Adab-Adab Membaca Al-Quran([1])
Di antara adab-adab yang perlu diperhatikan bagi orang yang hendak berhubungan dengan Al-Quran, baik membacanya atau menghafalkannya, baik mengajarkannya atau mempelajarinya, adalah:
- Ikhlas
Tidak mencari pandangan ataupun pujian dari manusia atau perkara dunia lainnya, akan tetapi semuanya karena Allah ﷻ. Di samping itu, hendaknya dia perhatian terhadap adab bergaul dengan Al-Quran. Menghadirkan di dalam hatinya bahwa dia sedang bermunajat kepada Allah ﷻ. Artinya seakan-akan dia berbicara dengan berbisik-bisik dan melihat Allah ﷻ dengan Allah ﷻ
فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Apabila kamu tidak mampu melihat Allah, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” ([2])
Artinya Imam An-Nawawi mengingatkan kepada kita bahwasanya Al-Quran merupakan ibadah agung. Oleh karenanya, ketika seseorang membaca Al-Quran hendaknya menghadirkan الإِحْسَان, sebagaimana disebutkan di dalam hadis,
الإِحْسَانُ أَنْ تَعْبُدَ اللَّهَ كَأَنَّكَ تَرَاهُ، فَإِنْ لَمْ تَكُنْ تَرَاهُ فَإِنَّهُ يَرَاكَ
“Ihsan adalah engkau menyembah Allah seakan-akan engkau melihatnya, apabila kamu tidak mampu melihat Allah, maka sesungguhnya Allah melihatmu.” ([3])
Apabila orang yang membaca Al-Quran memperhatikan hal ini, maka dia tidak akan memandang sepele ketika ingin membaca Al-Quran.
- Membersihkan mulut dari kotoran dan bau mulut dengan menggunakan siwak, kayu ‘araq atau apapun sejenisnya yang berfungsi seperti siwak.
Meskipun menggunakan kain yang kasar. Atau bisa juga menggunakan sikat dan pasta gigi, maka hal itu sudah mewakili. Seandainya semua jenis itu tidak ada, maka boleh menggunakan jarinya untuk membersihkan mulut untuk menggantikan siwak dan sejenisnya.
- Bersuci sebelum membaca Al-Quran.
Disunahkan bagi seseorang yang hendak membaca Al-Quran, hendaknya dalam keadaan suci. Namun, menurut ijma’ ulama diperbolehkan membacanya dalam keadaan berhadats (kecil). Al-Juwaini berkata, “Orang yang membaca Al-Quran tidak dalam keadaan bersuci tidaklah dikatakan makruh, hanya saja dia telah meninggalkan suatu keutamaan.”
Ini termasuk perkara penting, sehingga seseorang tidak ragu-ragu dalam membaca Al-Quran, meskipun dalam keadaan kondisi berhadats. Misalnya seseorang di rumah, di kantor atau di mobil atau kereta sekalipun, kemudian sulit baginya atau tidak mampu mengambil wudhu, maka dia boleh membaca Al-Quran tanpa bersusah payah, hanya saja dia telah meninggalkan yang lebih baik daripada itu, yaitu membaca Al-Quran dalam kondisi berwudhu.
Adapun berkaitan dengan orang yang sedang dalam hadats besar seperti junub atau haid. Bagi seseorang yang sedang junub, maka dia tidak boleh membaca Al-Quran. Sedangkan, bagi seseorang yang sedang haid menurut sebagian ulama diperbolehkan membaca Al-Quran([4]). Lantaran tidak ada dalil sahih yang menjelaskan bahwa wanita haid tidak diperbolehkan membaca Al-Quran. Terutama bagi para wanita yang memiliki hafalan Al-Quran yang perlu di muraja’ah dan diulang-ulang, maka tidak mengapa bagi mereka untuk membacanya agar terjaga hafalan-hafalan mereka tanpa memegang mushaf.
- Membaca Al-Quran di tempat yang bersih.
Ini merupakan perbuatan yang disukai, dan tempat yang paling utama adalah masjid. Banyak ulama yang menganjurkan untuk membaca Al-Quran di masjid karena beberapa hal, di antaranya: tempatnya yang bersih, tempat yang mulia, penuh keberkahan, disukai oleh Allah ﷻ dan mendapatkan pahala i’tikaf([5]).
Maka dari itu, siapa saja yang hendak duduk di masjid, hendaknya dia niatkan untuk i’tikaf, entah dia akan lama duduk di dalam masjid tersebut ataukah hanya sebentar. Bahkan, ketika dia masuk masjid, hendaknya langsung meniatkan hatinya untuk i’tikaf. Adab seperti ini hendaknya diperhatikan dan diajarkan, supaya banyak orang yang mengenalnya, baik anak kecil maupun orang dewasa yang awam, karena ini merupakan adab yag dilalaikan. Seandainya ada tempat yang bersih dan nyaman selain di masjid, maka tidak dilarang untuk membaca Al-Quran di tempat tersebut.
Hukum membaca Al-Quran di tempat pemandian([6])
Para ulama khilaf tentang makruhnya membaca Al-Quran di tempat tersebut. Para ulama Syafi’iyah tidak memakruhkan perbuatan tersebut([7]). Namun, sebagian ulama yang lain menyebutkannya sebagai perbuatan yang makruh. Di antara hikmahnya adalah para ulama terdahulu sangat perhatian terhadap waktu, sehingga mereka membahas bagaimana hukum membaca Al-Quran di tempat pemandian umum. Karena, mungkin saja ketika dalam keadaan menunggu atau mengantre, begitu semangatnya mereka tetap ingin membaca Al-Quran, agar waktu mereka tidak terbuang sia-sia.
Asy-Sya’bi mengatakan,
“Dimakruhkan untuk membaca Al-Quran di tiga tempat, di pemandian, toilet, tempat penggilingan biji-bijian yang dalam keadaan berputar.”
Hukum membaca Al-Quran sambil berjalan
Dibolehkan membaca Al-Quran sambil berjalan. Perbuatan ini tidaklah makruh selama orang yang membacanya tidak lalai. Namun, jika membacanya sembari menoleh ke kanan atau pun ke kiri karena lalai dan tidak fokus, maka hal ini dimakruhkan. Karena Nabi ﷺ tidak menyukai orang yang membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk, khawatir orang tersebut salah atau keliru dalam membaca.
