143. ثَمَٰنِيَةَ أَزْوَٰجٍ ۖ مِّنَ ٱلضَّأْنِ ٱثْنَيْنِ وَمِنَ ٱلْمَعْزِ ٱثْنَيْنِ ۗ قُلْ ءَآلذَّكَرَيْنِ حَرَّمَ أَمِ ٱلْأُنثَيَيْنِ أَمَّا ٱشْتَمَلَتْ عَلَيْهِ أَرْحَامُ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۖ نَبِّـُٔونِى بِعِلْمٍ إِن كُنتُمْ صَٰدِقِينَ
ṡamāniyata azwāj, minaḍ-ḍa`niṡnaini wa minal-ma’ziṡnaīn, qul āż-żakaraini ḥarrama amil-unṡayaini ammasytamalat ‘alaihi ar-ḥāmul-unṡayaīn, nabbi`ụnī bi’ilmin ing kuntum ṣādiqīn
143. (yaitu) delapan binatang yang berpasangan, sepasang domba, sepasang dari kambing. Katakanlah: “Apakah dua yang jantan yang diharamkan Allah ataukah dua yang betina, ataukah yang ada dalam kandungan dua betinanya?” Terangkanlah kepadaku dengan berdasar pengetahuan jika kamu memang orang-orang yang benar.
Tafsir :
Kalimat ثَمَانِيَةَ أَزْوَاجٍ dimanshubkan, karena ia diperkirakan sebagai objek dari terdapat kata kerja yang dihapuskan, yaitu كُلُوْا ‘Makanlah!’.([1])
Allah ﷻ memerintahkan orang-orang kafir Quraisy untuk memakan dari delapan model hewan yang disebutkan dalam ayat ini. Semua hewan yang mereka haramkan hakikatnya halal untuk mereka. Hewan-hewan tersebut adalah domba jantan dan betina, kambing jantan dan betina, sapi jantan dan betina, kemudian unta jantan dan betina.
Dalam ayat ini, Allah ﷻ memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk mendebat kaum Quraisy yang telah mengharamkan janin yang berada di perut hewan. Manakah di antara hewan-hewan tersebut yang diharamkan? Nabi Muhammad ﷺ meminta mereka untuk mendatangkan bukti atas keharaman yang mereka klaim. jika memang mereka berada di atas kebenaran.([2])
Sebagian ulama menyimpulkan dari ayat ini, kebolehan bagi seorang yang berilmu untuk mendebat para pelaku dan penyebar kesesatan, karena sebagaimana Allah ﷻ memerintahkan Nabi Muhammad ﷺ untuk mendebat kaum kafir Quraisy.
______________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Ibnu Athiyah (2/354).
([2]) Lihat: Tafsir Ibnu Athiyah (2/355) dan Tafsir al-Qurthubi (7/115).