12. وَفَجَّرْنَا ٱلْأَرْضَ عُيُونًا فَٱلْتَقَى ٱلْمَآءُ عَلَىٰٓ أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ
wa fajjarnal-arḍa ‘uyụnan faltaqal-mā`u ‘alā amring qad qudir
12. Dan Kami jadikan bumi memancarkan mata air-mata air, maka bertemulah air-air itu untuk suatu urusan yang sungguh telah ditetapkan.
Tafsir :
Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala mengeluarkan air dari bumi. Allah Subhanahu wa ta’ala tidak berkata وَفَجَّرْنَا عُيُوْنَ الأَرْضِ “Dan Kami menjadikan mata air-mata air bumi mengeluarkan air”, yang ini artinya mata-mata air yang ada di bumi yang tadinya kering jadi mengeluarkan air. Akan tetapi Allah mengatakan وَفَجَّرْنَا الْأَرْضَ عُيُونًا (dan Kami jadikan bumi menyemburkan mata-mata air), yaitu bumi dijadikan mata air yang mengeluarkan air, sehingga seluruh tempat yang sebelumnya bukan mata air menjadi mata air.([1]) Sampai dalam ayat yang lain Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
حَتَّى إِذَا جَاءَ أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّورُ قُلْنَا احْمِلْ فِيهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ اثْنَيْنِ وَأَهْلَكَ إِلَّا مَنْ سَبَقَ عَلَيْهِ الْقَوْلُ وَمَنْ آمَنَ وَمَا آمَنَ مَعَهُ إِلَّا قَلِيلٌ
“Hingga apabila perintah Kami datang dan tanur (dapur) telah memancarkan air.” (QS. Hud : 40)
Bisa kita bayangkan bagaimana air-air itu keluar dari bumi, sampai-sampai tanur yang merupakan tempat pembakaran -yang seharusnya mengeluarkan api- ternyata juga mengeluarkan air.
Ini seperti halnya firman Allah dalam ayat yang lain tentang perkataan Nabi Zakaria ‘alaihissalam.
قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا
“Dia (Zakaria) berkata, ‘Ya Tuhanku, sungguh tulangku telah lemah dan kepalaku telah dipenuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada-Mu, ya Tuhanku’.” (QS. Maryam : 4)
Dalam ayat ini Nabi Zakaria ‘alaihissalam mengatakan bahwa وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا yang secara bahasa artinya “Dan kepalaku sudah putih” menunjukkan bahwa uban telah merata, karena jika beliau mengatakan وَاشْتَعَلَ شَيْبُ الرَّأْسِ “Uban di kepalaku telah memutih” menunjukkan bahwa bisa saja uban tersebut belum merata dan masih ada sebagian rambut kepala yang masih hitam belum beruban. ([2])
Akhirnya air turun dari langit dengan sangat deras, dan dari bumi pun keluar dengan banyaknya. Sebagian ulama menafsirkan kalimat فَالْتَقَى الْمَاءُ عَلَى أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ (maka bertemulah air-air itu sehingga menimbulkan yang telah ditetapkan) dengan makna bahwa Allah telah menentukan berapa banyak kadar air yang dari langit dan berapa banyak kadar air dari bumi([3]). Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa makna عَلَى أَمْرٍ قَدْ قُدِرَ adalah peristiwa pertemuan air tersebut telah ditetapkan di dalam al-Lauhul Mahfudz. ([4])
_____________________
Footnote :
([1]) Lihat: Tafsir Al-Bahr al-Muhiith, Abu Hayyaan al-Andalusi 10/39
([2]) Lihat: At-Tahrir wat Tanwir 27/183