39. ٱلَّذِينَ يُبَلِّغُونَ رِسَٰلَٰتِ ٱللَّهِ وَيَخْشَوْنَهُۥ وَلَا يَخْشَوْنَ أَحَدًا إِلَّا ٱللَّهَ ۗ وَكَفَىٰ بِٱللَّهِ حَسِيبًا
allażīna yuballigụna risālātillāhi wa yakhsyaunahụ wa lā yakhsyauna aḥadan illallāh, wa kafā billāhi ḥasībā
39. (yaitu) orang-orang yang menyapaikan risalah-risalah Allah, mereka takut kepada-Nya dan mereka tiada merasa takut kepada seorang(pun) selain kepada Allah. Dan cukuplah Allah sebagai Pembuat Perhitungan.
Tafsir :
Dalam ayat ini Allah ﷻ menjelaskan bahwasanya Tidak ada dosa atau tekanan pada Nabi Muhammad ﷺ dalam urusan yang telah Allah halalkan berupa menikahi mantan istri anak angkatnya. Dalam hal ini beliau mengikuti sunah para nabi sebelumnya, dan beliau bukanlah yang pertama kali melakukannya di antara para rasul. Dahulu para rasul sebelum Nabi Muhammad ﷺ mereka juga berpoligami dan ini merupakan perkara yang biasa di kalangan para nabi dan sudah merupakan sunnatullah.
Dalam ayat ini Allah ﷻ juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan ini dan pembatalan pengangkatan anak di mana Nabi tidak mempunyai pendapat dan pilihan lain dalam hal ini adalah sebuah ketentuan yang harus dilaksanakan, tidak mungkin untuk ditolak.