si anak tersebut. Setiap kita hendaknya selalu berhusnuzan kepada Allah ﷻ, bahwa Allah ﷻ akan mencukupkan rezeki baginya, dan juga keluarganya. Terlebih lagi, apakah dia dapat memastikan bahwa dengan membunuh anak-anaknya, lalu kemudian kondisi ekonominya pasti membaik?! Percayalah bahwa Allah ﷻ Mahakuasa dan Maha Pemurah untuk memberikan rezeki kepada anak-anak melalui kedua orang tuanya, atau sebaliknya, memberikan rezeki kepada kedua orang tua melalui anak-anaknya. Yakinlah, bertawakallah, berdoalah, dan berusahalah! Serahkan kelanjutannya kepada Allah ﷻ, sebaik-baik Dzat Yang memberi rezeki.([11])
Dari sini dapat disimpulkan bahwa hukum membatasi kelahiran didasari kekhawatiran dari segi ekonomi, adalah haram. Membatasi kelahiran anak, seperti dua anak cukup, tiga anak cukup, diharamkan dalam syariat Islam. Memperbanyak keturunan adalah hal yang diperintahkan oleh syariat. Nabi Muhammad ﷺ bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، إِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur, karena sesungguhnya aku akan berbangga-bangga dengan banyaknya ummatku (di Hari Kiamat).” ([12])
Ini menunjukkan bahwa hendaknya umat beliau ﷺ berusaha mempunyai anak yang banyak, dan jangan sampai mereka suuzan kepada Allah ﷻ terkait rezeki anak-anak mereka. Bukankah Allah ﷻ yang telah menciptakan seluruh makhluk dan menanggung rezeki mereka seluruhnya?! Jika seseorang enggan mempunyai anak hanya karena takut tidak mampu memberikan makan, maka sejatinya itu merupakan keyakinan orang-orang musyrikin yang selalu suuzan kepada Rabbul ‘Alamin.
Hukum asal membatasi kelahiran tidak diperbolehkan. Adapun mengatur kelahiran anak dengan tujuan yang baik, dan bukan didasari suuzan kepada Allah ﷻ, maka hal ini diperbolehkan oleh para ulama. Seperti seseorang yang merencanakan untuk mengadakan jeda beberapa tahun antara anak-anaknya, karena menyesuaikan dengan kemampuan dirinya dan istrinya, atau agar lebih menjamin asupan gizi mereka dan juga kesehatan ibunya, atau alasan-alasan lainnya yang bukan bentuk suuzan kepada Allah ﷻ, maka ia tidak menjadi masalah. ([13])
Hal ini didasari sikap Nabi Muhammad ﷺ yang tidak melarang para sahabat untuk melakukan ‘azl([14]). Jabir Radhiallahu ‘Anhu berkata,
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami melakukan ‘azl pada masa Nabi ﷺ, di masa wahyu masih turun kepada beliau ﷺ.”([15])
Fakta bahwa para sahabat melakukan ‘azl di masa turunnya wahyu, namun tidak diriwayatkan adanya larangan dari hal tersebut, menunjukkan bahwa ‘azl adalah perbuatan yang diperbolehkan dalam syariat. Karena seandainya ia adalah perbuatan yang terlarang, pasti akan diturunkan wahyu kepada Rasulullah ﷺ, baik berupa Al-Qur’an maupun sunnah, yang melarang hal tersebut. Dalil jenis ini biasa disebut dengan sunnah taqririyyah, yakni kebolehan yang disimpulkan dari pembiaran dan persetujuan dari Rasulullah ﷺ atas suatu perbuatan, walau tidak diriwayatkan ucapan langsung dari beliau ﷺ yang membolehkannya.
- Larangan dari mendekati perbuatan-perbuatan keji
Firman Allah ﷻ,
﴿وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۖ﴾
“Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi.”
الْفَوَاحِشَ mencakup semua perbuatan keji dan buruk, yang tidak disukai oleh tabiat manusia yang baik, seperti zina, dengki, hasad, pelit, atau yang sejenisnya.
