59. يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
yā ayyuhan-nabiyyu qul li`azwājika wa banātika wa nisā`il-mu`minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn, żālika adnā ay yu’rafna fa lā yu`żaīn, wa kānallāhu gafụrar raḥīmā
59. Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Tafsir :
Ayat ini menjelaskan tentang wajibnya jilbab bagi wanita. Para ulama sepakat akan hukum wajibnya berjilbab untuk menutup aurat wanita, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang hukum menutup wajah. Sebagian mereka mengatakan wajib dan sebagian lagi mengatakan sunah. Akan tetapi, secara umum jilbab disepakati para ulama akan kewajibannya. Hanyalah orang-orang liberal di zaman sekarang yang mengatakan tidak wajibnya jilbab seperti Muhammad Sa’id al-Asmawi, salah seorang tokoh liberal dari Mesir. Pemikirannya ini kemudian diikuti oleh sebagian dai yang belajar agama dari kota Mesir. Mereka berdalil dengan pendalilan yang tidak tepat, dan semuanya telah dibantah oleh para ulama.
Semua kaum muslimin sepakat akan hukum wajibnya jilbab, hingga kelompok-kelompok sesat pun menyatakan demikian.
Orang-orang liberal mengatakan bahwa yang terpenting dalam berpakaian adalah pakaian kesopanan. Akan tetapi, mereka tidak bisa menjelaskan dengan baik batasan pakaian kesopanan. Jika pakaian kesopanan dikembalikan kepada tradisi masing-masing maka dikhawatirkan para wanita yang memakai bikini di pantai telah dikatakan berjilbab karena hal itu sudah disebut pakaian kesopanan bagi mereka.
Inilah bahaya jika kita berpaling dari penjelasan para ulama dan mengikuti orang-orang liberal. Pemikiran mereka menyebabkan rancunya syariat dan merusak moral para wanita muslimat. Oleh karenanya orang-orang liberal adalah kelompok yang merusak akidah dan moral bangsa. Di antaranya mereka mengatakan bahwa semua agama sama, homoseksual atau lesbi tidaklah haram, wanita boleh menalak suaminya, lelaki yang dicerai istrinya juga harus ada masa idahnya, dan wanita tidak wajib berjilbab.
Mereka disokong oleh orang-orang kafir untuk merusak Islam dari dalam. Kerusakan yang mereka timbulkan lebih besar dari kerusakan yang ditimbulkan oleh musuh dari luar. Mereka adalah zindik dan musuh dari dalam yang Allah ﷻ katakan tentang mereka,
﴿ هُمُ الْعَدُوُّ فَاحْذَرْهُمْ ﴾
“Mereka adalah musuh yang sesungguhnya, maka berhati-hatilah kamu dari mereka.” (QS. Al-Munafiqun: 4)
Pada ayat sebelumnya Allah ﷻ berfirman,
﴿ وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ﴾
“Apabila kalian meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir.” (QS. Al-Ahzab: 53)
Agar lebih mempertegas bahwa ayat hijab tidak hanya dikhususkan untuk istri-istri Nabi Muhammad ﷺ maka Allah ﷻ menurunkan ayat ini,
﴿ يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ﴾
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’.”
Jilbab adalah sesuatu yang diletakkan di atas khimar([1]). Khimar adalah sesuatu yang diletakkan di atas kepala([2]) dengan ketat, kemudian dijulurkan kembali kain yang longgar di atasnya yang dinamakan dengan jilbab. Dijelaskan dalam kitab-kitab tafsir penjelasan tentang menjulurkan jilbab. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma dan Aisyah radhiyallahu ‘anha yang menafsirkan jilbab dengan kain yang dijulurkan dengan menutup wajah. Dijelaskan juga oleh tabiin seperti Abidah as-Salmani dan Ibnu Sirin dari Ibnu Aun yang menafsirkan jilbab dengan kain yang menutup wajah([3]). Akan tetapi, mereka berbeda pendapat dalam batasan menutup wajah, ada yang mengatakan harus menutup seluruh wajah kecuali mata sebelah kiri, ada yang mengatakan harus menutup wajah kecuali kedua mata, dan ada juga yang mengatakan yang harus tertutup adalah sebagian besar wajah. Intinya dijelaskan dari sahabat dan tabiin bahwa jilbab menutup wajah. Tafsiran sahabat dan tabiin ini menguatkan pendapat sebagian ulama yang mengatakan wajibnya cadar, dan tidak didapati sahabat dan tabiin lain yang menyelisihi tafsiran mereka terhadap ayat ini.
