Hukum Suami Mengambil Jatah Waktu yang Dihadiahkan Istri Lainnya
Jika seorang wanita telah menghadiahkan jatah gilirannya kepada istri yang lain kemudian sang suami tetap ingin menginap ditempatnya maka sang wanita tidak boleh menolaknya. Karena hak jimak merupakan hak yang sama-sama dimiliki oleh dua belah pihak, jika salah satunya menjatuhkan namun yang lainnya tetap ingin mengambil haknya maka tetap boleh baginya untuk mengambilnya.[1]
________
Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema: Suami Sejati (Kiat Membahagiakan Istri) – Series
________
Footnote:
[1] Faedah dari guru kami Syaikh DR Abdullah Alu-Musa’id