- Dianjurkan bagi orang yang hendak membaca Al-Quran untuk menghadap kiblat. Sebagaimana disebutkan di dalam hadis,
وَأَشْرَفُ الْمَجَالِسِ مَا اسْتُقْبِلَ بِهِ الْقِبْلَةَ
“Sebaik-baik majelis adalah yang menghadap kiblat.” ([8])
Artinya secara umum seseorang dianjurkan untuk menghadap kiblat ketika beribadah, dengan memperhatikan beberapa hal, di antaranya:
– Hendaknya seseorang duduk dengan serius, berusaha untuk khusyuk, penuh ketenangan dan menundukkan kepalanya ketika membaca Al-Quran. Meskipun dia membaca dalam keadaan sendirian, hendaknya dia membaca dengan beradab sebagaimana dia membaca di depan gurunya. Tentunya ini adalah cara yang terbaik. Seandainya dia membaca dalam keadaan berdiri atau berbaring atau di tempat tidurnya atau dalam kondisi yang lain, maka hal ini diperbolehkan dan dia akan mendapatkan pahala. Akan tetapi, derajatnya tidak seperti keadaan yang sebelumnya. Berdasarkan firman Allah ﷻ,
إِنَّ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَاخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لَآيَاتٍ لِأُولِي الْأَلْبَابِ . الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَى جُنُوبِهِمْ وَيَتَفَكَّرُونَ فِي خَلْقِ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ رَبَّنَا مَا خَلَقْتَ هَذَا بَاطِلًا سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali ‘Imran: 190-191)
Dikuatkan lagi dengan hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَّكِئُ فِي حِجْرِي وَأَنَا حَائِضٌ، فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ
“Rasulullah ﷺ sedang bersandar di pangkuanku, sedangkan aku dalam keadaan haid dan beliau membaca Al-Quran.” ([9])
Ini menunjukkan bahwa membaca Al-Quran dalam keadaan berbaring itu diperbolehkan. Yang terpenting adalah dia fokus dan tidak lalai dalam membacanya.
- Membaca ta’awudz ketika mulai membaca Al-Quran
– Apabila seseorang hendak memulai membaca Al-Quran, hendaknya dia berlindung kepada Allah ﷻ dengan membaca,
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku berlindung kepada Allah dari setan yang terkutuk.”
Itulah bacaan yang hendaknya diucapkan ketika mulai membaca Al-Quran menurut pendapat jumhur ulama.
– Sebagian ulama berpendapat dengan membaca,
أَعُوذُ بِاللَّهِ السَّمِيعِ الْعَلِيمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Aku berlindung kepada Allah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui dari setan yang terkutuk.”
– Hukum ta’awudz tidaklah wajib, akan tetapi sunah. Berdasarkan firman Allah ﷻ,
فَإِذَا قَرَأْتَ الْقُرْآنَ فَاسْتَعِذْ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
“Apabila kamu membaca Al Quran hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk.” (QS. An-Nahl: 98)
Seandainya seseorang membaca Al-Quran tanpa ta’awudz, maka tidak dilarang. Akan tetapi yang paling baik adalah berlindung diri kepada Allah ﷻ tatkala membaca Al-Quran dengan ta’awudz.
- Hendaknya seseorang ketika membaca Al-Quran membaca basmalah di setiap permulaan surat.
Karena lafaz basmalah tersebut termaktub di dalam Al-Quran. Menurut Imam An-Nawawi lafaz tersebut merupakan salah satu bagian dari surat([10]). Maka, apabila seseorang membaca satu surat, kemudian berpindah kepada surat berikutnya tanpa membaca basmalah, dikhawatirkan basmalah merupakan bagian dari surat tersebut, sehingga ada ayat-ayat yang tidak terbaca.
- Khusyuk
– Ketika seseorang sudah mulai membaca Al-Quran, maka hendaknya berusaha untuk khusyuk membacanya. Di samping itu, dia benar-benar berusaha memahami maknanya. Tentunya bagi orang yang memahami bahasa arab, hal itu akan menjadi lebih mudah untuk mentadabburi ayat tersebut. Sebaliknya, bagi orang yang tidak memahami bahasa arab, maka akan mengalami kesulitan, sehingga dia harus dibantu dengan terjemahan ayat yang dibacanya. Oleh karenanya, hal ini dianjurkan khususnya bagi orang yang tidak memahami bahasa Arab.
– Hendaknya berusaha mentadabburinya ketika membacanya. Inilah tujuan yang paling diinginkan di dalam membaca Al-Quran. Dengan tadabbur hati menjadi lapang dan bercahaya. Dalil-dalilnya sangat banyak, di antaranya firman Allah ﷻ,
أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كَانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلَافًا كَثِيرًا
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS. An-Nisa’: 82)
Begitu juga dengan firman Allah ﷻ
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ
“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya.” (QS. Shad: 29)
Hadis-hadis yang menjelaskan perintah untuk mentadabburi Al-Quran sangat banyak. Sebagian salaf semalam suntuk hingga fajar membaca satu ayat diulang-ulang untuk mentadabburinya. Bahkan, sebagian dari mereka pingsan karena saking tinggi dan dalamnya mentadabburi Al-Quran. Bahkan, sebagian mereka meninggal dunia tatkala membaca Al-Quran. Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim,
أَنَّ زُرَارَةَ بْنِ أَوْفَى التَّابِعِيْ الْجَلِيْلِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَمَّهُمْ فِيْ صَلَاةِ الْفَجْرِ فَقَرَأَ حَتَّى بَلَغَ فَإِذَا نُقِرَ فِيْ النَّاقُوْر فَذَلِكَ يَوْمَئِذٍ يَوْمٌ عَسِيْرٌ خَرَّ مَيْتًا قَالَ بَهْزُ وَكُنْتُ فِيْمَنْ حَمَلَهُ
“Sesungguhnya Zurarah bin Aufa seorang tabi’in yang mulia radhiallahu ‘anhu mengimami mereka pada shalat subuh, lalu dia membaca hingga sampai ayat “Apabila ditiup sangkakala. Maka waktu itu adalah waktu (datangnya) hari yang sulit,” maka dia pun terjatuh meninggal dunia.” Bahz berkata, “Aku pun termasuk orang yang membawanya.”
Akan tetapi, sebagian salaf mengingkari perbuatan semacam ini, yakni mendengarkan Al-Quran hingga mengakibatkan pingsan. Namun, imam An-Nawawi menjelaskan bahwa yang benar adalah tidak perlu diingkari, karena diakibatkan dari ketidaksengajaan terbawa perasaan hingga membuatnya pingsan. Kecuali jika diketahui hanya sekedar membuat-buat dan memaksakan diri atau bersandiwara, maka hal ini tidak diperbolehkan.
Obat hati ada lima perkara, di antaranya :
- Membaca Al-Quran dengan tadabbur
- Mengosongkan perut atau sering berpuasa
- Mendirikan salat malam
- Berdoa di waktu sahur (sepertiga malam yang terakhir)
- Mujalasah dengan orang-orang saleh
- Mengulang-ulang ayat yang dibaca untuk tadabbur.
