11. مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ أَجْرٌ كَرِيمٌ
man żallażī yuqriḍullāha qarḍan ḥasanan fa yuḍā’ifahụ lahụ wa lahū ajrung karīm
11. Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.
Tafsir :
Sebagaimana orang yang memberi utang maka pasti dia berharap untuk dikembalikan suatu saat. Dan Allah Subhanahu wa ta’ala menggunakan bahasa berinfak dengan istilah pinjaman. Di antara faedah Allah Subhanahu wa ta’ala menggunakan istilah tersebut adalah pinjaman antara lain,
Pertama, yang meminjam adalah Dzat Yang Maha Baik kepada kita, sehingga kita tidak perlu ragu-ragu untuk memberikan pinjaman kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Logika sederhananya, ketika kita memiliki teman yang selalu membantu dalam segala urusan, namun ketika dia butuh pinjaman maka tentu kita akan meminjamkannya karena banyaknya jasa dia terhadap kita. Maka demikianlah Allah Subhanahu wa ta’ala, Dia telah memberikan kita berbagai kenikmatan, maka tentu kita juga akan memberikan pinjaman kepada Allah, meskipun asalnya Allah Subhanahu wa ta’ala tidak butuh dengan harta kita. Akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala menamakan infak kita dengan pinjaman agar kita termotivasi untuk berinfak.
Kedua, pinjaman yang diberikan tersebut pasti akan kembali karena yang meminjam adalah Dzat Yang Maha Kaya. Contoh sederhana, ketika ada penjual es keliling yang ingin meminjam uang kepada kita, maka pasti kita akan berpikir berkali-kali untuk memberikan pinjaman karena khawatir dia tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut. Akan tetapi ketika misalnya ada orang yang kaya raya yang kebetulan lupa membawa dompet, kemudian pinjam uang kepada kita untuk transportasi atau yang lainnya, maka pasti kita akan berikan pinjaman karena kita yakin bahwa pinjaman tersebut akan dikembalikan, karena ia adalah adalah orang kaya dan memiliki banyak aset. Maka ketika kita tahu bahwa yang meminjam adalah Allah Subhanahu wa ta’ala Yang Maha Kaya, mengapa kita ragu untuk memberikan pinjaman? Padahal kalau Allah yang meminjam maka pasti akan dikembalikan, bahkan pengembaliannya pun pasti lebih. Oleh karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah itu tidak akan mengurangi harta.”([1])
Akan tetapi sekali lagi perlu diingat bahwa pada hakikatnya Allah Subhanahu wa ta’ala tidak butuh dengan pinjaman (infak) tersebut, akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala menamakan infak dengan pinjaman agar kita termotivasi untuk berinfak.
Pada ayat ini, Allah Subhanahu wa ta’ala menyebut syarat pinjaman yang kita berikan adalah قَرْضًا حَسَنًا (pinjaman yang baik). Apa makna pinjaman yang baik itu? Imam Al-Qurthubi menyebutkan tujuh ciri-ciri pinjaman yang baik tersebut di antaranya,
- Tidak meminjamkan pinjaman yang buruk.
Yaitu jangan seseorang memberikan kepada saudaranya dari hartanya yang buruk seperti memberikan barang yang telah rusak, atau memberikan makanan yang sebentar lagi akan basi. Akan tetapi jika seseorang bersedekah hendaknya dia memberikan yang terbaik. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
وَلا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ
“Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan.” (QS. Al-Baqarah : 267)
- Bersedekah ketika kondisi sehat
Hendaknya seseorang bersedekah tatkala dia sehat dan masih ingin hidup panjang, bukan hanya ketika dia sudah hendak meninggal dunia. Oleh karenanya ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang sedekah yang paling utama, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَنْ تَصَدَّقَ وَأَنْتَ صَحِيحٌ شَحِيحٌ تَخْشَى الفَقْرَ، وَتَأْمُلُ الغِنَى، وَلاَ تُمْهِلُ حَتَّى إِذَا بَلَغَتِ الحُلْقُومَ، قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا، وَلِفُلاَنٍ كَذَا وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ
“Bersedekah ketika kamu dalam keadaan sehat dan ingin harta tersebut, takut menjadi fakir dan berangan-angan jadi orang kaya. Maka janganlah kamu menunda-nundanya hingga tiba ketika nyawamu berada di tenggorakanmu. Lalu kamu berkata, ini untuk si fulan dan ini untuk si fulan. Padahal harta itu memang akan menjadi milik si fulan.”([2])
- Menyembunyikan sedekah
Menyembunyikan sedekah dan tidak cerita kepada siapa pun adalah di antara ciri pinjaman (infak) yang baik. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
إِنْ تُبْدُوا الصَّدَقَاتِ فَنِعِمَّا هِيَ وَإِنْ تُخْفُوهَا وَتُؤْتُوهَا الْفُقَرَاءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَكُمْ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِنْ سَيِّئَاتِكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
“Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu dan Allah akan menghapus sebagian kesalahan-kesalahanmu. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah : 271)
Menyembunyikan sedekah itu jauh lebih baik daripada harus menampakkan. Namun tetapi jika menampakkan sedekah itu memiliki maslahat yang lebih besar daripada menyembunyikannya, maka tidak mengapa untuk ditampakkan. Akan tetapi hukum asal sedekah yang dikeluarkan itu hendaknya disembunyikan, karena semakin orang menampakkan sedekahnya meskipun ikhlas, maka tetap saja akan berkurang pahala yang akan dia dapatkan.
