4. إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَ فِى سَبِيلِهِۦ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَٰنٌ مَّرْصُوصٌ
innallāha yuḥibbullażīna yuqātilụna fī sabīlihī ṣaffang ka`annahum bun-yānum marṣụṣ
4. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berperang dijalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh.
Tafsir :
Di zaman dahulu dimana zaman perang belum menggunakan teknologi yang canggih maka mereka berperang dilakukan secara langsung, saf lawan saf. Nabi ﷺ di antara kebiasaan beliau sebelum berperang mengatur para Sahabat dengan bersaf, jika ada yang maju sedikit maka diperintahkan untuk diratakan dan diluruskan dan ketika terjadi perang maka mereka dalam posisi satu saf dan tidak berpecah belah, maka Allah cinta pemandangan tersebut. ([1])
Adapun di zaman ini, berperang satu saf maksudnya adalah satu kesatuan, sama-sama berperang di atas satu bendera dan bukan bendera-bendera yang banyak dan berpecah-belah, ada bendera ini dan ada bendera itu, akhirnya terjadi kelemahan sebagaimana yang Allah firmankan:
وَلَا تَنَازَعُوا فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ
“Dan janganlah kalian berpecah-belah sehingga kalian menjadi lemah dan hilang kekuatan kalian…”(QS Al-Anfal ayat 46).
Sebagaimana terjadi di zaman ini dimana kaum muslimin berperang melawan orang kafir namun kaum muslimin memiliki bendera yang banyak, kaum muslimin berselisih dengan sesama mereka yang terdiri dari banyak bendera tersebut, dan bahkan tidak jarang terjadi saling bunuh antara sesama mereka. Masing-masing bendera hanya memperjuangkan benderanya sendiri, wal-‘iyadzu billah.
Oleh karena itu para ulama telah menjelaskan bahwa di antara syarat berjihad adalah harus dipimpin oleh seorang pemimpin, apakah pemimpin itu orang yang baik atau orang yang buruk, tetap harus ada yang memimpin([2]), karena tidak mungkin keberhasilan akan tercapai kecuali dengan pemimpin yang mengumpulkan seluruh kekuatan. Adapun jika kekuatan kaum muslimin tercerai-berai maka bagaimana kaum muslimin bisa menang dalam jihad fi sabilillah?. Maka yang terpenting adalah bersatu padu dalam rangka memenangkan peperangan, jika di zaman dahulu dilakukan dengan mendirikan satu saf adapun di zaman ini dengan cara diatur dengan satu komando maka tidak boleh seseorang berkhianat dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri dan Allah mencintai pasukan yang solid dan kokoh lagi bersatu padu.
Bahkan sebagian ulama ada yang menyebutkan tentang hukumnya keluar dari saf karena hajat tertentu, sebagian ulama mengatakan bahwa tidak bolehnya hal tersebut kecuali dengan seizin pemimpin karena hal tersebut bisa mengurangi kekokohan saf. Para ulama juga membahas bagaimana hukumnya “mubarazah” yakni duel dengan orang kafir maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini:
- Sebagian ulama membolehkan hal tersebut, selama ada maslahatnya dan ia yakin akan menang dalam duel tersebut karena hal ini bisa menguatkan mental kaum muslimin dan menjatuhkan mental orang kafir.
- Sebagian ulama yang lain tidak membolehkan hal tersebut karena dapat merusak keikhlasan dan menimbulkan riya.
- Sebagian ulama membolehkan, jika yang menantang duel terlebih dahulu adalah orang kafir, adapun jika tantangan tersebut dari si muslim maka hal ini tidak diperbolehkan. ([3])
Intinya persatuan dalam peperangan sangat dibutuhkan, sebagaimana Allah puji kaum miuslimin dengan mengatakan:
صَفًّا كَأَنَّهُمْ بُنْيَانٌ مَرْصُوْصٌ
“(Mereka) satu saf seakan merupakan bangunan yang kokoh”.
Kemudian Allah ta’ala menyebutkan kisah umat-umat terdahulu, kisah umat Nabi Musa dan kisah umat Nabi Isa, seakan Allah ingin menegur: Wahai kaum muslimin janganlah kalian bersikap sebagaimana sikapnya kaum Nabi Musa terhadap Nabi Musa dan juga kaum Nabi Isa kepada Nabi Isa yang mereka tidak menuruti Nabi mereka. Adapun kalian maka kalian harus mentaati dan menuruti Nabi Muhammad ﷺ ,jika ada seruan jihad maka kalian harus tunduk kepada Nabi ﷺ dan janganlah seperti kaum Nabi Musa.
______________________
Footnote :
([1]) Lihat Tafsir Ibnu Katsir: 8/ 108.
([2]) Imam Ahmad bin Hanbal berkata dalam kitab Ushulus-Sunnah:
وَالْغَزْوُ مَاضٍ مَعَ الأُمَرَاءِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ الْبَرُّ وَالْفَاجِرُ لَا يُتْرَكُ
“Dan jihad tetap berlaku hingga hari kiamat bersama para pemimpin apakah dia (pemimpin) baik atau buruk, (kewajiban jihad) tidak ditinggalkan”.