Dianjurkan bagi orang yang membaca Al-Quran untuk mengulang-ulang ayat yang dibacanya dalam rangka untuk mentadabburinya, sebagaimana perbuatan para salaf mengulangi satu ayat yang dibacanya.
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu,
قَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِآيَةٍ حَتَّى أَصْبَحَ يُرَدِّدُهَا وَالْآيَةُ: إِنْ تُعَذِّبْهُمْ فَإِنَّهُمْ عِبَادُكَ وَإِنْ تَغْفِرْ لَهُمْ فَإِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ
“Rasulullah ﷺ shalat dan membaca satu ayat hingga subuh, beliau mengulang-ulanginya. Ayat tersebut adalah “Jika Engkau menyiksa mereka, maka sesungguhnya mereka adalah hamba-hamba Engkau, dan jika Engkau mengampuni mereka, maka sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”.” ([11])
Ini menjadi dalil bahwa dibolehkannya orang yang berada membaca satu ayat di dalam salat, lalu mengulang-ulanginya sambil direnungkan, meskipun sampai berjam-jam lamanya.
- Menangis ketika membaca Al-Quran.
Di antara sifat-sifat orang yang mengenal Allah ﷻ adalah menangis tatkala membaca Al-Quran. Menangis ketika membaca Al-Quran merupakan bentuk syiar orang-orang yang saleh. Perbuatan mereka menunjukkan kesungguhan mereka dalam memahami dan merenungi apa yang dia baca.
Di antara dalil-dalil yang menunjukkan akan hal ini adalah, berdasarkan firman Allah ﷻ,
وَيَخِرُّونَ لِلْأَذْقَانِ يَبْكُونَ وَيَزِيدُهُمْ خُشُوعًا
“Dan mereka menyungkur atas muka mereka sambil menangis dan mereka bertambah khusyu’.” (QS. Al-Isra’: 109)
Ayat tersebut merupakan bentuk pujian Allah ﷻ kepada orang-orang yang menangis tatkala membaca Al-Quran.
Begitu juga sabda Nabi ﷺ,
اقْرَءُوا الْقُرْآنَ وَابْكُوا، فَإِنْ لَمْ تَبْكُوا فَتَبَاكَوْا
“Bacalah Al-Quran dan menangislah, apabila kalian tidak mampu menangis, maka berusahalah untuk menangis.” ([12])
Dari ‘Umar radhiallahu ‘anhu dimana terkenal dengan kekuatan dan ketegasannya. Suatu hari dia mengimami salat subuh dan membaca surat Yusuf, maka dia pun menangis. Sehingga air matanya pun mengalir hingga tulang selangkanya. Disebutkan dalam riwayat yang lain, bahwa dia menangis hingga terdengar orang-orang yang berada pada shaf belakang.
Kemudian diriwayatkan dari Abu Shalih berkata, “Sekelompok orang dari negeri Yaman datang menemui Abu Bakr radhiallahu ‘anhu, kemudian mereka membaca Al-Quran dan menangis. Abu Bakr radhiallahu ‘anhu berkata, “Begitulah kami.”
Abu Hamid Al-Ghazali berkata,
“Menangis dianjurkan tatkala membaca Al-Quran. Adapun cara agar kita menangis adalah dengan menghadirkan kesedihan di dalam hati. Merenungkan tentang ancaman yang mengerikan (di dalam neraka), peraturan dan perjanjian, kemudian merenungkan pada diri sendiri atas semua kekurangannya di dalam (menjalankan perintah Allah ﷻ). Apabila dia tidak mampu menghadirkan kesedihan dan tangisan sebagaimana orang-orang khusus yang bisa melakukannya, maka hendaknya dia menangis karena tak mampu menangis seperti mereka. Karena tidak mampu menangis saat membaca Al-Quran adalah musibah yang besar.”
- Hendaknya membaca Al-Quran dengan tartil.
– Tartil berbeda dengan tajwid, karena membaca dengn tartil artinya membaca dengan perlahan dan tenang sehingga mampu mentadabburinya. Adapun bacaan tajwid akan membantu membaca dengan tartil.
– Para ulama sepakat bahwa disunahkan membaca dengan tartil. Allah ﷻ berfirman,
وَرَتِّلِ الْقُرْآنَ تَرْتِيلًا
“Dan bacalah Al-Qur’an itu dengan perlahan-lahan.” (QS. Al-Muzzammil: 4)
Begitu juga dengan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiallahu ‘anha,
نَعَتَتْ قِرَاءَتَهُ، فَإِذَا هِيَ تَنْعَتُ قِرَاءَةً مُفَسَّرَةً حَرْفًا حَرْفًا
“(Sesungguhnya) dia mensifati bacaan beliau ﷺ yang dibaca huruf per huruf.”([13])
Nabi ﷺ tidak membaca dengan lepas begitu saja, akan tetapi membacanya dengan perlahan-lahan. Berdasarkan riwayat dari Abdullah bin Mughaffal berkata,
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ الفَتْحِ عَلَى نَاقَةٍ لَهُ يَقْرَأُ سُورَةَ الفَتْحِ – أَوْ مِنْ سُورَةِ الفَتْحِ – قَالَ: فَرَجَّعَ فِيهَا
“Aku melihat Nabi ﷺ pada hari Penaklukan (kota Makkah) di atas unta beliau membaca surat Al-Fath,” (perawi) berkata, “dan beliau ﷺ mengulang-ulang dalam membacanya.” ([14])
– Karena, sejatinya tujuan membaca Al-Quran adalah untuk mentadabburinya. Diriwayatkan dari Mujahid bahwa beliau ditanya tentang dua orang yang salah dari keduanya membaca surat Al-Baqarah dan Ali ‘Imran dan yang lain membaca surat Al-Baqarah saja. Sedangkan, waktunya, rukuknya, sujudnya dan duduknya sama, manakah yang lebih utama?
الَّذِي قَرَأَ الْبَقَرَةَ وَحْدَهَا أَفْضَلُ
“Yang membaca surat Al-Baqarah saja yang lebih utama.”
Hal ini menjadi isyarat bahwa hendaknya seseorang membaca Al-Quran dengan tartil. Meskipun tidak banyak, akan tetapi tujuan dari dibacanya Al-Quran adalah untuk ditadabburi. Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata,
لَأَنْ أَقْرَأَ الْبَقَرَةَ أُرَتِّلُهَا؛ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ
“Aku membaca surat Al-Baqarah dengan tartil, lebih aku sukai dari pada aku menghatamkan Al-Quran seluruhnya.” ([15])
Hal ini menjadi peringatan bahwa seseorang boleh mempunyai target bacaan Al-Quran, akan tetapi hendaknya dia juga memiliki waktu untuk menghayati ayat per ayat dari Al-Quran yang dia baca. Bagi seseorang yang belum memahami bahasa arab, hendaknya dia membaca Al-Quran dengan menghadirkan terjemahannya, supaya mampu memudahkannya untuk merenunginya dan mentadabburinya. Adakalanya seseorang membaca Al-Quran seperti biasa dan adakalanya membacanya dengan tadabbur. Adapun membaca Al-Quran dengan tadabbur inilah yang dapat membersihkan hati dan jiwa, membuat menangis dan meningkatkan iman akibat dari mentadabburinya.
