Hukum Mengkonsumsi Obat Anti Hamil
Sesungguhnya banyak anak merupakan perkara yang dituntut oleh syari’at. Dan disyariatkannya nikah adalah untuk menjaga diri dari perbuatan zina dan untuk memperbanyak keturunan.[1]
عن مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ “إِنِّي أَصَبْتُ امرأةً ذاتَ حَسَبِ وجمالِ وإنها لا تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا؟”، قال: “لا”. ثم أتاه الثانية فنهاه ثم أتاه الثالثة فقال: “تََزَوَجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فإني مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Dari Ma’qil bin Yasar berkata, “Datang seorang pria kepada Nabi ﷺ dan berkata, “Aku menemukan seorang wanita yang cantik dan memiliki martabat tinggi namun ia mandul apakah aku menikahinya?”, Nabi ﷺ menjawab, “Jangan !”, kemudian pria itu datang menemui Nabi ﷺ kedua kalinya dan Nabi ﷺ tetap melarangnya, kemudian ia menemui Nabi ﷺ yang ketiga kalinya maka Nabi ﷺ berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan umat-umat yang lain”[2]
عن أنس بن مالك قال كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ يَأْمُرُ بِالبَاءَةِ وَيَنْهَى عَنِ التَّبَتُّلِ نَهْيًا شَدِيْدًا وَيَقُوْلُ تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنِّي مُكَاثِرُ الْأَنْبِيَاءِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Anas bin Malik berkata, “Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk menikah dan melarang keras untuk membujang dan berkata, “Nikahilah wanita yang sangat penyayang dan yang mudah beranak banyak karena aku akan berbangga dengan kalian dihadapan para nabi pada hari kiamat ”[3]
Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin, ((Sesungguhnya banyaknya umat merupakan kejayaan bagi umat tersebut. Waspadalah kalian terhadap perkataan para sekularisme yang berkata, “Banyaknya umat mengakibatkan kemiskinan dan pengangguran”. Bahkan jumlah yang banyak merupakan kemuliaan yang Allah karuniakan kepada bani Israil sebagaimana dalam firmanNya,
وَجَعَلْنَاكُمْ أَكْثَرَ نَفِيراً (الإسراء : 6 )
Dan Kami jadikan kelompok yang lebih besar. (QS. 17:6)
Dan nabi Syu’aib mengingatkan kaumnya dengan karunia ini, beliau berkata
وَاذْكُرُواْ إِذْ كُنتُمْ قَلِيلاً فَكَثَّرَكُمْ (الأعراف : 86 )
Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu. (QS. 7:86)
Maka banyaknya umat merupakan kejayaan, terutama jika bumi tempat mereka tinggal subur dan penuh dengan kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan untuk perindustrian. Banyaknya penduduk sama sekali bukanlah merupakan sebab kemiskinan dan pengangguran.
Namun yang sangat disayangkan sebagian orang sengaja memilih wanita yang untuk mandul, wanita yang seperti ini lebih disukai oleh mereka daripada wanita yang subur. Mereka berusaha agar istri-istri mereka tidak melahirkan kecuali setelah empat atau lima tahun setelah pernikahan, dan yang semisalnya. Ini merupakan kesalahan karena hal ini menyelisihi tujuan Nabi ﷺ. Terkadang mereka berkata, “Jika engkau merawat anak yang banyak maka engkau akan kesulitan”, maka kita katakan, “Jika kalian berprasangka baik kepada Allah maka Allah akan menolong kalian”.
Mereka juga terkadang berkata, “Harta milik kami hanya sedikit”, maka kita katakan kepada mereka,
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)
Dan terkadang seseorang melihat bahwa resekinya dilapangkan jika ia memperoleh seorang anak. Seorang pedagang yang aku percayai pernah berkata, “Semenjak aku menikah Allah membukakan pintu rezeki bagiku. Tatkala aku kelahiran anakku si fulan maka dibukakan bagiku pintu rezeki yang lain”. Dan ini jelas diketahui bersama karena Allah berfirman
وَمَا مِن دَآبَّةٍ فِي الأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللّهِ رِزْقُهَا (هود : 6 )
Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya (QS. 11:6)
Allah juga berfirman
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلاَدَكُم مِّنْ إمْلاَقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ (الأنعام : 151 )
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka (QS. 6:151)
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءاً كَبِيراً (الإسراء : 31 )
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. (QS. 17:31)
Allah juga berfirman
إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ (النور : 32 )
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. (QS. 24:32)
Intinya bahwasanya pernyataan bahwa banyaknya anak merupakan sebab kemiskinan merupakan pernyataan yang keliru…))[4]
Berikut ini beberapa perkara yang berkaitan dengan permasalahan ini
– Membatasi kelahiran anak –tanpa ada kondisi darurat- hukumnya adalah haram karena bertentangan dengan tujuan syari’at dan tujuan nikah yaitu untuk menjaga diri dan memperbanyak keturunan, serta menunjukan sikap berburuk sangka kepada Allah yang luas rizkiNya bagi orang yang membatasi kelahiran karena takut miskin. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205)
– Ada perbedaan antara membatasi kelahiran dengan mengatur angka kelahiran. Membatasi angka kelahiran maksudnya adalah memberhentikan kelahiran hingga pada jumlah tertentu. Misalnya hingga dua anak cukup, atau tiga, atau lima, dengan alasan untuk menjaga ekonomi keluarga atau untuk karena benci dengan jumlah anak yang banyak. Adapun pengaturan angka kelahiran melakukan sebuah amalan (misalnya mengkonsumsi obat anti hamil) dalam rangka menunda kehamilan hingga waktu tertentu hingga sang wanita kembali kekuatannya dan semangatnya kemudian kembali hamil dan meninggalkan penggunaan obat anti hamil. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/299 no 5040)
Dalil-dalil akan bolehnya pengaturan kelahiran karena ada kebutuhan diantaranya:
- Dahulu para sahabat t mereka malakukan ‘azal di zaman Nabi ﷺ. Dan tidak diragukan lagi bahwa ‘azal biasanya mencegah kehamilan (Penjelasan Syaikh Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ XII/18).
