Doa kepada pengantin
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ
Baarokallaahu laka([1]) wa baaroka ‘alaika([2]) wa jama’a bainakumaa fii khoirin([3]).
“Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, dan semoga Allah menyatukan kalian berdua dalam kebaikan.” ([4])
Doa pengantin pria kepada pasangannya
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allaahumma innii as-aluka khoirohaa, wa khoiro maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’uudzu bika min syarrihaa, wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.
“Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepadaMu kebaikan perempuan atau budak ini dan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya. Dan aku mohon perlindungan kepadaMu dari kejelekan perempuan atau budak ini dan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya.” ([5])
______________________________________
([1]) بَارَكَ اللَّهُ لَكَ maksudnya semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan keberkahan kepadamu pada pasanganmu. (lihat: Faidhul Qadhiir 1/316)
Ali bin Muhammad Al-Qory mengatakan maksudnya adalah semoga engkau diberikan keberkahan secara khusus, yaitu semoga engkau diberikan banyak kebaikan pada perkara yang dibutuhkan ini hingga seterusnya. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 4/1696)
([2]) بَارَكَ عَلَيْكَ maksudnya semoga dimasukkan keberkahan pada setiap bekalmu dan semoga engkau dimudahkan. (lihat: Faidhul Qadhiir 1/316)
Ali bin Muhammad Al-Qory mengatakan maksudnya adalah semoga diturunkan kebaikan, rahmat, rezeki, dan keberkahan pada keturunanmu. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 4/1696)
([3]) وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِيْ خَيْرٍ maksudnya semoga kalian berdua dikumpulkan dalam ketaatan, kesehatan, keselamatan, kenikmatan, baik hubungannya, dan diberikan banyak keturunan yang saleh. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 4/1696)
([4]) HR. Abu Dawud no. 2130, dan dishohihkan oleh Al-Albani
([5]) HR. Abu Dawud no. 2160 dan Ibnu Majah no. 2252, dihasankan oleh Al-Albani
Cara berdoanya adalah dengan memegang ubun-ubun sang wanita, sebagaimana dalam sebagian riwayat ثُمَّ لْيَأْخُذْ بِنَاصِيَتِهَا وَلْيَدْعُ بِالْبَرَكَةِ “Hendaknya ia memegang ubun-ubun sang wanita lalu mendoakannya untuk mendapatkan keberkahan”
Adapun shalat dua rakaát sebelum menggauli pengantin wanita maka tidak ada hadits yang shahih yang menunjukan akan hal ini, akan tetapi sebagian salaf melakukannya sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Masúd.
Ada seseorang datang kepada Ibnu Masúd lantas ia berkata, إِنِّي تَزَوَّجْتُ جَارِيَةً شَابَّةً وَإِنِّي أَخَافُ أَنْ تَفْرُكَنِي “Sesungguhnya aku menikahi seroang remaja gadis, dan aku khawatir ia akan membenciku”. Maka Ibnu Masúd berkata,
إِنَّ الإِلْفَ مِنَ اللهِ، وَالْفَرَكُ مِنَ الشَّيْطَانِ، يُرِيْدُ أَنْ يُكْرِهَ إِلَيْكُمْ مَا أَحَلَّ اللهُ لَكُمْ، فَإِذَا أَتَتْكَ فَمُرْهاَ أَنْ تُصَلِّيَ وَرَاءَكَ رَكْعَتَيْنِ
“Sesungguhnya kedekatan (cinta) dari Allah, dan kebencian dari syaitan, syaitan ingin membuat kalian benci kepada apa yang dihalalkan Allah bagi kalian. Maka jika istrimu datang kepadamu maka perintahlah ia untuk shalat bermakmum di belakangmu dua rakaát” (Atsar riwayat Ibnu Abi Syaibah di Mushonnaf-nya (3/402), Abdurrozaq di Mushonnaf-nya (6/191), dan at-Thobroni di al-Mu’jam al-Kabiir (9/204) dan dishahihkan oleh Al-Albani (lihat Aadabuz Zafaaf hal 24)
Jika di malam hari maka hendaknya shalatnya dijahr-kan, dan jika di siang hari maka hendaknya shalatnya disirr-kan.