– Dilarang membaca Al-Quran dengan cepat-cepat dan berlebih-lebihan (الْهَذُّ). Suatu ketika ada seseorang yang berkata kepada Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu, “Aku membaca surat Al-Mufashshal dalam satu rakaat.” Maka, dia berkata,
هَذًّا كَهَذِّ الشِّعْرِ، إِنَّ أَقْوَامًا يَقْرَءُونَ الْقُرْآنَ لَا يُجَاوِزُ تَرَاقِيَهُمْ، وَلَكِنْ إِذَا وَقَعَ فِي الْقَلْبِ فَرَسَخَ فِيهِ نَفَعَ
“(Apakah bacaanya) cepat seperti cepatnya membaca syair? Sungguh sebuah kaum membaca Al-Quran, namun tidak melewati tenggorokan mereka. Akan tetapi jika masuk ke dalam hati dan membekas, maka akan bermanfaat.” ([16])
Artinya Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu tidak melarang, akan tetapi dia mengingatkan bahwa ada suatu kaum yang gemar membaca dengan cepat, namun Al-Quran tersebut tidak masuk ke dalam hati. Maka, dari itu bagi kita yang terlebih tidak memahami bahasa arab, hendaknya membaca Al-Quran dengan pelan-pelan.
– Sejatinya tartil dianjurkan dalam rangka untuk tadabbur. Oleh karenanya bagi orang ‘Ajam sangat dianjurkan membaca Al-Quran dengan tartil, karena mereka tidak mengerti maknanya dan hal itu lebih mendekati kepada penghormatan dan pengagungan terhadap Al-Quran dan lebih mengena ke dalam hati.
- Setiap membaca ayat tentang rahmat, surga dan karunia Allah ﷻ, hendaknya dia berdoa kepada Allah ﷻ, seperti membaca,
الَّلهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَافِيَةَ
“Wahai Allah, sungguh Aku memohon keselamatan kepada-Mu.”
Begitu juga, jika membaca ayat tentang azab, hendaknya dia berlindung kepada Allah ﷻ dari keburukana atau azab, seperti membaca,
أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الْعَذَابِ
“Aku berlindung kepada Allah dari segala azab.”
Atau ketika membaca ayat yang menjelaskan bahwa Allah ﷻ Maha suci dari kesyirikan, Allah ﷻ memiliki anak dan sebagainya yang dituduhkan oleh kaum musyrikin, maka mengucapkan,
سُبْحَانَهُ و تَبَارَكَ و َ تَعَالَى
“Maha suci (Allah), Maha Tinggi.”
Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berkata,
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ، فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ، فَقُلْتُ: يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ، ثُمَّ مَضَى، فَقُلْتُ: يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ، فَمَضَى، فَقُلْتُ: يَرْكَعُ بِهَا، ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ، فَقَرَأَهَا، ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ، فَقَرَأَهَا، يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا، إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ، وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ، وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ
“Aku salat bersama Nabi ﷺ pada suatu malam, lalu beliau membaca surat Al-Baqarah, lalu aku berkata, “Beliau akan rukuk pada ayat ke seratus”, kemudian beliau melewatinya, maka aku berkata, “Beliau akan menyelesaikannya pada satu rakaat”, maka waktu berlalu dan lalu aku berkata, “Beliau akan rukuk dengannya” kemudian beliau melanjutkan membaca surat An-Nisa, lalu beliau membacanya, kemudian melanjutkan membaca surat Ali ‘Imran, lalu beliau membacanya, beliau membacanya dengan lepas. Apabila beliau ﷺ melewati ayat yang tentang Allah Maha suci, maka beliau bertasbih. Apabila beliau ﷺ melewati ayat tentang permohonan terhadap kenikmatan atau surga, maka beliau berdoa memohon. Apabila beliau ﷺ melewati ayat tentang berlindung dari azab, maka beliau berdoa mohon perlindungan.” ([17])
Inilah dalil yang menunjukkan bahwa seseorang boleh berdoa, memohon perlindungan atau bertasbih ketika membaca Al-Quran di dalam salat. ([18])
- Menghormati Al-Quran.
– Hendaknya yang perlu diperhatikan bagi pembaca Al-Quran adalah menghormati Al-Quran dan menjauhi hal-hal yang dianggap sepele dan diremehkan oleh banyak orang, terutama ketika membaca Al-Quran dengan bersama-sama, seperti: banyak tertawa ketika membaca Al-Quran atau membaca Al-Quran sambil bercengkerama. Meskipun hal ini tidak dilarang, akan tetapi termasuk perbuatan yang tidak beradab terhadap Al-Quran. Kecuali pembicaraan tersebut harus dilakukan dan termasuk hal yang sangat penting, maka dibolehkan.
– Hendaknya seseorang menjalankan perintah Allah ﷻ ketika dibacakan Al-Quran di hadapannya, sebagaimana firman Allah ﷻ,
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf: 204)
– Ketika seseorang membaca Al-Quran, hendaknya dia memperhatikan dan mengikuti apa yang dibacanya, sebagaimana disebutkan riwayat Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma,
كَانَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا: إِذَا قَرَأَ القُرْآنَ لَمْ يَتَكَلَّمْ حَتَّى يَفْرُغَ مِنْهُ
“Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma ketika membaca Al-Quran, maka dia tidak berbicara hingga selesai dari apa yang dia baca.” ([19])
– Orang yang membaca Al-Quran, sejatinya sedang bermunajat kepada Rabb-nya, maka hendaknya dia tidak bermain-main dan melakukan hal yang sia-sia di hadapan Allah ﷻ. Seperti bermain dengan tangan atau bajunya, melihat hal yang mengganggu pikirannya ketika membaca Al-Quran, dan terlebih lagi melihat hal yang lebih buruk dan diharamkan, maka hal ini tidaklah diperbolehkan.
- Membaca Al-Quran dengan teratur dan tertib.
– Ketika seorang muslim membaca Al-Quran, hendaknya dia membaca dengan tertib sesuai urutan yang ada di dalam mushaf, seperti memulai membaca dari surat Al-Fatihah, lalu Al-Baqarah, kemudian Ali ‘Imran dan seterusnya. Dalilnya adalah karena terdapat hikmah tersendiri atas ijitihad Nabi ﷺ dan para sahabat. Hal ini berlaku baik ketika berada dalam keadaan salat maupun di luar salat ([20]). Hendaknya setiap orang yang membaca Al-Quran menjaga aturan tersebut, kecuali jika ada dalil yang menunjukkan bolehnya membaca dengan tidak beraturan.