Firman Allah ﷻ,
﴿ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا﴾
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Allah ﷻ menurunkan ayat ini sebagai bentuk kasih sayang dari-Nya.
Para ulama tafsir menyebutkan beberapa sebab turunnya ayat ini. Pada zaman Rasulullah ﷺ, wanita-wanita ada dua macam: wanita merdeka dan budak-budak. Ketika para wanita merdeka keluar buang hajat dan saat itu mereka tidak menutupi wajah mereka, ada sebagian orang-orang munafik di kota Madinah yang mengganggu mereka. Para lelaki fasik tersebut menyangka para wanita merdeka yang diganggu tersebut adalah budak wanita. Oleh karenanya Allah ﷻ memerintahkan mereka untuk berjilbab untuk membedakan diri mereka dengan para budak wanita sehingga mereka tidak diganggu. Sebab turunnya ayat dengan kisah ini banyak disebutkan dalam buku-buku tafsir para ulama([4]), namun sebab nuzul ini tidak datang dengan sanad yang sahih.
Terdapat beberapa sebab nuzul dengan sanad yang sahih yang disebutkan oleh Ibnu Hajar rahimahullah. Beliau merangkum ada beberapa sebab nuzul, di antaranya:
- Disebutkan ketika Rasulullah ﷺ menikah dengan Zainab binti Jahsy, para sahabat makan di dalam rumah. Hal ini membuat Zainab malu dan menghadapkan wajahnya ke tembok. Ia tidak berani melihat kepada para sahabat. akhirnya turunlah ayat hijab dan jilbab.
- Bahwasanya Umar bin Khatthab mengharapkan Rasulullah ﷺ untuk memakaikan jilbab kepada istri-istri Rasulullah ﷺ. Hal ini agar mereka terlindung dan tidak diganggu orang-orang. Umar bin Khatthab mengetahui mereka (istri-istri Nabi g) ketika istri-istri Nabi g keluar tidak memakai Jilbab.
- Disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ makan dengan sebagian para sahabat dan juga bersama istrinya, Aisyah radhiyallahu ‘anha. Kemudian tanpa sengaja tangan sahabat bersentuhan dengan tangan Aisyah radhiyallahu ‘anha, sehingga akhirnya diturunkanlah ayat berjilbab.([5])
Juga terdapat sebab-sebab lain yang datang dengan sanad yang sahih. Adapun sebab nuzul dalam membedakan antara wanita yang merdeka dengan budak wanita maka sanadnya lemah.
Terdapat dua penafsiran para ulama berkaitan dengan firman-Nya, ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ‘Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu’:
Pertama: agar dibedakan antara wanita merdeka dengan budak wanita. Hal ini dikarenakan orang-orang fasik ketika mengetahui bahwa mereka adalah wanita yang merdeka maka mereka agak segan untuk mengganggunya.
Kedua: yaitu agar mereka dikenal sebagai wanita yang menjaga kehormatannya. Wanita yang memakai jilbab akan menyebabkan orang segan untuk mengganggunya. Berbeda dengan wanita yang wajahnya atau auratnya terbuka maka orang-orang fasik akan mengganggunya.([6])
Kaum liberal menyatakan bahwa jilbab tidak wajib. Mereka mengatakan bahwa kewajiban jilbab mengikuti situasi dan kondisi. Mereka juga mengatakan bahwa sebab diwajibkannya jilbab sangat jelas, dan hukum mengikuti sebabnya. Jika sebabnya ada maka hukumnya ada, dan jika sebabnya hilang maka hukumnya juga hilang.