- Larangan dari membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah ﷻ untuk dibunuh
Firman Allah ﷻ,
﴿وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ﴾
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.“
Yang tidak boleh untuk dibunuh banyak sekali, di antaranya adalah orang yang beriman, orang kafir mu’ahad, orang kafir dzimmi, dan orang kafir musta’man.
Adapun di antara orang-orang yang boleh dibunuh adalah seorang muhshan yang berzina, hukumannya adalah dirajam sampai mati. Selain itu juga orang yang membunuh orang lain dan orang yang murtad. Berikutnya adalah seorang yang menobatkan diri menjadi khalifah, sementara sudah ada khalifah yang terbaiat dengan sah sebelumnya. Juga para pelaku homoseksual (liwath) dan para pembegal. Demikian juga, jika ada dua kubu kaum mukminin yang tadinya berperang kemudian berdamai, namun ternyata salah satu dari kedua kubu tersebut kembali memberontak, maka diperbolehkan memerangi kelompok yang membangkang tersebut hingga mereka sadar, atau mati terbunuh -jika mereka tidak mau berhenti-, demi melindungi keamanan rakyat muslim secara umum.
Firman Allah ﷻ,
﴿ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ﴾
“Demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya).”
Allah ﷻ menutup ayat tersebut dengan berfirman, ‘supaya kalian memahaminya’, karena memang perkara-perkara tersebut merupakan perbuatan yang buruk menurut tabiat dan akal manusia yang baik. Baik syirik, durhaka kepada orang tua, membunuh anak-anak karena takut miskin, melakukan perbuatan keji, maupun membunuh jiwa yang tidak bersalah, semuanya adalah perbuatan yang buruk menurut akal dan tabiat yang suci.([16])
- Perintah untuk berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola harta anak yatim.
Firman Allah ﷻ,
﴿وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُۖ﴾
“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat.”
Jika hendak mengelola harta anak yatim, maka hendaknya ia melakukannya dengan penuh kehati-hatian, tanggung jawab, dan usaha besar untuk menggunakan metode yang paling baik dan besar manfaatnya. Jika seseorang tidak mampu melakukannya, maka janganlah ia nekat untuk tetap mengelola harta anak yatim tersebut.
Firman Allah ﷻ,
﴿حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُۖ﴾
“Hingga sampai ia dewasa.”
Batas kepengurusan anak yatim adalah hingga usia balig. Ada juga yang mengatakan tidak sekedar balig, tetapi dia juga harus sudah memiliki kemampuan untuk mengelola harta dengan sebagaimana mestinya. Sebagaimana firman-Nya,
﴿وَابْتَلُوا الْيَتَامَىٰ حَتَّىٰ إِذَا بَلَغُوا النِّكَاحَ فَإِنْ آنَسْتُم مِّنْهُمْ رُشْدًا فَادْفَعُوا إِلَيْهِمْ أَمْوَالَهُمْۖ﴾
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya.” (QS. An-Nisa: 6)
Jika anak yatim tersebut telah mencapai usia balig (kurang lebih 15 tahun), dan siap untuk menikah, maka janganlah si wali memberikan hartanya kepadanya langsung, sebelum menguji kedewasaan dan kemampuan si yatim tersebut dalam mengelola hartanya. Jika ternyata memang si yatim tersebut sudah mampu, maka berikanlah hartanya kepadanya, dan tidak perlu lagi si wali ikut campur dalam pengelolaannya. Namun jika tidak, maka si wali berhak menahan harta tersebut terlebih dahulu, sembari mematangkan kemampuan si yatim dalam pengelolaan harta.([17])
Ini menjadi peringatan bagi orang-orang yang menerima sumbangan untuk anak-anak yatim. Ketika mereka menerima sumbangan tersebut, maka semua sumbangan itu wajib diberikan kepada anak-anak yatim tersebut. Selain itu, mereka harus mengelola harta tersebut dengan cara yang terbaik. Bukan seperti sebagian orang yang mengurus harta anak yatim hanya untuk mengenyangkan diri mereka sendiri, sementara anak-anak yatim yang ditanggungnya hidup setengah mati. Tidak selayaknya mereka yang mengumpulkan donasi untuk anak yatim untuk hidup bermewah-mewahan dari hasil donasi tersebut, sementara anak-anak yatim yang diurusnya hidup dalam kesusahan. Hal yang seperti ini tidaklah dibenarkan. Dibolehkan bagi orang yang mengurus harta anak yatim untuk mengambil dari harta tersebut secukupnya. Jangan sampai anak-anak yang berhak menerima harta tersebut hidup setengah mati, tetapi orang yang bertugas mengurus mereka malah hidup dalam kemewahan.