– Contohnya adalah seperti yang disebutan di dalam hadis ketika mendirikan salat subuh pada hari jumat, maka dianjurkan untuk membaca surat As-Sajdah pada rakaat yang pertama, kemudian membaca surat Al-Insan pada rakaat yang kedua. Padahal, antara kedua surat tersebut jaraknya sangat jauh. Namun, begitulah yang dicontohkan oleh Rasulullah ﷺ. Demikian juga di dalam pelaksanaan salat ‘id, Rasulullah ﷺ pernah mencontohkan dengan membaca surat Qaf pada rakaat yang pertama, dan surat Al-Qamar pada rakaat yang kedua. Jarak antara kedua surat tersebut pun juga jauh. Begitu juga dengan salat sunah fajar, pada rakaat pertama membaca surat Al-Kafirun dan surat Al-Ikhlas pada rakaat yang kedua. Demikian juga pada salat witr, membaca surat Al-A’la pada rakaat yang pertama, membaca surat Al-Kafirun pada rakaat yang kedua, dan membaca surat Al-Ikhlas pada rakaat yang ketiga (pada suatu riwayat bersama dengan surat Al-Falaq dan An-Nas).
– Apabila ketika salat seseorang membaca suatu surat, lalu disambung dengan membaca surat sebelum surat yang pertama dibaca, atau pada rakaat pertama membaca suatu surat, kemudian pada rakaat yang kedua membaca surat yang lain yang berada sebelum surat yang pertama dibaca, maka hal ini pun tidak dilarang. Namun, jika dia membaca sesuai dengan urutan, maka hal itu lebih disukai.
Apabila seseorana dengan sengaja membaca Al-Quran dari urutan paling belakang ke depan, seperti membaca surat An-Nas, lalu dilanjutkan membaca surat sebelumnya, yaitu Al-Falaq hingga surat Al-Fatihah, maka ini adalah perbuatan yang keliru dan kurang beradab.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu, bahwa dia ditanya oleh seseorang,
إِنَّ فُلَانًا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ مَنْكُوسًا، قَالَ: ذَلِكَ مَنْكُوسُ الْقَلْبِ
“Sesungguhnya Fulan membaca Al-Quran dengan kondisi terbalik, maka dia menjawab, itulah orang yang hatinya terbalik.” ([21])
Seorang ulama besar bernama Burhanudin Al-Biqa’i di dalam Nadzmud-Durar menjelaskan secara khusus kaitan antara satu surat dengan surat yang lainnya demikian juga antara satu ayat dengan ayat lainnya, baik sebelum ataupun sesudahnya, yaitu apabila seorang muslim membacanya dengan tertib sesuai dengan urutannya, maka akan memberikan banyak hikmah di dalamnya.
- Membaca Al-Quran dengan melihat mushaf atau dengan hafalan
Sebagian ulama menjelaskan bahwasanya membaca Al-Quran dari mushaf lebih utama, karena memandang mushaf adalah ibadah tersendiri. Selain itu, pada hal itu akan terkumpul pada dirinya dua hal yang bernilai ibadah, yaitu memandang ayat-ayat Allah ﷻ dan mengarahkan hatinya untuk memahami Al-Quran tersebut.
Disebutkan di dalam beberapa buku tafsir bahwa para sahabat dahulu membaca Al-Quran dari mushaf. Adapun sebagian ulama lain berpendapat bahwa membaca Al-Quran dengan hafalan lebih baik. Namun, pendapat yang terpilih oleh imam An-Nawawi adalah dengan melihat kondisi seseorang, karena yang menjadi barometer dalam hal ini adalah kekhusyukan. Apabila seorang muslim lebih khusyuk membaca Al-Quran dengan melihat, meskipun dia telah menghafalnya, maka hal itulah yang lebih baik baginya. Apabila seseorang merasa lebih khusyuk membaca Al-Quran dengan hafalannya, maka hal itu lebih baik baginya.
- Membaca Al-Quran secara berjamaah
Terdapat khilaf di antara para ulama tentang membaca Al-Quran dengan berjamaah, artinya membaca satu surat dengan berjamaah satu suara. Tentunya, hal ini dianjurkan bahkan disunahkan([22]). Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, dari Nabi ﷺ bersabda,
مَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللَّهِ تَعَالَى، يَتْلُونَ كِتَابَ اللَّهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ، إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللَّهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ
“Tidaklah sebuah kaum berkumpul di salah satu rumah Allah, mereka membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali akan turun ketentraman kepada mereka, diliputi oleh rahmat, dikelilingi oleh para malaikat dan Allah akan menyebut mereka di hadapan makhluk di sisi-Nya.” (([23]))
Hukum membaca Al-Quran secara berjamaah dan bergantian satu per satu (tadarus al-Qurán)
Artinya sekelompok orang berkumpul, lalu salah satu dari mereka membaca beberapa ayat, sedangkan yang lain menyimaknya hingga selesai, kemudian dilanjutkan membaca secara bergantian dan seterusnya. Perkara ini dibolehkan dan merupakan hal yang baik([24]). Karena hal ini termasuk amalan saling tolong menolong di dalam kebaikan dan ketakwaan. Ketika salah seorang dari mereka sedang membaca, maka yang lain pun menyimaknya. Terlebih lagi jika di samping itu mereka membenarkan bacaan yang salah, maka hal ini lebih diutamakan.
- Membaca Al-Quran dengan suara keras atau suara lirih
Banyak hadis menyebutkan yang menunjukkan sunahnya mengangkat suara ketika membaca Al-Quran. Demikian juga dengan atsar-atsar yang menunjukkan dianjurkan membaca Al-Quran dengan merendahkan suara atau lirih.
Menurut Al-Ghazali, untuk menggabungkan dua hal ini, maka hendaknya :
– Barang siapa yang mengeraskan bacaannya merasa tidak riya’, maka itu lebih utama. Karena ketika seseorang membaca dengan suara yang keras, sejatinya itu adalah sunah, yang akan menggugah hati, menambah konsentrasi bagi pembaca dan bisa jadi orang lain ikut mendengarkannya, sehingga dia akan mendapatkan pahala.
