138. وَقَالُوا۟ هَٰذِهِۦٓ أَنْعَٰمٌ وَحَرْثٌ حِجْرٌ لَّا يَطْعَمُهَآ إِلَّا مَن نَّشَآءُ بِزَعْمِهِمْ وَأَنْعَٰمٌ حُرِّمَتْ ظُهُورُهَا وَأَنْعَٰمٌ لَّا يَذْكُرُونَ ٱسْمَ ٱللَّهِ عَلَيْهَا ٱفْتِرَآءً عَلَيْهِ ۚ سَيَجْزِيهِم بِمَا كَانُوا۟ يَفْتَرُونَ
wa qālụ hāżihī an’āmuw wa ḥarṡun ḥijrul lā yaṭ’amuhā illā man nasyā`u biza’mihim wa an’āmun ḥurrimat ẓuhụruhā wa an’āmul lā yażkurụnasmallāhi ‘alaihaftirā`an ‘alaīh, sayajzīhim bimā kānụ yaftarụn
138. Dan mereka mengatakan: “Inilah hewan ternak dan tanaman yang dilarang; tidak boleh memakannya, kecuali orang yang kami kehendaki”, menurut anggapan mereka, dan ada binatang ternak yang diharamkan menungganginya dan ada binatang ternak yang mereka tidak menyebut nama Allah waktu menyembelihnya, semata-mata membuat-buat kedustaan terhadap Allah. Kelak Allah akan membalas mereka terhadap apa yang selalu mereka ada-adakan.
Tafsir :
Ayat ini menjelaskan tentang kepandiran mereka dari sisi penghalalan dan pengharaman yang mereka buat-buat, tanpa dilandasi dalil, keadilan, hikmah, dan kebijakan. Pengharaman dan penghalalan yang muncul dari mereka hanya dibangun di atas hawa nafsu semata.
Orang-orang kafir Arab dahulu mengharamkan beberapa dari hewan-hewan ternak dan hasil tanaman mereka untuk dimakan , kecuali untuk orang-orang yang mereka khususkan, seperti para penjaga berhala([1]). Mereka juga menyatakan bahwa ada hewan-hewan yang tidak boleh ditunggangi, atau pun digunakan untuk mengangkut barang. Hal ini sebagaimana Allah ﷻ sebutkan dalam firman-Nya,
﴿مَا جَعَلَ اللَّهُ مِن بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ﴾
“Allah sekali-kali tidak pernah mensyariatkan adanya bahiirah, saaibah, washiilah dan haam. Akan tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.” (QS. Al–Maidah: 103)
Mereka membuat bidah dengan mengatakan bahwa unta yang melahirkan anak dalam jumlah tertentu maka tidak boleh ditunggangi dan lainnya.([2]) Padahal, salah satu diciptakannya hewan tersebut adalah untuk ditunggangi dan memikul barang. Peraturan mereka hanyalah untuk mengharamkan apa yang Allah ﷻ halalkan. Hal ini persis seperti apa yang kita dapati di Indonesia, di mana sebagian kalangan melarang sesuatu yang Allah ﷻ halalkan tanpa alasan yang syar’i, dengan mengatakan bahwa hal tersebut pamali, disebabkan kejahilan mereka.
Sebagian kaum musyrikin Arab juga berdusta atas nama Allah ﷻ, dengan mengklaim bahwa menyebut nama Allah ﷻ ketika menyembelih di hadapan berhala adalah perbuatan terlarang.
Ayat ini juga merupakan dalil dan teguran yang keras dari Allah ﷻ, bahwa perkara penghalalan dan pengharaman bukanlah perkara yang ringan, karena ia merupakan hak prerogatif Allah ﷻ. Berbuat serampangan terkait penghalalan atau pun pengharaman, dapat dikategorikan sebagai berhukum dengan selain hukum Allah ﷻ, atau kelancangan dalam merubah hukum-hukum Allah ﷻ. Maka saudaraku, berhati-hatilah dalam hal ini.
______________
Footnote :