Mereka mengatakan bahwa ilat (sebab) ayat ini turun untuk membedakan wanita merdeka dengan budak wanita. Sehingga saat itu diperlukan jilbab untuk membedakan antara wanita merdeka dengan budak wanita. Ketika kebutuhan untuk membedakan keduanya sudah tidak ada maka tidak diperlukan lagi untuk wanita memakai jilbab. Sebab, karena ilat/sebab diberlakukannya ayat ini sudah tidak berlaku lagi pada zaman sekarang. ([7])
Bantahan:
Pertama: Mereka menyelisihi ijmak/kesepakatan para ulama. Tidak ada seorang ulama mana pun yang berpendapat seperti mereka. Semua ulama sepakat bahwasanya jilbab hukumnya wajib, walaupun mereka berbeda pendapat mengenai hukum wajah.([8])
Kedua: Ilat/sebab yang disebutkan oleh mereka sanadnya lemah.
Ilat yang sahih dalam penyebutan sebab nuzul ayat ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar sebelumnya. Setelah menyebutkan sebab-sebab nuzul ayat ini beliau berkata,
وَطَرِيقُ الْجَمْعِ بَيْنَهُا أَنَّ أَسْبَابَ نُزُولِ الْحِجَابِ تَعَدَّدَتْ وَكَانَتْ قِصَّةُ زَيْنَبَ آخِرُهَا لِلنَّصِّ عَلَى قِصَّتِهَا فِي الْآيَةِ وَالْمُرَادُ بِآيَةِ الْحِجَابِ فِي بَعْضِهَا قَوْلُهُ تَعَالَى يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جلابيبهن
“metode untuk menggabungkan semuanya, bahwa sebab nuzul hijab berbilang, dan kisah Zainab adalah yang terakhirnya karena terdapat nas atas kisahnya dalam ayat ini. Maksud dari ayat hijab pada sebagiannya adalah firman-Nya يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’’.”([9])
Ketiga : ‘illahnya untuk pembeda tidak tepat, perhatikan riwayat berikut ini :
Imam Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang hasan dari Tsabit, dari Anas radhiallahu ‘anhu,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى فَاطِمَةَ بِعَبْدٍ كَانَ قَدْ وَهَبَهُ لَهَا، قَالَ: وَعَلَى فَاطِمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا ثَوْبٌ، إِذَا قَنَّعَتْ بِهِ رَأْسَهَا لَمْ يَبْلُغْ رِجْلَيْهَا، وَإِذَا غَطَّتْ بِهِ رِجْلَيْهَا لَمْ يَبْلُغْ رَأْسَهَا، فَلَمَّا رَأَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا تَلْقَى قَالَ: «إِنَّهُ لَيْسَ عَلَيْكِ بَأْسٌ، إِنَّمَا هُوَ أَبُوكِ وَغُلَامُكِ
“Nabi ﷺ membawa seorang budak laki-laki untuk Fatimah yang beliau hibahkan kepadanya.” Anas berkata, “Fatimah radliallahu ‘anha mempunyai kain yang jika ia tutupkan kepala maka kakinya terlihat, dan jika ia tutupkan kaki maka kepalanya terlihat. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melihat hal itu beliau bersabda: “Tidak ada masalah bagimu, sebab ini adalah bapak dan budakmu.” ([10])
Hadis ini menunjukkan bahwa Fatimah pertama kali berusaha untuk mengenakan hijab di hadapan budaknya. Nabi Muhammad ﷺ tidak mengingkari hal tersebut. Jika tujuannya adalah untuk membedakan antara wanita merdeka dan wanita budak maka Fatimah tidak perlu mengenakan jilbabnya karena wanita di rumah tersebut hanya dirinya.
Keempat : Di zaman para ulama jauh setelah zaman para sahabat ketika budak semakin sedikit tetap saja para wanita yang merdeka tetap memakai jilbab, padahal fungsi “untuk membedakan” sudah tidak begitu perlu.