Di antara dalil yang menunjukkan sunah mengeraskan membaca Al-Quran adalah hadis Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
مَا أَذِنَ اللَّهُ لِشَيْءٍ مَا أَذِنَ لِنَبِيٍّ حَسَنِ الصَّوْتِ بِالقُرْآنِ يَجْهَرُ بِهِ
“Allah tidak pernah mendengarkan sesuatu seperti mendengarkan tentang seorang nabi yang suaranya bagus ketika melantunkan Al-Quran dengan suara yang keras.” ([25])
Begitu juga ketika Nabi ﷺ mendengar bacaan Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu dengan suara yang keras, maka beliau ﷺ bersabda,
يَا أَبَا مُوسَى لَقَدْ أُوتِيتَ مِزْمَارًا مِنْ مَزَامِيرِ آلِ دَاوُدَ
“Wahai Abu Musa, sungguh engkau telah diberikan suara yang indah dari suara-suara indah nabi Daud ‘alaihissalam.” ([26])
– Adapun jika dia takut riya’ atau ‘ujub karena suaranya, maka hendaknya dia membaca Al-Quran dengan suara yang lirih, dengan syarat tidak mengganggu orang lain. Sebagaimana atsar yang diriwayatkan oleh Al-A’masy berkata,
دَخَلْتُ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَهُوَ يَقْرَأُ فِي الْمُصْحَفِ، فَاسْتَأْذَنَ عَلَيْهِ رَجُلٌ، فَغَطَّاهُ، قَالَ: لَا يَرَى هَذَا أَنِّي أَقْرَأُ فِيهِ كُلَّ سَاعَةٍ
“Aku masuk hendak menemui Ibrahim (An-Nakhai) dalam keadaan membaca mushaf, tiba-tiba ada seseorang yang meminta ijin untuk masuk, lalu dia menutupinya, maka dia berkata: “Tidak boleh seseorang mengetahui bahwa aku membaca mushaf setiap waktu.” ([27])
- Mengindahkan suara ketika membaca Al-Quran
Para ulama salaf dari kalangan sahabat, tabi’in hingga ulama khalaf berijma’ untuk mengindahkan suara tatkala membaca Al-Quran. Pendapat dan praktek mereka dalam hal ini sangat masyhur. Di antara dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra’ bin ‘Azib radhiallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
زَيِّنُوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ
“Hiasilah Al-Quran dengan suara kalian.” ([28])
Adapaun cara menghiasinya adalah dengan memperindah lagu kita dalam membaca Al-Quran.
Demikian juga dengan dalil dari hadis Nabi ﷺ yang memuji bacaan Abu Musa Al-Asy’ari radhiallahu ‘anhu yang telah disebutkan sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah ﷺ bersabda,
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالقُرْآنِ
“Bukan termasuk golongan dari kami orang yang tidak melantukan Al-Quran (tatkala membacanya).” ([29])
Sebagian ulama menafsirkan hadis ini bahwa maksudnya adalah melantunkan Al-Quran, bukan membacanya dengan datar. Karena hal itu dapat membantu seseorang untuk semangat membaca Al-Quran, orang yang mendengarnya pun merasa tenteram.
Batasan-batasan dalam melantunkan Al-Quran
Disunahkan untuk membaca Al-Quran dengan memperindah suara selama tidak terlalu panjang hingga keluar dari aturan membaca Al-Quran. Apabila berlebihan hingga menambah satu huruf saja, maka hukumnya haram. Oleh karenanya, Imam Syafi’i ketika ditanya tentang membaca Al-Quran dengan lagu, maka beliau menjawab, “Aku tidak suka dengan cara yang demikian.” Namun, dalam kesempatan yang lain, ketika beliau ditanya, maka beliau menjawab, “Aku tidak membencinya.”. Oleh karenanya, sebagian ulama menafsirkannya bahwa maksudnya adalah apabila dibaca dengan panjang yang berlebih-lebihan, maka hal ini dibenci. Bahkan, jika sampai menambah harakat atau huruf hingga merubah lafaz dan maknanya, maka hal ini pun diharamkan. Sedangkan orang yang malakukannya adalah seorang yang fasik dan orang yang mendengarkannya dan menikmatinya, maka dia berdosa, karena telah keluar dari jalan yang lurus.
Imam An-Nawawi berkata:
“Membaca Al-Quran seperti ini -yakni membaca dengan berlebih-lebihan- adalah sebuah maksiat. Sebagian orang -awam, jahil dan zalim- tertimpa penyakit semisal ini dalam acara-acara kematian dan sebagian acara pertemuan. Ini merupakan bid’ah yang haram, semua orang tidak boleh mendengarkannya.”
“Orang yang mengerti tentang hal ini dan tidak merubahnya, maka dia telah berdosa. Aku sudah berusaha untuk menghalangi orang-orang dari cara-cara seperti ini. Aku berharap agar Allah ﷻ memberikan taufik kepada orang-orang yang mampu untuk bisa menghilangkan cara seperti ini.”
Meminta orang yang memiliki suara yang bagus untuk membacakan Al-Quran.
Disunahkan meminta kepada seseorang yang mempunyai suara yang bagus untuk membacakan Al-Quran. Hal ini tidaklah dilarang. Dalilnya adalah hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اقْرَأْ عَلَيَّ القُرْآنَ، قُلْتُ: آقْرَأُ عَلَيْكَ، وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ، قَالَ: إِنِّي أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِيفَقَرَأْتُ النِّسَاءَ حَتَّى إِذَا بَلَغْتُ: {فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلَاءِ شَهِيدًا} رَفَعْتُ رَأْسِي، أَوْ غَمَزَنِي رَجُلٌ إِلَى جَنْبِي، فَرَفَعْتُ رَأْسِي فَرَأَيْتُ دُمُوعَهُ تَسِيلُ
“Nabi ﷺ berkata kepadaku, “Bacakanlah Al-Quran untukku!” maka aku berkata, “Wahai Rasulullah! Apakah aku membacakan untukmu, sementara Al-Quran turun kepadamu?” maka beliau ﷺ bersabda, “Sungguh, aku suka mendengar Al-Quran dari selainku.” Maka aku membaca surat An-Nisa’ hingga aku sampai pada, “Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti), apabila Kami mendatangkan seseorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu).” Aku mengangkat kepalaku atau seseorang mengisyaratkan kepadaku, lalu aku mengangkat kepalaku dan melihat air matanya mengalir.” ([30])
Kondisi-Kondisi Yang Tidak Disukai Untuk Membaca Al-Quran
Membaca Al-Quran selalu dicintai kapan pun waktunya, kecuali dalam kondisi tertentu syariat melarangnya, di antaranya:
- Tidak diperbolehkan membaca Al-Quran di dalam kondisi rukuk, sujud dan tasyahud([31]). Adapun jika dalam keadaan berdiri ketika salat, maka hal itu diperbolehkan.
- Dimakruhkan bagi makmum membaca Al-Quran setelah surat Al-Fatihah ketika seorang imam memimpin salat jahr. Karena tugas makmum hanyalah mendengarkan bacaan imam.
- Tidak diperbolehkan membaca Al-Quran ketika sedang jongkok membuang hajat.