- Jangan mengungkit-ungkit pemberian
Pinjaman yang baik adalah pinjaman yang tidak diungkit-ungkit, apalagi sampai menyakiti hati orang yang diberi. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا لَا يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu merusak sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), seperti orang yang menginfakkan hartanya karena ria (pamer) kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari akhir. Perumpamaannya (orang itu) seperti batu yang licin yang di atasnya ada debu, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, maka tinggallah batu itu licin lagi. Mereka tidak memperoleh sesuatu apa pun dari apa yang mereka kerjakan. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” (QS. Al-Baqarah : 264)
Maka seseorang yang berinfak jangan sampai mengungkit-ungkit pemberiannya, karena bisa jadi dengan mengungkit-ungkit sedekah bisa membatalkan pahala sedekahnya.
- Jangan menganggap apa yang dikeluarkan itu telah banyak
Yang dimanakan pinjaman yang baik adalah seseorang tidak menganggap apa yang dikeluarkannya itu telah banyak. Dan hal seperti itu juga perlu untuk diterapkan dalam seluruh bentuk amalan saleh. Jangan seseorang merasa shalatnya telah banyak, jangan merasa jasanya dalam Islam telah banyak, dan terlebih jangan merasa harta yang telah dikeluarkan itu telah banyak apalagi cukup. Imam Al-Qurthubi menyebutkan bahwa seseorang tidak boleh menganggap apa yang dikeluarkannya itu banyak karena pada hakikatnya dunia ini sedikit dan tidak ada yang besar. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda,
لَوْ كَانَتِ الدُّنْيَا تَعْدِلُ عِنْدَ اللَّهِ جَنَاحَ بَعُوضَةٍ مَا سَقَى كَافِرًا مِنْهَا شَرْبَةَ مَاءٍ
“Seandainya dunia itu di sisi Allah sebanding dengan sayap nyamuk tentu Allah tidak mau memberi orang-orang kafir walaupun hanya seteguk air.”([3])
- Hendaknya seseorang bersedekah dari harta yang paling dia cintai
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman,
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
“Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui.” (QS. Ali-‘Imran : 92)
Jika sekiranya seseorang suka suatu makanan tertentu, maka makanan itulah yang dia berikan kepada tetangganya atau orang lain. Disebutkan bahwa ada seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang membawa buah anggur yang sangat dia sukai. Tiba-tiba ada orang yang meminta kepadanya karena kelaparan. Maka karena dia ingin mengamalkan firman Allah Subhanahu wa ta’ala ini, maka akhirnya dia memberikan anggur tersebut, padahal anggur tersebut sangat dia inginkan ketika itu.
Oleh karena itu, ketika kita memiliki sesuatu yang menurut kita itu kita cintai, maka kita seharusnya menginfakkan sesuatu tersebut di jalan Allah Subhanahu wa ta’ala.
- Berusaha memberikan pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang banyak
Tentunya semakin banyak infak yang seseorang keluarkan tersebut maka akan semakin baik. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
أَفْضَلُ الرِّقَابِ أَغْلَاهَا ثَمَنًا وَأَنْفَسُهَا عِنْدَ أَهْلِهَا
“Sebaik-baik pembebasan (memerdekakan) budak adalah yang paling tinggi harganya dan yang paling berharga di hati tuannya.” (Muttafaqun ‘alaih)([4])
_____________________
Footnote :
Sabda Nabi وَقَدْ كَانَ لِفُلاَنٍ (harta itu memang milik si fulan) ada dua pendapat :
Pertama : Maksudnya si fulan adalah ahli warisnya, yaitu mau tidak mau harta tersebut akan berpindah ke ahli warisnya, sehingga jika orang yang akan meninggal mewashiatkan hartanya kepada orang lain yang mengakibatkan mudhorot kepada ahli warisnya maka washiatnya tersebut tidak berlaku. (Dan ini pendapat al-Khottobi di Maáalim as-Sunan 4/85)
Kedua: Maksudnya harta tersebut telah tercatat menjadi milik si fulan di al-Lauh al-Mahfuudz (Lihat Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 7/124 dan Fathul Baari 5/374)