Kelima : jika taruhlah benar bahwa sebab nuzul ayat tersebut adalah untuk membedakan antara wanita merdeka dengan wanita budak, maka tidak berarti hukumnya hanya berkaitan dengan waktu tersebut. Karena terdapat beberapa syariat yang sebab nuzulnya tertentu namun hukumnya tetap berlaku meskipun ‘illahnya telah hilang. Contohnya firman Allah ﷻ,
﴿ وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُوا لَكُمْ عَدُوًّا مُبِينًا ﴾
“Dan apabila kalian bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqasar sembahyang(kalian), jika kalian takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagi kalian.” (QS. An-Nisa: 101)
Asal muasal disunahkannya mengqasar salat adalah karena khawatir diserang oleh orang kafir. Pada saat ini, ketika kita bersafar maka kita tidak khawatir diserang oleh orang-orang kafir, lalu apakah kita kembali tidak mengqasar? Jawabannya kita tetap mengqasar salat.
Demikian juga kisah hadis dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma
قَدِمَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَصْحَابُهُ مَكَّةَ، وَقَدْ وَهَنَتْهُمْ حُمَّى يَثْرِبَ، قَالَ الْمُشْرِكُونَ: إِنَّهُ يَقْدَمُ عَلَيْكُمْ غَدًا قَوْمٌ قَدْ وَهَنَتْهُمُ الْحُمَّى، وَلَقُوا مِنْهَا شِدَّةً، فَجَلَسُوا مِمَّا يَلِي الْحِجْرَ، وَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَرْمُلُوا ثَلَاثَةَ أَشْوَاطٍ، وَيَمْشُوا مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ، لِيَرَى الْمُشْرِكُونَ جَلَدَهُمْ، فَقَالَ الْمُشْرِكُونَ: هَؤُلَاءِ الَّذِينَ زَعَمْتُمْ أَنَّ الْحُمَّى قَدْ وَهَنَتْهُمْ، هَؤُلَاءِ أَجْلَدُ مِنْ كَذَا وَكَذَا
“Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya datang ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dalam keadaan lemah oleh penyakit demam Madinah. Lalu orang-orang musyrik Makkah berkata kepada sesama mereka, “Esok, akan datang ke sini suatu kaum yang lemah karena mereka diserang penyakit demam yang memayahkan.” Karena itu, mereka duduk di dekat Hijr memperhatikan kaum muslimin tawaf. Nabi ﷺ memerintahkan mereka supaya berlari-lari tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran antara dua rukun agar kaum musyrikin melihat kekuatan mereka. Maka berkatalah kaum musyrikin kepada sesama mereka, ‘Inikah orang-orang yang kalian katakan lemah karena sakit panas, ternyata mereka lebih kuat dari golongan ini dan itu.’ [11]
Ternyata, hingga sekarang berlari kecil ketika tawaf tetap disunahkan meskipun tidak ada orang kafir. Intinya bisa saja ada sebab nuzul yang hukumnya tetap berlaku meskipun sebab nuzulnya sudah tidak ada.
Di antara hikmah diwajibkannya para wanita mengenakan jilbab adalah agar mereka tidak diganggu. Ini adalah kenyataan yang dirasakan pada zaman sekarang, wanita yang mengenakan jilbab yang syar’i membuat orang lain segan untuk mengganggu. Berbeda dengan wanita yang auratnya terlihat, maka sangat mudah membuat orang lain tergoda untuk mengganggunya.
Keempat: mereka mengatakan bahwa yang wajib bagi wanita adalah mengenakan pakaian kesopanan. Apa barometer pakaian kesopanan tersebut?
__________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir al-Baghawi (3/665).
([2]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (12/230).
([3]) Lihat: Tafsir al-Qurthubi (14/243).
([4]) Lihat: Tafsir ath-Thabari (19/216).
([5]) Lihat: Fath al-Bari (1/249)
([6]) Lihat: Tafsir al-Utsaimin, surah Al-Ahzab, hlm. 487.
[7] Lihat: Biografi Dan Pemikiran Muhammad Sa’id Al-Asmawi Tentang Hijab, hlm. 35-37.
[8] lihat: Tafsir al-Baghawi (3/665)
[9] Lihat: Fath al-Bari (1/249)
[10] HR. Abu Dawud No. 4106, dinyatakan sahih oleh al-Albani.
[11] HR. Muslim No. 1266.