Doa Berbuka Puasa
Pertama
ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ، وَثَبَتَ اْلأَجْرُ، إِنْ شَاءَ اللَّهُ
Dzahabazh-zhoma-u, wabtallatil ‘uruuqu, watsabatal ajru, in syaa-allaah.
“Telah hilang dahaga, dan urat-urat telah basah, dan telah tetap pahala([1]), insya Allah.” ([2])
Kedua
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أَنْ تَغْفِرَ لِي
Allaahumma innii as-aluka birohmatikal-latii wasi’at kulla syai-in an taghfiro lii.
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu dengan rahmatMu yang meliputi segala sesuatu, supaya memberi ampunan atasku.” ([3])
Ketiga
بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ لَك صُمْت وَعَلَى رِزْقِك أَفْطَرْت
Bismillah Allahumma laka shumtu wa álaa rizqika afthortu
“Dengan nama Allah, ya Allah aku berpuasa karenaMu, dan aku berbuka di atas rizkiMu” ([4])
Memperbanyak doa ketika berpuasa hingga berbuka puasa ([5])
__________________________________
([1]) Artinya: rasa lelah akan hilang dan dia akan mendapatkan pahala. Dan ini adalah penyemangat untuk beribadah, sesungguhnya rasa lelah ketika beribadah hanya sedikit karena dia akan hilang, sedangkan pahalanya banyak karena dia menetap dan tidak hilang. (lihat: Mirqootul Mafaatiih Syarhu Misykaatul Mashoobiih 4/1386)
([2]) HR. Abu Dawud no. 2357, dihasankan ad-Daaruquthni (Lihat Sunan Ad-Daaruquthni 3/156 no 2279), dan penlaian Ad-Daaruquthni dinukil oleh Ibnu Hajar tanpa beliau kritiki (lihat at-Talkhiish al-Habiir 2/389), dan juga dinilai hadits hasan oleh Al-Albani (lihat al-Irwaa 4/39 no 920).
([3]) Ini bukanlah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam akan tetapi doa yang diucapkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash ketika berbuka. (Atsar riwayat Ibnu Majah no. 1753, dan dikatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth hadits ini hasan)
([4]) Ini adalah hadits yang dhoíf. Hadits ini datang dari dua jalur:
Yang pertama diriwayatkan dari Muáadz bin Zuhroh (HR Abu Daud no 2358), hanya saja hadits ini mursal, karena Muádz binn Zuhroh adalah seorang tabií dan tidak bertemu dengan Nabi shallallahu álaihi wasallam. (Lihat penjelasan Syuáib al-Arnauuth di tahqiq beliau terhadap Sunan Abi Daud)
Yang kedua diriwayatkan dari Anas bin bin Malik radhiallahu ánhu akan tetapi dhoíf, pada sanadnya ada perawi yang matruk (ditinggalkan oleh para ulama hadits), yang ini menunjukan bahwa haditsnya dhoífnya parah. (Lihat At-Talkhiis al-Habiir 2/389, lihat juga penjelasan Al-Albani di Irwaa al-Gholill 4/37-38 dan ad-Dhoífah 14/1096 no 6996)
Peringatan :
Meskipun lafal doa ini berasal dari hadits yang dhoíf akan tetapi para ulama membolehkan untuk berdoa dengan doa tersebut, dikarenakan hal-hal berikut :
Pertama : Diantara sunnah bagi seorang yang hendak berbuka adalah berdoa kepada Allah.
Abdullah bin Abi Mulaikah berkata, “Aku mendengar Abdullah bin Ámr bin al-Áash berkata, ‘Rasulullah shallallahu álaihi wasallam bersabda
إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ
“Sesungguhnya untuk seorang yang berpuasa tatkala ia berbuka ada sebuah doa yang tidak tertolak”
Ibnu Abi Mulaikah berkata, “Aku mendengar Abdullah bin Ámr ketika berbuka beliau membaca :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِرَحْمَتِكَ الَّتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ، أَنْ تَغْفِرَ لِي
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepadaMu dengan rahmatMu yang meliputi segala sesuatu, supaya memberi ampunan atasku” (HR Ibnu Maajah no 1753 dan dihasankan oleh Syuáib al-Arnauuth)
Maka pada dasarnya seseorang silahkan berdoa dengan apa yang dia kehendaki.
Kedua : Sahabat Abdullah bin Ámr bin al-Áash memahami boleh berdoa secara umum, karenanya beliau berdoa dengan doa tersebut padahal bukan dari Nabi shallallahu álaihi wasallam.
Ketiga: Para ulama membolehkan untuk berdoa dengan doa tersebut, karena memang boleh berdoa dengan doa apapun. Akan tetapi tentunya tidak menyandarkan doa ini kepada Nabi shallallahu álaihi wasallam karena haditsnya dhoíf. Bolehnya berdoa dengan doa ini adalah pendapat para ulama 4 madzhab (lihat misalnya madzhab Hanafi di kitab Tabyiin al-Haqooid 1/342, madzhab Maliki di kitab Mawaahib al-Jalill 2/398, madzhab Syafií di kitab Al-Majmuu’ syarh al-Muhadzzab 6/362, dan madzhab Hanbali di kitab al-Inshoof 3/332). Demikian juga ini yang difatwakan oleh para ulama kontemporer seperti Syaikh al-Útsaimin di Majmuu’ Fataawaa beliau 19/36 dan asy-Syarh al-Mumti’ 6/440, dan para ulama al-Lajnah ad-Daaimah 9/180, dan juga Syaikh Shalih al-Fauzaan 2/395
([5]) Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ada 3 kelompok yang doanya tidak tertolak, diantaranya:
وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ
“….dan orang yang berpuasa hingga berbuka.” (HR. Ibnu Majah no. 1752, dan dikatakan oleh Syu’aib Al-Arnauth hadits ini hasan)