- Firman Allah
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ (الحج : 78 )
Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (QS. 22:78) - Sabda Rasulullah ﷺ
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
Tidak boleh menimbulkan bahaya (pada diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (orang lain)
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)
– Pengaturan kelahiran diperbolehkan jika karena kebutuhan seperti seorang wanita yang proses melahirkannya tidak normal sehingga harus melakukan operasi untuk mengeluarkan sang anak, atau karena ada kemaslahatan tertentu yang dipandang oleh kedua pasangan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/307). Demikian juga misalnya karena kondisi tubuh sang wanita yang kurang sehat atau kurus misalnya sehingga dikawatirkan akan sakit jika sering melahirkan maka tidak mengapa. Adapun mengkonsumsi obat anti hamil dengan niat agar tubuh sang wanita tetap cantik maka hal ini tidak diperbolehkan. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/293 no 443)
– Boleh bagi seorang wanita mengkonsumsi obat anti hamil pada masa menyusui anaknya dikarenakan kawatir ada bahaya yang menimpa sang anak atau sang wanita itu sendiri (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/321 no 3843)
– Adapun menggunakan obat anti hamil dengan alasan untuk mendidik anak maka ini tidak diperbolehkan (Fatwa Syaikh Bin Baaz dalam Majmu’ fataawa wa maqoolaat mutanawwi’ah XXI/193)
Al-Lajnah Ad-Daimah ditanya, “Seorang lelaki memiliki delapan anak dari dua orang istri dan dia semangat untuuk mendidik anak-anaknya sesuai dengan pendidikan Islami. Dia berkata, “Sesungguhnya keburukan yang banyak timbul di zaman ini menjadikan seseornag benar-benar berjihad dalam mendidik anak-anak, dan butuk memiliki kesabaran yang tinggi”. Apakah boleh penggunaan obat anti hamil atau yang lainnya untuk memberhentikan proses kehamilan dalam jangka waktu tertentu, atau tidak boleh?”
Maka Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab, “Masa depan adalah pekara yang gaib dan tidak ada yang mengetahui yang gaib melainkan Allah. Seseorang tidak tahu manakah dari anak-anaknya yang baik. Apakah anak-anaknya yang ia telah berusaha mendidiknya dengan baik ataukah anak-anaknya yang akan dikaruniai oleh Allah setelah itu baik putra maupun putri??. Maka wajib bagi seorang muslim untuk bertawakal kepada Allah dan menyerahkan segara urusannya kepada Allah dan janganlah dia dan istrinya mengkonsumsi seuatu yang mencegah kehamilan seperti suntikan atau pil atau minuman tertentu dan yang semisalnya. Bisa jadi Allah menganugrahkan kepadanya di masa mendatang anak-anak yang menyebabkan ia mendapat kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Dan bisa jadi Allah melapangkan rizkinya karena tawakalnya kepadaNya. Bisa jadi Allah menganugrahkan kepadanya anak-anak (di masa mendatang) yang seluruhnya memberi manfaat kepadanya baik di dunia maupun di akhirat serta Allah menjaga mereka dari fitnah dan kejelekan-kejelekan para hamba…”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/301 no 2114)
– Disyaratkan obat anti hamil yang dikonsumsi oleh sang wanita tidak membahayakan semisal bahaya yang ingin dihindari. Karena bahaya tidak boleh ditolak dengan bahaya yang semisalnya. Penggunaan sebagian obat-obat anti hamil bisa mengakibatkan tidak teraturnya waktu haidh, atau merusak rahim, atau timbul tekanan dalam darah, atau bahaya-bahaya yang lainnya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/294 no 443)
– Sang wanita yang menggunakan obat anti hamil karena kebutuhan harus meminta idzin kepada suaminya. Dan jika memang kebutuhannya sesuai dengan syari’at maka wajib bagi sang suami untuk mengidzinkannya. Adapun jika kebutuhan tersebut tidak sesuai dengan syari’at maka wajib bagi sang suami untuk tidak mengidzinkannya. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/295 no 443)
________
Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema: Suami Sejati (Kiat Membahagiakan Istri) – Series
________
Footnote:
[1] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah XIX/298 no 3205
[2] HR Abu Dawud 2/220 no 2050 dan ini adalah lafalnya, Ibnu Hibban 9/363,364, An-Nasaai 6/65, berkata Syaikh Al-Albani , “Hasan Shahih”
[3] HR Ibnu Hibban 9/338. Berkata Ibnu Hajar, “Adapun hadits “Sesungguhnya aku berbangga dengan kalian” maka hadits tersebut shahih dari hadits Anas…dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dan disebutkan oleh Imam As-Syafi’i secara بلاغا (balagan) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal تَنَاكَحُوْا تَكَاثَرُوْا فَإِنِّي أُبَاهِي بِكُمُ الأُمَمَ “Menikahlah dan beranak banyaklah kalian karena sesungguhnya aku berbangga dengan (jumlah) kalian”, dan dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dari hadits Abu Umamah dengan lafal تَزَوَّجُوْا فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَرُهْبَانِيَةِ النَّصَارَى “Menikahlah sesungguhnya aku memebanggakan (jumlah) kalian dihadapan umat-umat yang lain dan janganlah kalian seperti kerahiban orang-orang Nasrani…” (Fathul Bari 9/111). Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ no 1784
[4] Asy-Syarhul Mumti’ XII/18