3. وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا۟ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِّن قَبْلِ أَن يَتَمَآسَّا ۚ ذَٰلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِۦ ۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
wallażīna yuẓāhirụna min nisā`ihim ṡumma ya’ụdụna limā qālụ fa taḥrīru raqabatim ming qabli ay yatamāssā, żālikum tụ’aẓụna bih, wallāhu bimā ta’malụna khabīr
3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Tafsir :
Dalam ayat ini Allah menjelaskan tentang orang yang telah terlanjur menzhihar istrinya kemudian dia ingin menarik kembali apa yang telah dia ucapkan yaitu dia niat untuk menggauli istrinya lagi, sama seperti yang terjadi pada Aus bin Ash-Shamit dia menyesal, dia sayang kepada istrinya namun dia telah terlanjur mengucapkannya (zhihar), dia ingin untuk kembali menggauli istrinya namun tidak bisa karena dia telah terlanjur menzhiharnya. Orang-orang yang telah terlanjur mengucapkan zhihar maka mereka tidak boleh berhubungan dengan istri-istri mereka sampai mereka membebaskan budak. Maka hendaknya seseorang berhati-hati ketika menzhihar istrinya, karena istrinya tidak boleh digauli. Bisa jadi dia tinggal serumah tinggal bersama istrinya namun istrinya tersebut tidak boleh dinikmati. Sebagian ulama mengatakan tidak boleh dinikmati di sini sifatnya umum, yaitu tidak boleh dinikmati, tidak boleh disentuh, dan apa pun bagian dari tubuhnya tidak boleh dinikmati hingga ia memerdekakan seorang budak. Dan sebagian lagi berpendapat bahwa yang dimaksud dari tidak boleh dinikmati yaitu tidak boleh digauli saja, adapun yang lainnya maka boleh, artinya bersentuhan masih boleh selama bukan dalam rangka berlezat-lezat syahwat.
Maka di sini dijelaskan bahwa syarat bagi orang yang telah menzhihar istrinya lalu ingin menggaulinya lagi ia harus membebaskan budak, akan tetapi jika ia tidak ingin menggauli istrinya setelah menzhiharnya lalu dia menceraikannya maka dia tidak perlu untuk membebaskan budak, karena Allah berfirman:
ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا
“kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan”
Para ulama menafsirkan ayat ini maksudnya adalah mereka kembali ingin menggauli istri mereka, maka tidak boleh menggauli sampai mereka membebaskan budak.
Dalam ayat ini Allah menyebutkan budak secara muthlak (umum), akan tetapi disebutkan dalam ayat yang lain Allah berfirman:
فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ
“maka hendaknya dia membebaskan budak yang beriman” QS. An-Nisa: 92
Jadi yang dimaksud dengan memerdekakan budak adalah memerdekakan budak yang beriman, dan ini didukung dengan kisah Mu’awiyyah bin Al-Hakam As-Sulami:
وَكَانَتْ لِي جَارِيَةٌ تَرْعَى غَنَمًا لِي قِبَلَ أُحُدٍ وَالْجَوَّانِيَّةِ، فَاطَّلَعْتُ ذَاتَ يَوْمٍ فَإِذَا الذِّيبُ قَدْ ذَهَبَ بِشَاةٍ مِنْ غَنَمِهَا، وَأَنَا رَجُلٌ مِنْ بَنِي آدَمَ، آسَفُ كَمَا يَأْسَفُونَ، لَكِنِّي صَكَكْتُهَا صَكَّةً، فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَظَّمَ ذَلِكَ عَلَيَّ، قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ أَفَلَا أُعْتِقُهَا؟ قَالَ: «ائْتِنِي بِهَا» فَأَتَيْتُهُ بِهَا، فَقَالَ لَهَا: «أَيْنَ اللهُ؟» قَالَتْ: فِي السَّمَاءِ، قَالَ: «مَنْ أَنَا؟» قَالَتْ: أَنْتَ رَسُولُ اللهِ، قَالَ: «أَعْتِقْهَا، فَإِنَّهَا مُؤْمِنَةٌ»
“Dahulu saya mempunyai budak wanita yang menggembala kambing di depan gunung Uhud dan al-Jawwaniyyah. Pada suatu hari aku memeriksanya, ternyata seekor serigala telah membawa seekor kambing dari gembalaannya. Aku adalah laki-laki biasa dari anak-anak keturunan bani Adam, aku bisa marah sebagaimana mereka juga bisa marah. Tetapi aku menamparnya sekali. Lalu aku mendatangi Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam, dan beliau anggap tamparan itu adalah masalah besar. Aku berkata, “(Untuk menebus kesalahanku), tidakkah lebih baik aku memerdekakannya? ‘ Beliau bersabda, ‘Bawalah dia kepadaku.’ Lalu aku membawanya menghadap beliau. Lalu beliau bertanya, ‘Di manakah Allah? ‘ Budak itu menjawab, ‘Di langit.’ Beliau bertanya, ‘Siapakah aku? ‘ Dia menjawab, ‘Kamu adalah utusan Allah.’ Beliau bersabda, ‘Bebaskanlah dia, karena dia seorang wanita mukminah’.” ([1])
_____________________
Footnote :