Akan lebih baik jika yang mengurus harta anak-anak yatim adalah orang yang memiliki banyak harta, sehingga jiwa mereka tidak lagi memiliki hasrat terhadap donasi yang terkumpul. Dengan sedikitnya hasrat jiwa, maka godaan setan pun –bi idznillaah- tidak akan berpengaruh besar, sehingga mereka bisa menunaikan amanah yang berat ini dengan sebaik-baiknya.
Amatlah keras ancaman Allah ﷻ bagi mereka yang menyepelekan urusan harta anak yatim, serta bersikap serampangan dalam mengelolanya.
- Perintah untuk memenuhi takaran dan timbangan dengan yang seharusnya, tanpa mengurangi atau mencurangi.
Firman Allah ﷻ,
﴿وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِۖ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَاۖ﴾
“Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya.”
Jika seseorang telah berusaha keras menakar dengan baik, tetapi ternyata ada kekeliruan sedikit, maka dia dimaafkan, karena hal itu berada di luar kemampuannya. ([18])
- Perintah untuk berkata adil.
Firman Allah ﷻ,
﴿وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰۖ﴾
“Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu).”
Allah ﷻ memerintahkan setiap kita untuk tetap berkata adil dan bersaksi dengan jujur, walau persaksian tersebut dapat menjatuhkan kerabatnya sendiri. Tidak diperbolehkan baginya membela kerabatnya dengan membabi buta, padahal ia tahu bahwa kerabatnya tersebut adalah pihak yang bersalah.([19])
- Perintah untuk menunaikan janji kepada Allah ﷻ
Firman Allah ﷻ,
﴿وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُواۚ﴾
“Dan penuhilah janji Allah.”
Hendaknya seseorang mencatat setiap sumpah, janji, atau nazar yang pernah dia ucapkan, dan menunaikan janji dan nazar tersebut. Allah ﷻ mencatat setiap janji dan nazar yang diucapkan hamba-hamba-Nya.([20])
Firman Allah ﷻ,
﴿ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ﴾
“Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.”
Allah ﷻ mengakhiri ayat ini dengan ‘agar kalian ingat’, karena pelanggaran-pelanggaran terhadap perkara-perkara yang telah disebutkan, seperti pengelolaan anak yatim, penakaran dengan yang sebenarnya, berkata jujur walau dalam situasi sulit nan mendesak, serta menunaikan janji kepada Allah ﷻ, bisa jadi muncul dari orang-orang yang berakal, lantaran kelalaian jiwa, lemahnya keimanan, atau kuatnya syahwat diri dan godaan setan yang menerpanya.
Ini berbeda dengan pelanggaran terhadap perkara yang disebutkan pada ayat sebelumnya, yaitu menyekutukan Allah ﷻ, durhaka kepada orang tua, dan membunuh, yang merupakan perbuatan orang yang tidak berakal.([21])
- Mengikuti jalan Allah ﷻ yang lurus
Firman Allah ﷻ,
﴿وَأَنَّ هَٰذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُۖ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِۚ ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ﴾
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.”
Hendaknya setiap muslim selalu waspada dari berbagai syubhat dan syahwat yang dapat membelokkannya dari jalan Allah ﷻ yang lurus ini.