- Tidak diperbolehkan membaca Al-Quran dalam keadaan mengantuk.
- Tidak diperbolehkan membaca Al-Quran saat seorang imam sedang khutbah. Akan tetapi, bagi orang yang tidak mendengar suara khutbah, disukai untuk membaca Al-Quran.
- Dimakruhkan membaca Al-Quran ketika thawaf.([32])
- Termasuk bid’ah yang munkar adalah membaca surat Al-An’am pada rakaat terakhir dari salat tarawih di malam ke tujuh, di antara kemungkarannya adalah:
- Mereka meyakini dan mengesankan kepada orang lain bahwa perbuatan tersebut adalah sunah.
- Memanjangkan bacaan pada rakaat yang kedua dari pada rakaat yang pertama. Padahal, yang disunahkan adalah bacaan pada rakaat pertama lebih panjang dari pada rakaat yang kedua.
- Membuat makmum terlalu berat.
- Membaca surat tersebut dengan terlalu cepat
- Di antara perbuatan bid’ah yang serupa adalah membaca surat yang terdapat ayat sajdah selain surat As-Sajdah pada saat salat subuh di hari Jum’at. Padahal, termasuk hal yang disunahkan pada kesempatan tersebut adalah membaca surat As-Sajdah Alif Lam Mim Tanzil.
Perkara-Perkara Penting Yang Perlu Diperhatikan Di Dalam Adab Membaca Al-Quran
- Jika seseorang membaca Al-Quran, kemudian kentut, maka hendaknya dia berhenti membaca Al-Quran, hingga dia menyelesaikan hajatnya dengan sempurna, kemudian dia melanjutkan membacanya lagi. Inilah adab yang baik, tatkala membaca Al-Quran.
- Apabila seseorang yang membaca Al-Quran tiba-tiba menguap, hendaknya dia berhenti dari membaca Al-Quran, dan melepaskannya hingga dia selesai dari menguap, lalu melanjutkan kembali membaca Al-Quran. Berdasarkan hadis Nabi ﷺ,
إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ عَلَى فِيهِ، فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ
“Jika salah satu dari kalian menguap, maka hendaknya dia menahan (menutup) mulutnya, karena sesungguhnya setan akan masuk.” ([33])
- Apabila seseorang membaca ayat-ayat yang menggambarkan kata-kata yang keji terhadap Allah ﷻ, hendaknya dia merendahkan suaranya. Seperti firman Allah ﷻ,
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ
“Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”.” (QS. At-Taubah: 30)
Atau firman Allah ﷻ,
وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ
“Orang-orang Yahudi berkata: “Tangan Allah terbelenggu”.” (QS. Al-Maidah: 64)
- Apabila dibacakan surat At-Tin hingga akhir ayat
أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ
“Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?” (QS. At-Tin: 8)
Atau membaca akhir dari surat Al-Qiyamah, maka hendaknya dia mengucapkan,
بَلَى، وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ.
“Bahkan, kami termasuk orang-orang yang menyaksikannya.” ([34])
- Di antara adab seorang muslim dalam membaca Al-Quran adalah ketika dia membaca Al-Quran sambil berjalan, kemudian melewati sekelompok orang, maka hendaknya dia menghentikan bacaannya dan mengucapkan salam kepada orang-orang tersebut. Setelah mereka menjawab salam, kemudian dia melanjutkan bacaannya. Yang demikian ini tidaklah dilarang dan diperbolehkan. Apabila dia mengulangi bacaannya sebelumnya atau membaca ta’awudz, maka hal ini lebih diutamakan.
Apabila pembaca Al-Quran tersebut duduk, lalu ada sekelompok orang yang lewat di hadapannya, kemudian dia diam. Maka, sebagian ulama berpendapat agar sekelompok orang tersebut tidak mengucapkan salam kepadanya. Karena, sejatinya dia sedang membaca Al-Quran. Namun, apabila mereka mengucapkan salam kepadanya, maka hendaknya dia menjawab salam mereka dengan lisan, bukan dengan memberi isyarat. Hal itu tidak dilarang, karena hal itu merupakan syariat dari Allah ﷻ.
- Apabila seseorang membaca Al-Quran, lalu bersin, maka hendaknya dia membaca hamdalah, kemudian melanjutkan kembali membaca Al-Quran. Sebagaimana halnya saat dia sedang membaca Al-Quran, lalu mendengar orang sedang bersin, maka hendaknya dia berhenti dan mendoakannya. Karena, hal itu dilakukan untuk sesuatu keperluan yang syar’i. Begitu juga halnya ketika seseorang sedang salat, lalu bersin, maka tidak dilarang untuk mengucapkan
_________
Footnote:
([1]) Disarikan dari penjelasan al-Ustadz Firanda Andirja ketika menysarah sebagian pembahasan dari kitab At-Tibyan fi Aadab Hamalatil Qur’an karya Imam An-Nawawi
([2]) H.R. Bukhari no. 50, 4777 dan Muslim no. 8
([3]) H.R. Bukhari no. 50, 4777 dan Muslim no. 8
([4]) Ini adalah pendapat Malikiyah dan merupakan pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Taimiyah, Syeikh Al-Albani dan penulis sendiri.
Sejatinya terdapat khilaf pada masalah ini di kalangan para ulama. Di antara pendapat mazhab Asy-Syafi’i -yang merupakan mazhab An-Nawawi- mengatakan bahwa baik orang yang sedang junub ataupun haid :
- Tidak diperbolehkan membaca Al-Quran, meskipun membaca satu ayat.
- Dibolehkan baginya membaca dalam hati tanpa dilafazkan, seperti halnya dia melihat mushaf, lalu membaca ayat tersebut di dalam hatinya.
- Diperbolehkan untuk membaca zikir-zikir yang lain, seperti bertasbih, bertahmid, bertahlil atau bersalawat kepada Nabi ﷺ menurut ijma’ para ulama.
- Diperbolehkan membaca doa yang bersumber dari Al-Quran, namun tidak dimaksudkan untuk tilawah atau membaca Al-Quran. Misalnya ketika seseorang berdoa hendak naik kendaraan atau tertimpa musibah dan sebagainya.
Oleh karenanya, sebagian ulama mengqiyaskan wanita haid dengan orang yang junub. Sebagaimana orang yang junub tidak diperbolehkan membaca Al-Quran, maka demikian juga wanita haid tidak diboleh untuk membacanya.
Namun, sebagian ulama mengkritik analogi ini, karena ada dua perbedaan mendasar pada keduanya:
- Orang yang junub disebabkan karena keinginannya sendiri, sedangkan haid terlepas dari keinginannya, dan merupakan siklus yang telah dtetapkan oleh Allah ﷻ.
