Nabi ﷺ Bercengkrama Bersama Istrinya Sebelum Tidur
Berkata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu
بِتُّ عِنْدَ خَالَتِي مَيْمُوْنَةَ فَتَحَدَّثَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ مَعَ أَهْلِهِ سَاعَةً ثُمَّ رَقَدَ
“Aku menginap di rumah bibiku Maimunah (istri Nabi ﷺ), maka Rasulullah ﷺ berbincang-bincang dengan istrinya (Maimunah) beberapa lama kemudian beliau tidur”[1]
Hukum asal berbincang-bincang setelah sholat isya’ adalah dibenci[2], namun jika karena ada kepentingan yang berkaitan dengan agama seperti membahas kepentingan yang berkaitan dengan kaum muslimin maka dibolehkan atau untuk menuntut ilmu maka dibolehkan. Dan diantara perbincangan yang boleh dilakukan setelah isya’ adalah perbincangan antara suami dan istri sebelum tidur sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah ﷺ dengan istrinya.
Sunnah ini telah dilalaikan oleh banyak pasangan suami istri, terutama jika keduanya telah sibuk di siang hari maka waktu di malam hari digunakan langsung untuk istirahat tanpa ada perbincangan antara mereka berdua. Terkadang karena saking sibuknya tidak ada waktu bagi sang suami untuk berbincang-bincang dengan istrinya yang terkadang telah lama menanti kedatangan suaminya yang sibuk bekerja di siang hari, ia ingin menikmati suara suaminya..ingin menikmati gurauan dan canda suaminya sebelum tidur…, atau ia ingin menyampaikan unek-uneknya…??!!!
Bukankah istri merupakan orang yang terdekat dengannya…??, bukankah istri merupakan pakaian yang dipakainya…???
Allah berfirman
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ (البقرة : 187 )
Mereka itu adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. (QS. 2:187)
Sesungguhnya sunnah yang kelihatannya sepele ini namun jika diterapkan maka akan semakin tumbuh benih kasih sayang antara dua sejoli.
Faedah :
Hadits ini dibawakan oleh Imam Al-Bukhari dengan sebagian lafal yang lain dari jalan yang lain[3] dalam باب السَّمْرُ فِي الْعِلْمِ (bab berbincang-bincang di malam hari untuk menuntut ilmu) padahal hadits ini sama sekali tidak menyebutkan tentang perbincangan di malam hari dalam rangka untuk menuntut ilmu. Ibnu Hajar berkata menjelaskan maksud Imam Al-Bukhari, “Hanyalah maksud Imam Al-Bukhari pada hadits ini adalah lafal yang tercantum dalam hadits ini dari jalan yang lain yang menunjukan secara jelas tentang hakikat samr (perbincangan di malam hari) setelah isya’…jika dikatakan bahwasanya hadits ini hanyalah menunjukan perbincangan di malam hari bersama istri bukan perbincangan tentang ilmu agama maka jawabannya adalah (hukum) perbincangan dengan istri diikutkan dengan (hukum) perbincangan di malam hari tentang ilmu, karena keduanya sama-sama untuk memperoleh faedah. Atau dengan dalil fahwal khithob (mafhum mukholafah), karena jika dibolehkan berbincang-bincang di malam hari pada perkataan yang mubah (berbicara dengan istri) maka berbincang-bincang karena perkara mustahab (tentang ilmu agama) lebih utama” [4]
________
Penulis: Ustadz DR. Firanda Andirja, MA
Tema: Suami Sejati (Kiat Membahagiakan Istri) – Series
________
Footnote:
[1] HR Al-Bukhari IV/1665 no 4293, VI/2712 no 7014 dan Muslim I/530 no 763
[2] Sebagaimana dalam hadits Abu Barzah Al-Aslami dimana beliau t berkata,
وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا وَالْحَدِيْثَ بَعْدَهَا
“Dan Nabi ﷺ membenci tidur sebelum isya’ dan berbincang-bincang setelahnya” (HR Al-Bukhari I/201 no 522, I/208 no 543 dan Muslim I/447 no 647)