55. لَّا جُنَاحَ عَلَيْهِنَّ فِىٓ ءَابَآئِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآئِهِنَّ وَلَآ إِخْوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآءِ إِخْوَٰنِهِنَّ وَلَآ أَبْنَآءِ أَخَوَٰتِهِنَّ وَلَا نِسَآئِهِنَّ وَلَا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ ۗ وَٱتَّقِينَ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَىْءٍ شَهِيدًا
lā junāḥa ‘alaihinna fī ābā`ihinna wa lā abnā`ihinna wa lā ikhwānihinna wa lā abnā`i ikhwānihinna wa lā abnā`i akhawātihinna wa lā nisā`ihinna wa lā mā malakat aimānuhunn, wattaqīnallāh, innallāha kāna ‘alā kulli syai`in syahīdā
55. Tidak ada dosa atas isteri-isteri Nabi (untuk berjumpa tanpa tabir) dengan bapak-bapak mereka, anak-anak laki-laki mereka, saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka, anak laki-laki dari saudara mereka yang perempuan yang beriman dan hamba sahaya yang mereka miliki, dan bertakwalah kamu (hai isteri-isteri Nabi) kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Tafsir :
Setelah Allah menjelaskan bahwasanya mereka (istri-istri Nabi) tidak boleh ditanya tentang sesuatu kecuali dari balik tabir, sedangkan redaksi lafalnya bermakna umum bagi setiap orang, maka dibutuhkan adanya pengecualian dari mereka yang disebutkan itu, yaitu para mahram; dan bahwa sesungguhnya “tidak ada dosa atas istri-istri Nabi,” dalam berinteraksi tidak menggunakan tirai pembatas dari mereka.
Ayat ini tidak menyertakan paman dari bapak dan paman dari ibu termasuk di dalam mahram di antara sebabnya sebagaimana dijelaskan oleh para ahli tafsir; pertama, jika wanita tidak perlu berhijab di hadapan saudara-saudaranya baik kandung atau sepersusuan maka bolehnya mereka tidak berhijab dari paman (dari bapak atau ibu mereka) tentu lebih utama karena kedudukan mereka hampir sama dengan kedudukan ayah mereka; selain itu konteks ayat yang lain yang dengan tegas menyebutkan paman (dari bapak dan saudara ibu) diutamakan atas makna yang bisa dipahami dari ayat ini. Alasan kedua, para ulama menjelaskan bahwa tidak disebutkannya paman-paman pada ayat tersebut dikarenakan anak laki-laki paman bukanlah mahram bagi keponakan perempuannya, maka di sini dikhawatirkan apabila sang paman tersebut bercerita tentang keponakannya yang perempuan kepada anak laki-lakinya, wallahu a’lam.([1])
Adapun Firman-Nya, “dan tidak pula perempuan-perempuan mereka,” sebagian pendapat menjelaskan bahwa tidak ada dosa bagi mereka untuk tidak berhijab dari perempuan-perempuan mereka, yaitu mereka yang sejenis dan seagama. Sehingga konteks lafal ini menafikan wanita-wanita kafir. Pendapat lain menyebutkan bahwa maksud ayat ini ditujukan untuk semua jenis wanita baik yang mukmin atau kafir, karena seorang perempuan tidak perlu berhijab dari perempuan yang lain, pendapat inilah yang dipilih oleh Syekh bin Baz dan Syekh Utsaimin([2]). firman-Nya “dan tidak pula hamba sahaya yang mereka miliki,” maksudnya, selama budak sahaya itu masih berada dalam kepemilikannya semuanya.
__________________
Footnote :