- Orang yang junub jika hendak bersuci dari hadatsnya, maka cukup dengan mandi besar kapan saja. Sedangkan, wanita yang sedang haid, dia tidak bisa mengangkat hadatsnya kecuali setelah bersih dari haidnya terlebih dahulu.
Sehingga dengan dua hal itu, tidak bisa diqiyaskan antara orang yang junub dengan wanita haid.
([5]) Ini merupakan pendapat Imam An-Nawawi bahwa barang siapa yang masuk masjid, lalu meniatkan dirinya untuk i’tikaf, maka dia akan mendapatkan pahala i’tikaf. Tentunya ada khilaf tentang berapa batas lama i’tikaf itu. Ada yang mengatakan sepuluh hari. Ada yang mengatakan sehari semalam, satu malam saja, atau satu hari saja. Ada juga yang berpendapat bahwa i’tikaf tidak ada memiliki batas waktu, baik satu jam atau hanya beberapa saat saja, maka hal itu dibolehkan dan mendapatkan pahala i’tikaf. Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh Imam An-Nawawi.
Namun, pendapat yang banyak dipilih oleh kebanyakan ulama adalah bahwa batas waktu minimal i’tikaf adalah sehari semalam. Wallahu a’lam.
([6]) Seperti pada zaman dahulu, terdapat tempat pemandian umum dengan ruangan-ruangan khusus yang digunakan oleh orang-orang untuk mandi.
([7]) Bahkan dinukilkan dari Ibnul Mundzir bahwasanya perbuatan itu tidak dimakruhkan, begitu pula dengan pendapat An-Nakha’i, Malik dan Atha’.
([8]) H.R. Al-Hakim no. 7706 di dalam Al-Mustadrak dan Al-Baihaqi no. 14588 di dalam As-Sunan Al-Kubra
([9]) H.R. Bukh ari no. 297 dan Muslim no. 301
([10]) Meskipun ada pendapat dari sebagian ulama bahwa basmalah hanyalah pemisah antara surat yang satu dengan yang lainnya. Kecuali surat At-Taubah, tidak ada lafaz basmalah. Maka, tidak perlu membaca basmalah pada permulaan surat tersebut.
Terdapat khilaf di antara para ulama sebab tidak adanya lafaz basmalah pada permulaan surat At-Taubah. Sebagian mereka mengatakan bahwa surat tersebut menjelaskan tentang peperangan dan jihad, maka tidak layak untuk mengawalinya dengan basmalah. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa surat At-Taubah termasuk bagian dari surat Al-Anfal dan termasuk dalam satu surat, masalah inipun terdapat khilaf juga di antara para ulama. Sehingga tidak dibacakan basmalah pada awal surat At-Taubah.
([11]) H.R. Ibnu Majah no. 1350 dan dihasankan oleh Al-Albani
([12]) Musnad Al-Bazzar no. 1235 4/69
([13]) H.R. Tirmidzi no. 2923, An-Nasa’i no. 1022 dan dida’ifkan oleh Al-Albani
([14]) H.R. Bukhari no. 7540 dan Muslim no. 794
([15]) Az-Zuhd Li Ibnul Mubarak no. 1193 1/420
([18]) Para ulama berbeda pendapat terkait waktu dibolehkannya seseorang berdoa, berlindung dari keburukan ataupun bertasbih, diantaranya:
- Pertama, Ulama syafi’iyah dan jumhur ulama (dari semua mazhab) : Dianjurkan bagi setiap orang yang membaca Al-Quran, baik ketika dia berada di dalam salat atau tidak, baik bagi imam, makmum maupun orang yang salat sendirian, karena ini merupakan doa, seperti halnya seseorang mengucapkan ‘aamiin’ di setiap kali selesai membaca Al-Fatihah. Inilah pendapat yang benar
- Kedua, Hanafiyah: Tidak dianjurkan, bahkan dimakruhkan.
([20]) Ulama Syafi’iyah mengatakan dianjurkan bagi orang yang membaca Al-Quran ketika membaca suatu surat, maka dia melanjutkan membaca surat berikutnya.
([21]) H.R. Baihaqi no.2110 4/9 di dalam Syu’abul Iman, Thabrani no. 8846 9/170 di dalam Al-Mu’jam Al-Kabir.
([22]) Menurut Syafi’iyah dan merupakan pendapat yang dipilih oleh imam An-Nawawi.
Namun, masalah ini diselisihi oleh imam Malik, ketika Wahb bertanya kepada beliau,“Bagaimana menurutmu tentang suatu kaum yang berkumpul dan membaca satu surat secara berjamaah?” maka beliau mengingkari perkara tersebut dan mencelanya, seraya berkata, “bukan ini yang dilakukan oleh orang-orang saleh terdahulu, yang mereka lakukan adalah seseorang membaca kemudia ada orang lain yang menyimaknya.”
Ini adalah masalah khilaf, dan penulis lebih condong kepada pendapat imam Malik. Karena hadis-hadis yang menunjukkan kepada hal itu jelas dan banyak, seperti ketika Nabi ﷺ menyimak hafalan Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dan Abu Musa Al-Asy’ari, atau ketika beliau ﷺ membacakan Al-Quran di hadapan Jibril ‘alaihissalam.
([23])H.R. Abu Dawud no. 1455 dan disahihkan oleh Al-Albani
([24]) Meskipun perbuatan ini terdapat khilaf, karenanya Imam Malik melarang membaca al-Qurán dengan cara demikian, namun pendapat yang membolehkan dipilih oleh Ibnu Taimiyah dan Syaikh Utsaimin rahimahumullah.
([25]) H.R. Bukhari no. 7544 dan Muslim no. 792
([26]) H.R. Bukhari no. 5048 dan Muslim no. 793
([27]) Mushannaf Abi Syaibah no . 8564 2/240 dan Syu’abul Iman Li Al-Baihaqi no. 2041 3/514
([28]) H.R. Abu Daud no. 1468, Ibnu Majah no.1342, An-Nasa’i no. 1015 dan Ahmad no. 18709 dan disahihkan oleh Al-Albani
([30]) H.R. Bukhari no. 5049 dan Muslim no. 800
([31]) Perlu diingat bahwa Allah ﷻ membolehkan berdoa ketika sujud dengan sesuatu yang bersumber dari Al-Quran dengan syarat tidak diniatkan untuk membacanya (qira’ah)
([32]) Sejatinya terdapat khilaf dalam masalah ini. Namun, ini adalah pendapat Syafi’iyah. Sebagian salaf mengingkari perbuatan membaca Al-Quran ketika thawaf, seperti imam Malik memakruhkan perbuatan tersebut.
([33]) H.R. Abu Daud no. 5026 dan disahihkan oleh Al-Albani
([34]) Namun, hadis yang menjelaskan tentang hal ini adalah hadis da’if tidak diamalkan