Al-Qurthubi ﷺ mengatakan,
وَهَذِهِ السُّبُلُ تَعُمُّ الْيَهُودِيَّةَ وَالنَّصْرَانِيَّةَ وَالْمَجُوسِيَّةَ وَسَائِرَ أَهْلِ الْمِلَلِ وَأَهْلِ الْبِدَعِ وَالضَّلَالَاتِ مِنْ أَهْلِ الْأَهْوَاءِ وَالشُّذُوذِ فِي الْفُرُوعِ، وَغَيْرَ ذَلِكَ مِنْ أَهْلِ التَّعَمُّقِ فِي الْجَدَلِ وَالْخَوْضِ فِي الْكَلَامِ. هَذِهِ كُلُّهَا عُرْضَةٌ لِلزَّلَلِ، وَمَظَنَّةٌ لِسُوْءِ الْمُعْتَقَدِ
Jalan-jalan sesat itu mencakup jalan yang ditempuh kaum Yahudi, Nasrani, Majusi dan agama-agama lain, bidah-bidah, serta seluruh kesesatan serta pendapat ‘nyeleneh’ dalam fikih ala para pengekor hawa nafsu. Demikian juga metode kalangan yang hobi berdebat, serta kalangan yang berlebihan dalam mempelajari ilmu kalam dan filsafat.
Semua jalan sesat ini adalah titik yang amat menggelincirkan, serta acap kali menularkan akidah yang sesat kepada manusia.”([22])
Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu mengisahkan, bahwa suatu ketika para sahabat sedang bermajelis bersama Nabi Muhammad ﷺ. Beliau ﷺ pun menggambar sebuah garis lurus, lalu menggambar dua garis di sebelah kanannya dan dua garis di sebelah kirinya. Kemudian beliau ﷺ menunjuk garis yang paling tengah (yang lurus, pen), sembari bersabda,
هَذَا سَبِيلُ اللَّهِ
“Inilah jalan Allah.”
Kemudian beliau ﷺ membaca ayat,
﴿وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ﴾
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalan-Nya.”([23])
_________________
Footnote :
([1]) Lihat: Al-‘Adzbu an-Namir (2/445).
([2]) HR. Tirmidzi No. 3070, hadis hasan gharib.
([3]) Lihat: At-Tahrir Wa at-Tanwir (9/96).
Sepuluh perintah Tuhan yang diturunkan kepada Nabi Musa (AS) terdapat di Kitab Keluaran Perjanjian Lama 20: 2-17 dan kitab Ulangan 5: 6-21. Meskipun tidak sama persis, tetapi sebagian besarnya ada di dalam tiga ayat tersebut.
([4]) Lihat: Tafsir ar-Razi (13/177) dan Tafsir al-Manar (8/161).
([5]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/131).
([6]) Lihat: Tafsir as-Sa’di (1/279).
([7]) Lihat: At-Tibyan Fii I’rab Al-Qur’an (1/548).
([8]) Lihat: Tafsir al-Manar (8/163) dan At-Tahrir Wa at-Tanwir (8/158).
([9]) Lihat: Tafsir Ibnu ‘Athiyah (3/451) dan At-Tahrir Wa at-Tanwir (8/158).
([10]) Lihat: Tafsir Ibnu Katsir (3/362) dan Al-Qaul al-Mufid ‘Ala Kitab at-Tauhid (1/37)
([11]) Lihat: At-Tahrir Wa at-Tanwir (8/159).
([12]) HR. Abu Dawud No. 2050, Nasa’i No. 3227 dan Ahmad No. 12623.
([13]) Lihat: Al-‘Adzb an-Namir (2/472-473).
([14]) Mengeluarkan air mani di luar rahim istri untuk menghindari kehamilan.
([16]) Lihat: Al-‘Adzbu an-Namir (2/500-502).
([17]) Lihat: Al-‘Adzbu an-Namir (2/506-512).
([18]) Lihat: Al-‘Adzbu an-Namir (2/517).
([19]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (7/137).
([20]) Lihat: Tafsir Abu Hayan (4/690) dan At-Tahrir Wa at-Tanwir (8/170).
([21]) Lihat: At-Tahrir Wa at-Tanwir (8/170).
([22]) Tafsir al-Qurthubi, (7/138).
([23]) HR. Ibnu Majah No. 11 dan dinyatakan sahih oleh al-Albani.